Satgas FTF: Ada Perdagangan Orang di Kamp Pengungsian Suriah

News

by Akhmad Kusairi

Asisten Deputi Kementerian Politik Hukum dan HAM Pribadi Setiono menegaskan jika WNI eks ISIS yang berada di kamp pengungsian di Suriah tidak akan dideportasi. Pasalnya menurut Pribadi, milisi Syirian Democratic Forces  (SDF) yang sekarang menangani pengungsi tidak ada kekuasaan apa-apa atas pengungsi.

“Siapa yang mau deportasi? SDF bukan pemerintah, Suriah sudah tidak berdaya, SDF juga sudah kehabisan uang,” kata Pribadi Setiono saat menjawab pertanyaan dalam diskusi yang digelar Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) pada Kamis (22/7)

Selentingan deportasi paksa itu didapat dari akun media sosial milik seorang WNI yang diduga kuat sekarang berada di Suriah. Akun tersebut menyebutkan jika mereka akan dipaksa dideportasi. Jika tidak maka mereka dianggap masih menunggu ISIS menyelamatkan mereka.

Menurut Pribadi jika ada yang mengancam akan mendeportasi para WNI yang sekarang tinggal di Kamp Al Roj maupun Al Hol di Suriah hal itu motifnya adalah pemerasan dan sudah masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurut Pribadi berdasarkan data dari Satgas Foreign Terrorist Fighters (FTF) informasinya satu orang anak dihargai sebesar 50ribu Dolar Amerika.

“Kenapa mengancam, mereka mengancam tujuannya adalah uang.  Ini ada brokernya, kalau kita mau masuk pun kita juga harus bayar. Ini jelas sudah masuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” tegas Pribadi

Terkait persiapan pemulangan WNI, Pribadi menambahkan jika pihaknya saat ini sedang mencari data secara utuh dari WNI yang akan dipulang tersebut. Selanjutnya dari data tersebut pihaknya akan menghubungi pihak keluarga di Indonesia.

“Kalau yang dilakukan satgas FTF, adalah di hulunya. Kontak keluarganya di Jakarta. Ketika sudah punya datanya, kita harus menanyakan keluarganya atau kampungnya, sekiranya mereka mau kembali. Kalau ditolak akan dimasukkan di mana? Sekarang ini kita sedang mengevaluasi dan pendataan yang rigid,” imbuh Pribadi.

Pada awal tahun 2020 lalu Pemerintah Indonesia memutuskan akan memulangkan warganya yang sebelumnya pernah bergabung kelompok ISIS di Suriah. Mereka yang akan dipulangkan adalah anak-anak yang umurnya di bawah sepuluh tahun.

Berdasarkan data dari Satgas FTF yang dibentuk oleh pemerintah ada sekitar 1.500 WNI yang menjadi FTF di Suriah maupun di Irak. Dengan rincian 800 orang belum pulang, meninggal dunia 100 orang, dideportasi sudah sampai di Indonesia sebanyak 550 orang dan returnee 50 orang.

Sejak tahun 2015 proses hukum sudah dilakukan terhadap 120 deportan dan returnee. Sementara bagi WNI deportan dan returnee yang tidak mengalami proses hukum, mereka menjalani program deradikalisasi yang melibatkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial yang memerlukan perlindungan khusus.

 

Ilustrasi: pixabay.com

Komentar

Tulis Komentar