Enam Pelaku Kerusuhan Mako Brimob Disidang Secara Online

News

by Akhmad Kusairi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/7) menggelar sidang secara perdana kasus teroris Kerusuhan Mako Brimob pada tahun 2018 lalu. Namun persidangan tidak dihadiri langsung oleh para terdakwa melainkan digelar secara online melalui Video Confrence di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Seharusnya yang disidang hari ini adalah tujuh orang. Namun, karena terdakwa atas nama Anang Rahman belum siap untuk dibacakan dakwaannya karena masih mencari dan menunjuk penasehat hukum, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan pada pekan mendatang. Maka yang disidang pada hari itu hanya enam orang saja. Mereka adalah Suparman alias Maher (37),Syawaludin Pakpahan alias Abu Fadilah (45), Suliono (24), Handoko alias Abu Bukhori (35), Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan(44), dan Suyanto (43. Para terdakwa saat ini menjalani penahanan di dua lokasi berbeda yakni tiga orang di Cikeas dan empat orang di Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.

Jaksa Penuntut dalam dakwaannya menyebut keenam terdakwa berencana melakukan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme dan penggunaan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Menurut JPU para terdakwa telah mempersiapkan rencana aksi teror sejak Januari tahun 2018. Bahkan menurut JPU para terdakwa sebelum hari kejadian sudah melakukan rangkaian persiapan seperti kajian untuk menyamakan visi, latihan fisik, dan membuat kunci palsu.

Bahkan menurut JPU paa bulan April 2018, terdakwa Suparman alias Maher melakukan simulasi penangkapan dan penyergapan kepada anshor thogut dengan beberapa narapidana terorisme lain,

"Para terdakwa melakukan didakwa melakukan pemukatan jahat tindak pidana terorisme dan penggunaan kekerasaan yang menimbulkan korban jiwa. Para terdakwa sudah mempersiapkan aksi teror. Pada Januari 2018, para terdakwa mengadakan pertemuan di lorong Blok C untuk merencanakan aksi teror di Rutan Mako Brimob tempat mereka menjalani hukuman dan memerintahkan kepada seluruh tahanan untuk melakukan persiapan," kata Jaksa Mukhlis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Jakarta Timur

Saat ditanya tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Jafasar, terdakwa Suparman membantahnya. Menurut Suparman saat kericuhan Mako Brimob dirinya saat itu sedang sakit asam lambung. "Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Saat itu, saya bahkan sedang sakit asam lambung," kata Suparman.

Setelah mendengar jawaban Suparman, Hakim kemudian menutup sidang hari itu. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan (8/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sekadar diketahui Insiden kerusuhan di Mako Brimob dipicu oleh provokasi Amir JAD Pekanbaru Riau Wawan Kurniawan. Dia memprovokasi penghuni blok C sembari menendang-nendang pintu Blok C, yang kemudian diikuti penghuni lainnya. Kericuhan kemudian meluas di ke blok B dan Blok A.

Kericuhan itu menyebabkan Lima anggota kepolisian meninggal dunia. Kericuha ini juga menyebabkan seorang tahanan terorisme bernama Benny Samsutrisno juga tewas. Wawan Kurniawan saat itu sedang menjalani persidangan kasus pelatihan militer di Riau sepanjang tahun 2016 dan 2017. Oleh Hakim Wawan divonos 11 tahun penjara dalam kasus itu.

Sementara Syawaludin Pakpahan alias Abu Fadilah merupakan Returnee pertama ISIS yang melakukan aksi teror. Syahwaludin merupakan pelaku serangan terhadap polisi di Mapolda Sumatra Utara pada 25 Juni 2017. Pada kasus itu dia divonis hukuman 19 tahun penjara oleh Pengadilan.

Komentar

Tulis Komentar