120 Anggota Jamaah Islamiyah Lampung Ikrar Setia NKRI: Sebuah Contoh Collective Disengagement

Analisa

by Arif Budi Setyawan

Pada hari Jumat 25 Februari 2022 yang lalu, bertempat di sebuah rumah makan di kota Bandar Lampung, 120 orang dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) melakukan ikrar setia pada NKRI dan melepas baiat mereka dari JI. Kegiatan ini luput dari pemberitaan media mainstream. Namun, ada sebuah channel Youtube “Cek Ombak” yang mengabadikan kegiatan tersebut.

Acara yang difasilitasi oleh Densus 88 Satgas Wilayah Lampung itu juga dihadiri beberapa orang mantan narapidana terorisme (napiter). Dua di antaranya adalah Nasir Abbas yang merupakan mantan Ketua Mantiqi 3 JI dan Ustaz Sofyan Tsauri. Beberapa waktu yang lalu ruangobrol.id berkesempatan mewawancarai Sofyan Tsauri.

Menurut keterangan Sofyan, kegiatan itu bermula dari keresahan para anggota JI di Lampung atas penangkapan besar-besaran yang dilakukan Densus terhadap para tokoh JI. Mereka khawatir bisa tersangkut kasus terorisme padahal mereka hanya mengikuti saja apa arahan dari para tokoh atau pimpinan JI yang ditangkap itu.

Beberapa perwakilan dari mereka kemudian menghubungi aparat keamanan setempat meminta difasilitasi untuk bisa berhubungan dengan pihak Densus 88. Mereka ingin membuat klarifikasi dan kesepakatan dengan Densus 88. Tujuannya agar setelah klarifikasi itu ada kesepakatan bahwa mereka tidak akan dibawa ke ranah hukum pidana.

Densus Satgas Wilayah Lampung kemudian menyambut inisiatif baik ini. Bagi Densus ini merupakan sebuah upaya proaktif dalam pencegahan terorisme yang harus didukung. Akhirnya setelah menerima klarifikasi dari perwakilan anggota JI itu didapatlah poin-poin kesepakatan. Salah satu yang paling pokok adalah mengadakan kegiatan formal ikrar setia NKRI yang disaksikan oleh pihak berwenang dan perwakilan masyarakat.

Maka, terkumpullah sebanyak 120 orang anggota JI yang mengikuti kegiatan ikrar setia pada NKRI itu. Kegiatan ini menjadi penting karena selain sebagai bentuk pembuktian dari para anggota JI yang ingin melepas baiatnya dari JI, juga untuk menjelaskan salah satu fungsi Densus yang kurang dipahami oleh masyarakat yaitu pencegahan.

Densus selama ini dianggap oleh mayoritas masyarakat hanya melakukan penegakan hukum. Padahal sebenarnya juga melakukan upaya-upaya pencegahan melalui kegiatan-kegiatan kontra radikalisasi dan pendekatan-pendekatan yang simpatik.

Collective Disengagement

Menyaksikan 120 orang anggota JI mau mengenakan baju putih dengan logo bendera merah putih dan burung Garuda merupakan hal yang tidak terbayangkan sebelumnya. Apalagi kemudian mereka mengucap ikrar setia pada NKRI dan menolak paham radikalisme-terorisme. Hal ini memang baru yang pertama kalinya.

JI merupakan kelompok yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris dan terlarang di Indonesia sejak 2008. Kelompok ini memiliki jumlah anggota dan pengikut yang sangat besar. Dan kelompok ini berbeda dengan Jamaah Anshar Daulah yang tidak memiliki sistem organisasi yang rapi. JI memiliki sistem dan pedoman perjuangan yang ditaati oleh semua anggotanya sehingga mereka bisa membangun kekuatan dan jaringan.

Kehebatan sistem dan pedoman perjuangan kelompok JI terbukti membuat mereka bisa bertahan dan bahkan terus berkembang semakin besar hingga saat ini. Namun, di sisi lain, kesolidan di dalam kelompok JI ini juga menjadi bumerang ketika salah satu kegiatan JI yang bisa dijerat UU pemeberantasan terorisme terungkap oleh aparat keamanan.

Hal itu karena setiap orang yang terlibat meskipun keterlibatannya kecil bisa terseret ke ranah hukum. Bahkan hanya terbukti memberikan dukungan atas semua program perjuangan JI bisa dijerat pidana. Karena JI sudah dinyatakan sebagai organisasi teroris dan terlarang.

Upaya para anggota JI Lampung yang melepas baiatnya dan berikrar setia pada NKRI itu dipandang sebagai sebuah upaya yang patut diapresiasi oleh semua pihak. Keinginan bersama mereka itu merupakan contoh dari collective disengagement (pelepasan bersama-sama) dari kelompok lamanya untuk bergabung ke lingkungan baru (NKRI).

Upaya proaktif mereka ini bisa dijadikan contoh bagi para anggota dan kader-kader JI di wilayah lain untuk melakukan hal yang sama. Daripada mereka terus menerus dianggap oleh pihak keamanan sebagai anggota aktif JI yang sewaktu-waktu berpeluang untuk ditangkap, padahal sebagian besar hanya mengikuti arahan para pemimpinnya dan tidak tahu apa-apa, maka membuka diri dan menyatakan keberlepasan dari JI seperti yang di Lampung itu bisa menjadi pilihan yang lebih baik.


 

sumber foto: tangkapan layar YouTube @CekOmbak

Komentar

Tulis Komentar