SEMARANG – Upaya pembinaan dan deradikalisasi yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang membuahkan hasil. Sebanyak tiga narapidana terorisme (napiter) menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka adalah Somdani, Saryanto, dan Mulyanto.
Ketiganya merupakan eks-Jamaah Islamiyah (JI) yang meninggalkan ideologi radikal yang selama ini mereka yakini benar. Somdani divonis empat tahun penjara, sedangkan Saryanto dan Mulyanto masing-masing divonis enam tahun penjara.
Secara simbolis, mereka mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan mencium Bendera Merah Putih sebagai simbol kecintaan kepada bangsa dan negara. Prosesi tersebut berlangsung di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (17/7/2026).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Hasan Basri, menyampaikan apresiasi atas perubahan sikap yang ditunjukkan ketiga napiter tersebut.
Menurutnya, ikrar setia kepada NKRI menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan dan deradikalisasi yang selama ini dijalankan secara berkelanjutan.
"Ikrar ini merupakan langkah besar menuju pemulihan dan reintegrasi sosial. Keputusan mereka untuk kembali kepada NKRI menunjukkan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif," kata Hasan dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Hasan mengemukakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak, mulai dari Lapas Kelas I Semarang, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, TNI, hingga para rohaniwan yang selama ini konsisten melakukan pembinaan.
"Kami berharap mereka istiqamah dengan keputusan yang sudah diambil, menjaga lingkungan pergaulan, dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat nanti," sambung Hasan.
Napiter Somdani mengaku perubahan pemahaman yang dialaminya merupakan titik balik dari proses pembinaan yang diterimanya selama menjalani masa pidana.
Berbagai kegiatan pembinaan kepribadian, keagamaan, dan wawasan kebangsaan yang diberikan secara berkelanjutan telah membuka cara pandangnya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pembinaan yang kami terima membuat pemikiran kami lebih terbuka. Kami mendapatkan banyak pemahaman yang mengarahkan kami untuk menjadi lebih baik dan kembali mencintai NKRI," ungkapnya.
Selain pembinaan kepribadian, Somdani juga memperoleh pelatihan kemandirian selama berada di Lapas Kelas I Semarang. Bekal tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membuka usaha peternakan bersama keluarganya setelah bebas nanti.
Diketahui, Jamaah Islamiyah (JI) merupakan kelompok yang telah dilarang keberadaannya di Indonesia. Kelompok tersebut bertanggung jawab atas sejumlah aksi teror di Indonesia, terutama pada era 2000-an, seperti Bom Bali dan pengeboman beberapa kedutaan asing.
Pada 2024, melalui sejumlah tokohnya, JI membubarkan diri sekaligus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI. Langkah tersebut disambut baik oleh Pemerintah Indonesia, yang kemudian melakukan berbagai program pendampingan hingga saat ini. Densus 88 Antiteror Polri juga telah menyusun roadmap pendampingan reintegrasi sosial bagi eks-anggota JI pascapembubaran organisasi hingga 2028.[Eka Setiawan]
Foto: Tiga napiter eks-Jamaah Islamiyah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (17/7/2026).[Dok. Lapas Kelas I Semarang]
Komentar