Polisi Sebut Anggota MUI Pimpinan Lembaga Amal Milik Jamaah Islamiyah

News

by Akhmad Kusairi

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap tiga orang tersangka kasus tindak pidana terorisme pada 16 November di Bekasi Jawa Barat. Mereka adalah Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ahmad Zain An-Najah alias AZ, Farid Ahmad Okbah (FAO) dan Anung Al-Hamat alias AA.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono ketiganya ditangkap karena terkait dengan kelompok Jamaah Islamiyah yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pengadilan. Menurut Rusdi, Ahmad Zaid bersama dengan Farid Okbah merupakan pengurus dalam Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf yang baru-baru ini disita kotak amalnya karena diduga untuk pendanaan terorisme.

"Kita lakukan upaya hukum bagi pihak yang terlibat, baik yang ada di Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, dan juga Medan. Upaya-upaya penegakan hukum terus dilakukan dan mendapatkan beberapa keterangan yang bisa dijadikan petunjuk oleh Densus 88 untuk menuntaskan kasus kelompok teror JI ini," kata Rusdi dalam keterangan Pers-nya bersama dengan Ketua MUI KH Cholil Nafis pada Rabu (17/11/2021)

Lebih lanjut Rusdi menekankan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Densus 88 bukan merupakan kriminalisasi terhadap Ulama mengingat ketiga tersangka yang ditangkap merupakan Pendakwah. Densus menurut Rusdi memiliki bukti yang kuat soal keterlibatan ketiga orang tersebut. Sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88.

Menurut Rusdi keterlibatan ketiganya mulai terkkuak saat Amir JI Para Wijayanto ditangkap oleh Densus 88 pada tahun 2019 silam. Karena hasil informasi yang diberikan oleh para Wijayanto dapat menggambarkan bagaimana struktur organisasi dari JI, dapat menggambarkan bagaimana pola rekrutmen di dalam JI, serta dapat menggambarkan pendanaan dari JI, dan juga bagaimana strategi daripada JI itu sendiri.

“Sejak tahun 2019 itu, Densus 88 mulai mempelajari bagaimana pendanaan dari kelompok JI. Karena kita pahami bersama, satu organisasi untuk mempertahankan eksistensi organisasi sangat-sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri. Tentunya JI terus melakukan upaya-upaya bagaimana pendanaan didapat oleh organisasi untuk tetap mempertahankan eksistensi dari kelompok teroris JI ini," jelas Rusdi

Lebih lanjut Rusdi menambahkan sumber pendanaan yang dimiliki Jamaah Islamiyah ada dua. Pertama dari internal anggota sendiri yaitu infaq bulanan sebesar minimal 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulan. Sumber pendanaan lainnya adalah melalui sumber eksternal.

“Yaitu dengan mendirikan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Ini merupakan satu lembaga yang dibuat oleh kelompok ini untuk mendapatkan pendanaan. Dengan kamuflase kegiatan-kegiatan dari Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf ini untuk kegiatan pendidikan, untuk kegiatan sosial, tetapi ada sebagian dari dana yang terkumpul sebagai dana untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," jelasnya.

Menurut Rusdi keterlibatan ketiga tersangka terkuat berdasarkan keterangan dari 28 orang tersangka, keterangan ahli dan juga dokumen-dokumen. Di mana di dalam organisasi Baitul Mal Abdurrahman bin Auf, tersangka Zain sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Sedangkan Farid Okbah sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Sementara Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa (Pusat Edukasi, Rehabilitasi dan Advokasi)

“Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88. Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut," terangnya.

Sementara itu Ketua MUI KH Cholil Nafis mengakui Zein An-najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI. Namun menurut Cholil tindakan yang dilakukan oleh Zein tersebut takD ada kaitannya dengan MUI sebagai organisasi melainkan urusan pribadi dari Zein sendiri.

“Mencermati penangkapan Dr Zein MUI mengambil langkah menghormati dan mendukung proses hukum dg asas praduga tak bersalah. Mendukung pemberantasan dan pencegahan ekstrimisme dan terorisme. Dan, menonaktifkan Dr. Zein an-Najah dari anggota Komisi Fatwa MUI. Keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Cholil Nafis

Lebih lanjut Dia menambahkan bahwa MUI juga menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang yang bersangkutan menendapat perlakuan hukum yang baik dan adil. MUI juga berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa No. 3 Tahun 2004.

“MUI juga mengjimbau agar masyarakat menahan diri dan tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu. Untuk Zain An Najah MUI memutuskan menonaktifkan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Cholil

 

 

Komentar

Tulis Komentar