Penjelasan Polisi soal Dokter Sunardi dalam Jamaah Islamiyah

News

by Akhmad Kusairi

Markas Besar Polri menegaskan jika status dokter Sunardi saat dilakukan penangkapan di Jalan Bekonang Sukoharjo Jawa Tengah pada Rabu (9/3) pukul 21.15 WIB sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana terorisme. Pada penangkapan tersebut Sunardi tewas tertembak karena dianggap melawan Petugas Densus 88 dengan menabrakkan mobilnya dengan mobil petugas.

“Hari ini saya akan update soal kasus tindak pidana teroris di Sukoharjo. Kejadian tangkapan terhadap tersangka teroris pada Rabu, 9 Maret, pukul 21.15 WIB. Yang dilakukan Densus 88 Antiteror di Jalan Bekonang Sukoharjo, terhadap tersangka SU, umur 54 tahun. Status SU sebelum penangkapan adalah tersangka tindak pidana teroris. Keterlibatan, pelaku merupakan anggota kelompok teroris JI (Jamaah Islamiyah),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konperensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Ramadhan menjelaskan keterlibatan dr Sunardi dalam jaringan terorisme.  Menurut Ramadhan Sunardi merupakan anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah yang sudah dinyatakan organisasi terlarang oleh pengadilan sejak 2008 lalu.

Di Jamaah Islamiyah, Sunardi pernah menjabat sebagai Amir Hikmat dan Deputi Dakwah dan Informasi. Selain itu Sunardi juga menjabat sebagai Penasehat Amir Jamaah Islamiyah. Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan jika tersangka merupakan Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Bertugas Merekrut dan Mendanai

HASI sendiri sudah dinyatakan sebagai Yayasan Amal terlarang oleh pengadilan pada 2015 karena terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah. Menurut Ramadhan, HASI di Jamaah Islamiyah bertugas merekrut, mendanai dan memfasilitasi puluhan Foreign Terrorist Fighter (FTF) JI ke wilayah konflik Suriah.

Pelaku (juga) sebagai penasehat amir JI dan Penanggung Jawab HASI yang tugasnya merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan FTF ke Suriah.


“Pelaku pernah menjabat Amir hikmat. Deputi dakwah dan informasi. Pelaku (juga) sebagai penasehat amir JI dan Penanggung Jawab HASI yang tugasnya merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan FTF ke Suriah. Yayasan tersebut berdasarkan putusan pengadilan pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Sunardi. Menurut Ramadhan petugas Densus 88 pada awalnya mencoba menghentikan kendaraan tersangka. Namun bukannya berhenti tersangka malah melakukan perlawanan dengan agresif dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka. Pada saat kejadian petugas juga sempat melompat naik di bak belakang mobil Sunardi usai menabrakan mobil petugas.

"Petugas yang naik di bak belakang mobil double kabin milik tersangka mencoba untuk memberikan peringatan, namun saudara SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan ke kiri atau gerakan zig-zag yang tujuannya menjatuhkan petugas," imbuh Ramadhan.

Kendaraan tersangka pun berhenti seusai menabrak kendaraan lain yang melintas. Dikarenakan situasi yang dapat membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas, serta bagian pinggul kanan bawah. Setelah tertembak, petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit.

"Petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Polresta Surakarta untuk penanganan medis. Namun yang bersangkutan meninggal saat dievakuasi," tutur Ramadhan.

BACA JUGA: Dokter Kelompok JI Tewas dalam Penangkapan di Sukoharjo

Lebih lanjut Ramadhan juga menambahkan dalam penangkapan tersebut dua orang petugas anggota Densus 88 mengalami luka. Luka tersebut akibat dari tabrakan dari mobil tersangka.

"Dua anggota terluka saat melakukan penangkapan terhadap tersangka SU. Saat ini sedang mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara," tandas Ramadhan.

BACA JUGA: Dokter Sunardi yang Sederhana dan Ramah itu Telah Pergi

Sementara itu menanggapi insiden tersebut, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan mengapresiasi tindakan Densus 88 Antiteror Polri tersebut. Menurut Ken, bila ada opini yang mendukung pelaku terorisme, perlu diselidiki track recordnya. Pasalnya bisa jadi mereka yang membela itu berafiliasi juga dengan jaringan terorisme.

Ken meyakini, tindakan Densus 88 tentu telah melalui prosedur, bukan spontanitas. Sebab, tersangka yang hendak ditangkap berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas. “Jadi wajar apabila dilakukan tindakan terukur. Biasanya untuk kasus seperti ini Densus 88 sudah punya bukti yang mencukupi,” kata Ken.

Terkait dengan HASI yang telah dinyatakan terlarang, menurutnya, hal itu disebabkan karena aparat masih terlalu longgar dalam melakukan tindakan. Menurut Ken, walaupun terkonfirmasi memiliki pemahaman radikal yang ditindak secara hukum cenderung hanya organisasinya, seperti HTI, FPI dan lain-lain.

Sementara orang-orang yang di dalamnya masih dibiarkan dan kembali membuat kelompok-kelompok baru," ujarnya.


Namun demikian, di negara demokrasi, setiap tindakan hukum harus berdasarkan bukti-bukti. "Masalahnya, ketika organisasinya ditindak, orangnya masih bebas. Ideologinya pun tidak dilarang. Makanya harus ada regulasi untuk melarang semua paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kalau tidak, mereka akan terus berlindung atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat,” pungkasnya. (*)

Komentar

Tulis Komentar