Bojonegoro - Pagi itu deretan meja dan kursi berbalut kain berwarna putih dan merah telah tertata rapi di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro. Sebuah bendera merah putih dan podium juga telah terpasang di depan deretan meja dan kursi itu. Di dinding depan terpampang sebuah banner bertuliskan: “Ikrar Setia NKRI Narapidana Terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro”.
Rupanya pagi itu (05/02/2025) ada acara Ikrar Setia NKRI Narapidana Terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro atas nama Khonurul Anas (45) asal Kabupaten Demak Jawa Tengah. Khonurul Anas merupakan napiter dari kelompok Jamaah Islamiyah dengan vonis 3 tahun penjara dan telah menjalani pidana selam 2 tahun 2 bulan.
Tepat pukul 09.00 WIB para tamu undangan mulai memasuki ruangan. Selain dihadiri oleh para pejabat Lapas Bojonegoro, hadir juga dalam acara tersebut perwakilan dari berbagai instansi. Di antaranya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bojonegoro, Densus 88 AT, BNPT, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Kantor Kementerian Agama, dan Bakesbangpol. Selain itu tampak hadir juga beberapa orang eks narapidana terorisme (napiter) dan eks anggota Jamaah Islamiyah yang tergabung dalam Paguyuban Karya Inspirasi Harmoni (Karimon).
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh semua yang hadir dan dilanjutkan dengan doa. Setelah itu barulah dimulai prosesi ikrar setia NKRI yang diawali dengan pembacaan ikrar setia NKRI yang dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan ikrar, dan diakhiri dengan penghormatan serta mencium bendera merah putih.

Adapun isi ikrar setia NKRI adalah sebagai berikut:
Pada hari ini, Rabu 5 Februari 2025, Demi Allah saya bersumpah:
1. Niat ikhlas beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT
2. Melepaskan baiat saya dari Amir atau pemimpin kelompok jaringan organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Mengakui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan Islam dan mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat Islam
4. Melindungi segenap tanah air Indonesia serta meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham organisasi yang mendukung terorisme ekstrimisme berbasis kekerasan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia
5. Berbakti dan mengabdi kepada orang tua masyarakat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjaga kerendahan hati, berbudi pekerti luhur, toleransi, anti kekerasan, peduli terhadap sesama, serta akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal
6. Memegang teguh Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945, dan menaati aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku
7. Menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan tidak akan mengulangi tindakan yang mengarah atau mendukung aksi terorisme/ekstrimisme berbasis kekerasan serta tidak akan bergabung dengan kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi terorisme di manapun di dunia ini
8. Bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan di dalam Lapas


Dalam sambutannya setelah prosesi ikrar selesai, Kepala Lapas Bojonegoro Sugeng Indrawan menyampaikan, bahwa ikrar yang telah dilakukan oleh napiter tersebut merupakan awal dari proses reintegrasi sehingga yang bersangkutan dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat. Dan ketika sudah kembali ke masyarakat nanti pasti akan menghadapi berbagai tantangan. Untuk itu diperlukan dukungan dan bantuan dari berbagai pihak.
Setelah sambutan dari Kalapas, acara kemudian dinyatakan telah selesai oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antar para tamu undangan dengan pejabat Lapas dan napiter yang telah ikrar setia NKRI.[abs]

Komentar