Hari ini, 12 Juli 2026, kita memperingati Hari Koperasi Nasional ke-79. Peringatan Hari Koperasi kali ini mengusung tema "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya".Tema ini merepresentasikan komitmen untuk memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Gerakan ini bertujuan agar koperasi semakin tangguh, inklusif, dan berkeadilan melalui akses modern seperti permodalan dan teknologi demi kesejahteraan anggota.
Bicara tentang koperasi, rasanya tidak ada yang lebih melekat di benak rakyat Indonesia saat ini selain fenomena pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih di seluruh penjuru negeri.
Dua hari yang lalu (10/7/2026), sebuah laporan BBC Indonesia memotret kenyataan yang kontras dengan optimisme pemerintah terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Di Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro, salah satu koperasi percontohan disebut hanya mencatat omzet harian sekitar Rp100.000 hingga Rp300.000.
Di saat yang sama, muncul kritik dari sejumlah pengamat yang memperkirakan koperasi semacam itu akan sulit bertahan bahkan lebih dari satu tahun apabila persoalan tata kelola, model bisnis, dan kemandirian kelembagaan tidak segera dibenahi. Di lapangan, sejumlah pengelola juga sempat menghentikan operasional karena memprotes sistem pengelolaan, transparansi, serta mekanisme pengupahan yang mereka anggap belum jelas.
Berita tersebut mungkin akan memancing perdebatan. Sebagian orang menjadikannya bukti bahwa proyek Koperasi Merah Putih sejak awal memang bermasalah. Sebagian lain justru menganggap berbagai kendala itu sebagai dinamika yang wajar dalam sebuah program berskala nasional yang masih mencari bentuk terbaiknya.
Di tengah tarik-menarik pandangan itu, muncul pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar menentukan siapa yang benar: apakah kritik terhadap Koperasi Merah Putih sesungguhnya bertentangan dengan tujuan pemerintah, atau justru dapat menjadi bahan koreksi agar cita-cita membangun ekonomi rakyat tidak berhenti sebagai slogan?
Pertanyaan tersebut layak diajukan, sebab di balik perdebatan yang ramai di ruang publik, sesungguhnya ada satu tujuan yang hampir semua pihak sepakati: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan nelayan. Yang berbeda bukan tujuan akhirnya, melainkan cara menuju ke sana.
Pemerintah membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih dengan sebuah keyakinan bahwa selama ini pelaku ekonomi di desa berada pada posisi yang lemah. Petani sering menjual hasil panen dengan harga rendah karena tidak memiliki gudang penyimpanan maupun akses pasar yang memadai. Nelayan menghadapi persoalan serupa. Mereka kerap bergantung pada tengkulak untuk memperoleh modal, membeli perbekalan melaut, hingga menjual hasil tangkapan.
Dalam kondisi seperti itu, koperasi diposisikan sebagai instrumen untuk mengubah struktur ekonomi tersebut. Melalui koperasi, pemerintah berharap masyarakat memiliki lembaga bersama yang mampu menyediakan akses pembiayaan, mengelola distribusi, memperkuat posisi tawar, membangun fasilitas penyimpanan, bahkan mengembangkan usaha produktif yang memberikan nilai tambah bagi anggota.
Gagasan itu bukan sesuatu yang asing dalam sejarah Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, koperasi memang dipandang sebagai pengejawantahan ekonomi gotong royong sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Di atas kertas, tidak banyak yang membantah bahwa koperasi merupakan salah satu instrumen yang layak digunakan untuk memperkuat ekonomi rakyat.
Namun, justru karena sejarah koperasi di Indonesia begitu panjang, para ekonom memilih bersikap hati-hati.
Banyak di antara mereka mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman dengan Koperasi Unit Desa (KUD), berbagai koperasi sektoral, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebagian berkembang menjadi lembaga ekonomi yang sehat, tetapi tidak sedikit yang mati suri setelah “campur tangan” pemerintah berakhir. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa membangun koperasi jauh lebih sulit daripada mendirikannya.
Karena itu, sebagian besar kritik yang muncul sebenarnya tidak ditujukan pada ide berkoperasi. Kritik diarahkan pada pendekatan implementasinya.
Para pengamat mempertanyakan target pembentukan puluhan ribu koperasi dalam waktu singkat. Mereka khawatir orientasi mengejar jumlah akan mengalahkan upaya membangun kualitas kelembagaan. Sebuah koperasi mungkin dapat berdiri hanya dalam hitungan minggu, tetapi membangun kepercayaan, sistem administrasi, tata kelola keuangan, jaringan usaha, dan budaya organisasi membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Kritik lain menyasar persoalan tata kelola. Koperasi bukan sekadar badan hukum, melainkan organisasi yang mengelola uang dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, transparansi laporan keuangan, mekanisme pengawasan, profesionalisme pengurus, hingga kompetensi manajerial menjadi fondasi yang tidak dapat diabaikan. Tanpa semua itu, koperasi berisiko berubah menjadi lembaga administratif yang hidup di atas dokumen, tetapi tidak mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.
Sebagian ekonom juga menyoroti pentingnya menyesuaikan model koperasi dengan karakteristik setiap daerah. Desa yang memiliki potensi pertanian tentu membutuhkan pendekatan berbeda dengan kampung nelayan atau kawasan wisata. Keseragaman desain justru dikhawatirkan membuat koperasi kehilangan kemampuan beradaptasi terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
Jika diperhatikan secara lebih jernih, kritik-kritik tersebut sesungguhnya tidak sedang mengatakan bahwa koperasi adalah ide yang buruk. Mereka justru mengingatkan bahwa cita-cita besar dapat gagal apabila fondasi kelembagaannya dibangun terlalu tergesa-gesa.
Di titik inilah perdebatan sering kehilangan substansinya. Kritik sering dipersepsikan sebagai penolakan terhadap program pemerintah, sementara dukungan terhadap program sering dianggap sebagai sikap yang menutup mata terhadap berbagai kelemahan. Padahal keduanya tidak harus dipertentangkan.
Pemerintah membutuhkan kritik agar kebijakan yang dijalankan tidak berhenti pada keberhasilan administratif semata. Sebaliknya, para pengkritik juga perlu mengakui bahwa persoalan ekonomi desa memang membutuhkan terobosan yang lebih berani daripada sekadar mempertahankan pola lama yang selama ini belum mampu mengangkat kesejahteraan petani dan nelayan secara signifikan.
Dalam konteks itu, kritik seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses memperbaiki kebijakan, bukan sebagai ancaman terhadap kewibawaan pemerintah. Negara yang percaya diri justru adalah negara yang bersedia menguji program-programnya melalui masukan dari para akademisi, praktisi, maupun masyarakat.
Mungkin di sinilah makna gotong royong yang sesungguhnya. Gotong royong bukan berarti semua orang harus selalu sepakat. Dalam praktiknya, gotong royong justru membutuhkan ruang untuk saling mengingatkan. Kritik yang disampaikan dengan niat memperbaiki adalah bagian dari gotong royong itu sendiri.
Pandangan itu sejatinya tidak jauh berbeda dengan apa yang sejak lama disampaikan oleh Mohammad Hatta, tokoh yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bagi Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha yang mengejar keuntungan, melainkan gerakan ekonomi yang dibangun di atas kesadaran, pendidikan, dan kepercayaan. Ia pernah mengingatkan bahwa koperasi tidak akan hidup hanya karena dibentuk melalui keputusan pemerintah. Koperasi akan berkembang apabila anggotanya memahami mengapa mereka berkoperasi, merasa memiliki lembaga tersebut, dan bersedia memikul tanggung jawab bersama.
Pemikiran Hatta terasa tetap relevan hingga hari ini. Pemerintah boleh saja memiliki kemampuan membangun ribuan gedung koperasi, menyusun regulasi, atau mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar. Namun, negara tidak bisa begitu saja menciptakan rasa memiliki. Kepercayaan tidak dapat diinstruksikan melalui surat keputusan. Ia tumbuh perlahan melalui transparansi, kepemimpinan yang jujur, serta pengalaman bahwa koperasi benar-benar membawa manfaat.
Dengan perspektif itu, perdebatan mengenai Koperasi Merah Putih sesungguhnya bukan sekadar perdebatan tentang sebuah program pemerintah. Ini adalah perdebatan tentang bagaimana Indonesia memaknai koperasi di abad ke-21. Apakah koperasi akan diperlakukan sebagai proyek yang dinilai dari banyaknya papan nama yang berdiri, atau sebagai gerakan ekonomi yang diukur dari tumbuhnya kepercayaan dan kemandirian anggotanya?
Barangkali, jika Mohammad Hatta masih hidup hari ini, beliau tidak akan bertanya berapa puluh ribu koperasi yang berhasil dibentuk. Ia mungkin justru akan mengajukan pertanyaan yang lebih sederhana: berapa banyak warga yang benar-benar merasa bahwa koperasi itu milik mereka? Sebab dari jawaban atas pertanyaan itulah masa depan koperasi Indonesia sesungguhnya ditentukan.
Hari Koperasi Nasional tahun ini seharusnya menjadi momentum untuk mengingat kembali bahwa koperasi bukan sekadar proyek pembangunan atau target statistik. Koperasi adalah institusi kepercayaan. Ia tumbuh ketika ada transparansi, profesionalisme, partisipasi, dan rasa memiliki.
Jika pemerintah mampu membuka ruang evaluasi, para akademisi terus memberikan kritik yang konstruktif, dan masyarakat bersedia menjadi pemilik sekaligus pengawas koperasinya sendiri, maka Koperasi Merah Putih berpeluang menjadi lebih dari sekadar program pemerintah. Ia dapat menjadi gerakan ekonomi rakyat yang benar-benar hidup.[abs]
*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi
Komentar