SEMARANG – Seorang narapidana terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang bebas bersyarat, Kamis (6/12/2024). Tim Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Jateng Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror memfasilitasi pemulangannya.
Identitasnya Laelatun Munifaroh alias Azzerine, kelahiran Juni 1992. Ibu satu anak itu kemudian pulang ke daerah asalnya di Kabupaten Cilacap, Jateng. Tim Densus memfasilitasi di antaranya; menjemput dari lapas, mengantar ke kejaksaan setempat karena harus lapor mengingat Azzerine bebas bersyarat, mencarikan tempat istirahat sebab keretanya ke Cilacap baru berangkat Kamis malam.
Pantauan di lokasi, Azzerine pulang ke Cilacap menggunakan KA Kamandaka, naik dari Stasiun Tawang Bank Jateng, Kawasan Kota Lama Semarang. Keretanya sempat terlambat tiba di Tawang sekira 30 menit dari jadwal, yang sedianya tiba pukul 18.30 WIB dari Solo. Tim Densus juga menyediakan 1 porter untuk Azzerine, mengingat barang bawaannya cukup banyak. Nantinya Tim Densus juga akan menjemputnya di stasiun tujuan, untuk diantarkan ke rumahnya.
“Itu dulu (barang bawaan) dari PMJ (Rutan Polda Metro Jaya),” kata Azzerine, yang bercadar dan berkacamata.
Azzerine sebelum ditahan di LPP Semarang, memang ditahan di Rutan PMJ. Dia dipindahkan ke Semarang dan tiba pada Rabu (6/12/2023) waktu Subuh. Ketika itu, dia dipindahkan bersama 1 napiter perempuan lain yakni Nordiana alias Maryam Warga Negara Malaysia yang sempat tinggal di Riau. Keduanya terlibat jaringan Jamaah Ansor Daulah (JAD), kelompok lokasl di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
Saat perjalanan menuju Stasiun Tawang, Azzerine mengenang tahun 2010 silam pernah ke Kota Semarang. Dia bercerita saat itu ke Kota Semarang untuk membuat paspor, untuk keperluannya bekerja sebagai Pekerja Migran di Singapura.
“Saat itu kan nuain umur (umurnya dituakan agar bisa berangkat) hehehe, tapi akhirnya di Singapura ketahuan (umurnya tidak sesuai), jadi diblacklist. Kemudian pindah kerja ke Makau (Tiongkok), kenanya di media sosial (terpapar terorisme),” ceritanya.
Di negeri seberang, ketika bekerja itulah, Azzerine tergelincir ke lingkaran terorisme melalui media sosial, hingga akhirnya ketika pulang diciduk Densus 88 dan diproses hukum. Dia divonis 3 tahun penjara, dan menjalani 2 tahun, mendapat pembebasan bersyarat. Dia juga sudah mengucapkan ikrar setia NKRI, meninggalkan pemahaman lamanya.
Diberi Hadiah Boneka oleh Terpidana Narkoba asal Thailand
Bawaannya ketika pulang terlihat ada boneka. Azzerine bercerita, boneka itu hadiah dari Biu (Wilaiwan Bonyiam), WNA asal Thailand terpidana kasus narkoba. Dia juga mendapat hadiah beberapa buku-buku tentang religiositas Islam, katanya diberi oleh Ummu Kulsum, yang juga terpidana narkoba di LPP Semarang. Di LPP Semarang, Azzerine juga berteman baik dengan Cherry Ann, terpidana narkoba asal Filipina. Dia memanggilnya Kak Cherry.
"Di Lapas (LPP Semarang) napiternya tinggal satu, Ummu Maryam itu," ungkap Azzerine.
“Anak saya usia 10 tahun, tinggalnya di Cilacap, ya udah sekolah SD,” tambah Azzerine yang terlihat ceria ingin segera menemuinya. (Eka Setiawan)
Foto: Eka Setiawan
Laelatun Munifaroh alias Azzerine di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Jumat (6/12/2024) malam saat hendak naik kereta.
Komentar