Pelaku Teror Bom di Masjid di Kalteng diduga Halusinasi Sabu

News

by Eka Setiawan

Seorang terduga pelaku teror bom di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang, Kecamatan Pembuang Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah ditangkap, Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 04.20 WIB. Terduga pelaku berinisial HG alias Iwan (22) itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku ditangkap Unit Crisis Respon Time (CRT) Polres Seruyan Polda Kalteng. Insiden yang menggegerkan masyarakat setempat itu bermula saat marbot masjid menemukan barang menyerupai bom di dalam Masjid Nurul Yaqin, tak lama sebelum penangkapan.  

Informasi yang diperoleh ruangobrol.id dari Divisi Humas Mabes Polri, menyebut berdasar pantauan CCTV masjid setempat, diketahui barang yang awalnya diduga bom itu diletakkan oleh seorang pemuda, berperawakan sedang, menggunakan kaus oblong warna cerah dan celana pendek warna gelap.  

Sebelum tiba di masjid, terduga pelaku menumpang motor Tossa warna kuning dan turun di pertigaan Apotek Azmi, seberang Toko Serba 35ribu.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro menyebut berdasarkan penyelidikan, motor Tossa warna kuning itu milik Akbar, yang saat kejadian digunakan oleh TH untuk mengantar galon ke Jalan Kapten Mulyono Kuala Pembuang I Kabupaten Seruyan.  

Menurut keterangan TH, selesai mengantar galon di Salon Jimmy, kemudian bertemu teman SMA nya yang bernama HG alias Iwan (22) warga Kampung Kumai, Kuala Pembuang Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan.

Selanjutnya Iwan memanggil TH bermaksud ingin menumpang dikendaraan yang dikemudikannya sembari memperlihatkan benda yang mirip bom dengan berkata “Ni bom wal". Namun TH tidak mengindahkan.

"Iwan terduga pelaku meminta tumpangan sampai di pertigaan Apotek Azmi. Kemudian turun tepat di pertigaan apotek. Selanjutnya berjalan kaki menuju Masjid Nurul Yaqin membawa benda diduda bom yang disembunyikan di dalam baju bagian depan,"sebut AKBP Agung.

Berdasarkan keterangan saksi TH, Iwan memiliki keahlian di bidang perakitan alat elektronik dan kelistrikan yang diperoleh secara otodidak sejak di SMA.

"Pelaku berhasil kami tangkap di Komplek SD Asseruyaniyah di dalam ruang kelas menjelang pagi dan langsung kami bawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut tersangka sudah diamankan dan ditangani Tim Gabungan Polres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan teror itu karena halusinasi di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsi 2 hari sebelumnya. Tersangka sebelumnya kerap melihat cara merakit bom di media sosial.

Benda yang membuat geger itu dipastikan bukan bm, sebab tidak memenuhi unsur-unsur; tidak ada pemicu, tidak ada power pemicu, tidak ada bubuk peledak dan pipa hanya berisi kabel dan baterai bekas.

Namun demikian, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 335 KUHP juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal itu berbunyi: “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun


Foto Dok Polda Kalteng

 

Komentar

Tulis Komentar