Radikalisasi di Penjara: Napi Kasus Sabu dan Pencurian Terlibat Terorisme

News

by Eka Setiawan

Radikalisasi mengarah terorisme bisa dialami pelaku kriminal umum ketika mendekam di penjara. Persingungannya dengan narapidana teroris ditambah iming-iming pertaubatan bisa jadi pemicunya. Narapidana umum jadi pelaku teror.

Setidaknya ada dua contoh pelaku yang teradikalisasi di penjara.

Pertama; Priyo Hadi Utomo, warga Surabaya yang ditangkap Densus 88 pada Juni 2016 karena terlibat rencana penyerangan terhadap polisi di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu.

Priyo yang ditangkap di Kenjeran Surabaya itu adalah residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sempat juga ditahan karena kasus penipuan.

Saat dipenjara di Lapas Porong Sidoarjo karena kasus narkoba itulah dia sering terlihat bersama napitwe Maulana Yusuf Wibisono dan Shibgotullah. Maulana Yusuf adalah mantan anggota Jamaah Islamiyah jejaring Abu Dujana, sementara Shibgotullah adalah napiter kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan.

Tahun 2014, Priyo bebas penjara. Namun, ternyata selama 2 tahun lebih kerap berkumpul dengan orang-orang yang terafiliasi dengan kelompok ISIS. Tak hanya itu, bahkan dia terlibat aktif merencanakan penyerangan polisi. Akhirnya dia bersama beberapa orang lain dibekuk Densus 88.

Hal serupa juga dialami Woro alias Kisworo, asal Brebes Jawa Tengah. Saat ditemui ruangobrol.id di Brebes, dia bercerita kalau sudah beberapa kali masuk penjara karena tindak kriminal. Rata-rata kasus pencurian.

"Kaki saya sudah 2 kali ditembak," katanya.

Pada 2016, saat dipenjara di Lapas Tangerang karena kasus pencurian, dia galau. Ingin menemukan pertobatan. Dia kemudian menemui 2 napiter di lapas yang sama yakni; Agung Prasetyo dan Emirat Berlian Nusantara. Keduanya dianggap Woro saat itu sebagai ustaz atau seseorang yang mengerti ilmu agama.

Woro sempat bingung ketika diminta syahadat lagi oleh mereka. Namun, karena ingin pertobatan, dia menurut. Diarahkan juga ada jalan pintas menebus dosa-dosa, yakni amaliyah.

Dia diminta mencuri pistol dan lapas milik sipir setempat. Woro menurut. 13 Januari 2016 dia bebas. Sehari kemudian, Woro menyaksikan berita adanya kasus teror di kawasan Jl. Thamrin Jakarta Pusat.

Dia mulai panik. Menduga, jangan-jangan pistol yang dia curi itulah yang digunakan amaliyah itu. Dugaanya benar, sejumlah bukti dari pengembangan Densus di kasus itu menyeret Woro. Tanggal 26 Januari 2016 Woro ditangkap Densus di Brebes.

"Sekarang sudah capek (berurusan dengan polisi)," katanya.

Kini, setelah bebas penjara dari tahun lalu, Woro merintis beberapa usaha, termasuk bergabung dengan paguyuban dan yayasan mantan napiter untuk bersama-sama melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

 


 

 

Komentar

Tulis Komentar