8 Organisasi Penghayat di Jateng Bubarkan Diri, 2.203 Penghayat Tuliskan Kepercayaannya di Kolom KTP

News

by Eka Setiawan

Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tingkat Provinsi Jawa Tengah menyebut ada 8 Organisasi Penghayat di Jawa Tengah membubarkan diri.
Masing-masing nama organisasi penghayat yang membubarkan diri itu; Anak Cucu Bandha Yuda (Cilacap), Hidayat Jati (Tuntunan Yang Benar) Ronggowarsito (Kebumen), Kawruh Guru Sejati Kawedar (Blora), Kawruh Urip Sejati (Blora), Kekayun alias Kekadangan Kayuwanan (Blora), Langgeng Suci (Pekalongan), Paguyuban Mudha Darma Indonesia (Magelang) dan Sastro Cetha (Pati).

“Organisasi itu pernah ada, tetapi kemudian tidak aktif atau membubarkan diri,” ungkap Sekretaris Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tingkat Provinsi Jawa Tengah Fardhiyan Affandi, saat ditemui di ruang kerjanya pekan pertama Januari lalu. 

Hal itu tercatat sepanjang tahun 2022. Sementara pada periode yang sama, ada 10 organisasi aktif atau baru namun belum ada nomor inventarisnya. Masing-masing; 3 di Blora yakni Paguyuban Silat Roh Jati Kembang, Paguyuban Liman Seto, Paguyuban Kerukunan Sedulur Sikep. Kemudian ada 3 di Kebumen; Paguyuban Pancasila, Paguyuban Budaya Bangsa, Resi Sangga Buana alias Mapan.
Selanjutnya 2 organisasi di Semarang yakni Yayasan Prana Jati dan Manengku. Sementara 2 lainnya ada di Klaten yakni Kawruh Hono dan di Banyumas yakni organisasi penghayat Kejawen Kalitanjung.
Pada periode yang sama, hingga akhir 2022 terdapat 56 Organisasi Penghayat tingkat pusat di Jawa Tengah, sementara untuk tingkat cabang di Jawa Tengah jumlahnya 54 organisasi.
Fadhiyan menambahkan, sepengetahuannya aktivitas warga Penghayat di Jawa Tengah secara umum tidak ada yang berbenturan dengan warga masyarakat lainnya.
“Ajaran mereka sesuai dengan nilai-nilai luhur kebudayaan asli Indonesia, tidak mencampuradukkan dengan ajaran agama,” ungkap Fardhiyan yang juga menjabat Kepala Seksi B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.
Berdasarkan data tahun 2022 jumlah penduduk Penghayat Kepercayaan di Jawa Tengah yang sudah ber-KTP jumlah jiwa dalam database sebanyak 9.770. Dari jumlah itu, 2.203 di antaranya sudah menuliskan Penghayat pada kolom agama e-KTP mereka.
Perlu Guru Khusus di Sekolah
Adanya masyarakat penghayat di Jawa Tengah ini tentu punya dinamika tersendiri. Salah satunya terkait pendidikan. Di Provinsi Jawa Tengah belum ada guru-guru khusus yang mengampu mata pelajaran penghayat, baik di tingkatan SD hingga SMA/Sederajat.
“Jadi ketika ada pelajaran agama, mereka tidak mendapatkan pelajaran seperti yang mereka anut,” lanjut Fardhiyan.
Fenomena ini, menurut Fardhiyan, tentunya membuat anak-anak Penganut Penghayat di Jawa Tengah ketika mata pelajaran agama cukup kesulitan untuk mengikuti ajaran/kepercayaan yang mereka anut.
“Biasanya mereka belajar dengan berkelompok,” sambungnya.
Bidang pendidikan, bukan satu-satunya yang menjadi kesulitan bagi mereka para Penghayat. Soal pekerjaan juga disoroti. Fardhiyan menyebut masyarakat Penghayat kerap kesulitan ketika harus mengisi kolom agama pada berkas pendaftaran. Dinamika lainnya adalah perihal pemakaman.
“Sebab itu, Pemerintah Daerah Kab/Kota di Jawa Tengah dapat menyediakan lahan/tanah tempat pemakaman khusus bagi warga Penghayat,” sambung Fardhiyan.

Fardhiyan menyebut hak-hak warga Penghayat di Jawa Tengah tentunya harus sama dengan warga pada umumnya. “Sebab mereka kan tetap WNI (statusnya),” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan untuk memberikan layanan pelajaran Penghayat sudah ditetapkan pembimbing yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kemendikbud bekerja sama dengan Majelis Luhur Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI).
“Guru khusus mapel yang dimaksud (Penghayat) belum ada, baik ASN PNS maupun P3K, namanya penyuluh (Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa),” kata Uswatun.
Di penghujung tahun 2022 sendiri telah dibentuk Tim PAKEM Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: KEP-2073/M.3/Dsb.2/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. I Made Suanarwan, S.H., M.H.
Kajati Jawa Tengah sebagai Ketua merangkap Anggota, Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Jawa Tengah sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
Anggotanya Tim PAKEM Jawa Tengah sendiri tertulis Kepala BIN Daerah Jateng, Asisten Intelijen Kodam IV/Diponegoro, Direktur Intelkam Polda Jawa Tengah, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah.

Komentar

Tulis Komentar