Peristiwa ledakan di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya, pada 11 Juli 2026, yang melibatkan mantan narapidana terorisme (napiter) berinisial AAS (28), menjadi pengingat bahwa proses deradikalisasi tidak berhenti ketika seseorang keluar dari lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan pribadi antarpedagang kaki lima, bukan merupakan aksi terorisme yang terorganisasi. Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak terburu-buru mengaitkan setiap tindakan mantan napiter dengan jaringan terorisme.
Namun, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Mengapa seseorang yang telah menjalani proses pembinaan masih memilih menggunakan kekerasan sebagai jalan penyelesaian konflik? Pertanyaan inilah yang semestinya menjadi fokus evaluasi. Deradikalisasi tidak cukup hanya memutus hubungan dengan jaringan terorisme atau mengubah cara pandang ideologis seseorang, tetapi juga harus membangun kemampuan mengendalikan emosi, menyelesaikan konflik secara damai, serta beradaptasi secara sehat di tengah masyarakat.
Sebagai mantan narapidana terorisme, saya memahami bahwa tantangan terbesar justru dimulai setelah seseorang kembali ke masyarakat. Di dalam lembaga pemasyarakatan terdapat sistem pembinaan, pengawasan, dan pendampingan yang relatif terstruktur. Akan tetapi, ketika bebas, ia harus menghadapi kenyataan hidup dengan membawa status sebagai mantan napiter. Tidak sedikit yang menghadapi stigma, kesulitan memperoleh pekerjaan, tekanan ekonomi, penolakan sosial, bahkan beban psikologis yang berat.
Dalam teori Staircase to Terrorism yang dikembangkan Fathali Moghaddam, tindakan kekerasan tidak muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari rasa ketidakadilan, frustrasi, keterasingan, dan hilangnya harapan. Walaupun teori tersebut menjelaskan proses menuju ekstremisme, pelajarannya tetap relevan bahwa individu yang merasa terisolasi dan tidak memiliki dukungan sosial lebih rentan mengambil keputusan yang keliru ketika menghadapi tekanan hidup.
Karena itu, saya berpendapat bahwa deradikalisasi tidak boleh dipahami hanya sebagai hubungan antara negara dengan mantan napiter. Pendekatan yang terlalu berpusat pada negara (state-centered approach) memiliki keterbatasan. Negara tidak mungkin mendampingi mantan napiter selama dua puluh empat jam setelah mereka kembali ke masyarakat. Yang hadir setiap hari adalah keluarga, tetangga, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, komunitas, dan lingkungan kerja.
Di sinilah masyarakat harus menjadi bagian dari solusi.
Tokoh agama dapat memberikan pembinaan moral dan keagamaan yang moderat. Tokoh masyarakat dapat menjadi mediator ketika muncul konflik. Ketua RT dan RW dapat membantu proses adaptasi sosial. Dunia usaha dapat membuka akses pekerjaan. Organisasi kemasyarakatan dan komunitas pemuda dapat menciptakan ruang interaksi yang sehat. Dengan demikian, masyarakat bukan hanya menjadi objek yang dilindungi dari ancaman ekstremisme, tetapi juga menjadi mitra utama dalam menjaga keberhasilan reintegrasi sosial mantan napiter.
Pengalaman saya menunjukkan bahwa banyak persoalan yang dihadapi mantan napiter setelah bebas bukan lagi persoalan ideologi, melainkan persoalan kehidupan. Kesulitan ekonomi, konflik keluarga, penolakan masyarakat, tekanan psikologis, dan hilangnya harapan sering kali menjadi masalah yang jauh lebih nyata. Oleh sebab itu, program deradikalisasi harus berkembang dari sekadar pembinaan ideologi menjadi pembinaan kehidupan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Social Bond Theory dari Travis Hirschi yang menjelaskan bahwa seseorang cenderung tidak melakukan penyimpangan apabila memiliki ikatan sosial yang kuat dengan keluarga, pekerjaan, masyarakat, dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Sebaliknya, ketika ikatan tersebut melemah akibat stigma dan keterasingan, risiko munculnya perilaku menyimpang akan meningkat.
Kasus Dadaha juga menjadi pelajaran bahwa sistem deteksi dini tidak cukup hanya mengandalkan aparat keamanan. Persoalan ekonomi, konflik sosial, tekanan psikologis, maupun perubahan perilaku harus mampu dideteksi sejak awal melalui kepedulian masyarakat. Inilah esensi community-based reintegration, yaitu model pembinaan yang menempatkan masyarakat sebagai pilar utama dalam menjaga proses perubahan mantan napiter.
Di sisi lain, saya juga ingin menyampaikan pesan khusus kepada seluruh mantan narapidana terorisme di Indonesia. Dalam situasi politik nasional yang dinamis, ketika polarisasi elite politik semakin tajam dan ruang publik dipenuhi berbagai narasi yang saling bertentangan, mantan napiter harus bersikap lebih bijaksana dan waspada. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, jangan terbawa arus kebencian, dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak mana pun yang memiliki kepentingan politik.
Pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran berharga. Mantan napiter jangan sampai kembali terseret dalam pusaran konflik yang bukan menjadi kepentingannya. Jangan pula menjadi alat bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi politik atau membangun narasi tertentu untuk kepentingan mereka sendiri. Sebagai warga negara, kita berhak memiliki pandangan politik, tetapi semua harus disalurkan melalui cara-cara yang konstitusional, damai, dan menghormati hukum.
Saya juga mengingatkan agar mantan napiter tidak mudah terpancing oleh berbagai isu yang berkembang di ruang publik, termasuk isu-isu yang muncul di tengah memanasnya dinamika politik nasional. Jangan sampai kita menjadi korban provokasi, diseret ke dalam konflik yang bukan milik kita, atau dimanfaatkan dalam berbagai agenda yang justru akan merusak proses perubahan yang telah dibangun dengan susah payah selama ini. Menjaga jarak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan melanggar hukum merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus bukti bahwa proses deradikalisasi benar-benar telah berhasil.
Sebaliknya, saya juga mengajak masyarakat agar tidak mudah memberikan stigma kepada seluruh mantan napiter setiap kali terjadi suatu peristiwa. Penegakan hukum harus tetap didasarkan pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang adil, bukan pada prasangka atau generalisasi. Tidak adil apabila kesalahan satu orang dibebankan kepada seluruh mantan napiter yang telah berkomitmen meninggalkan kekerasan dan sedang berusaha membangun kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat model community-based reintegration sebagai bagian dari kebijakan deradikalisasi nasional. BNPT, Densus 88, Balai Pemasyarakatan, pemerintah daerah, tokoh agama, akademisi, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, keluarga, dan mantan napiter harus menjadi satu ekosistem kolaboratif. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip collaborative governance, yaitu penyelesaian persoalan publik melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
Pada akhirnya, keberhasilan deradikalisasi tidak diukur hanya dari tidak adanya aksi terorisme. Keberhasilannya diukur dari kemampuan mantan napiter hidup berdampingan secara damai, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, memperoleh pekerjaan yang layak, membangun keluarga yang harmonis, serta kembali menjadi warga negara yang produktif. Negara memiliki kewajiban menjaga keamanan, tetapi masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting dalam memastikan bahwa mereka yang telah berubah dapat terus mempertahankan perubahan itu.
Sebagai mantan narapidana terorisme, saya percaya bahwa keamanan nasional tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kepedulian, penerimaan sosial, pemberdayaan, dan kolaborasi seluruh elemen bangsa. Ketika negara dan masyarakat berjalan bersama, deradikalisasi tidak berhenti sebagai program pemerintah, melainkan menjadi gerakan bersama untuk menjaga Indonesia tetap damai, aman, dan bersatu.
*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi
Komentar