Bebas dari Lapas Sentul, Gilang disambut Yayasan Persadani

News

by Eka Setiawan 1

Narapidana terorisme (napiter) Gilang Nabaris (26) menghirup udara bebas alias bebas penjara dari Lapas Khusus Klas IIB Sentul Bogor Jawa Barat pada Kamis 13 Agustus 2020. Gilang yang merupakan warga Kabupaten Tegal itu sebelumnya ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri pada Agustus 2017.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia nomor: PAS-850.PK.01.04.06 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta 22 Juli 2020, Gilang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada hari itu dan masa percobaan terakhir pada 6 Januari 2022.

Pada Kamis sekira pukul 17.00 WIB, Gilang tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan dengan menggunakan mobil Avanza warna silver pelat nomor B 1281 KYM. Gilang diantar petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), disambut petugas Bapas Pekalongan termasuk dari tim Idensos Satgaswil Jawa Tengah dan aparat setempat. Ketua Yayasan Putra Persaudaraan Anak Negeri (Persadani) Machmudi Hariono alias Yusuf juga menyambutnya.

“Yayasan kami mewadahi para mantan napiter di Jawa Tengah dan Yogyakarta, sekarang anggotanya sudah 24 orang, kami ingin merangkul untuk bersama-sama melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Yusuf.

Terkait Gilang itu, Yusuf ingin merangkul salah satunya sebagai upaya untuk antisipasi agar tidak kembali ke kelompok lamanya. Sebab, menurut pengalaman Yusuf, jaringan atau kelompok lama terus berusaha merekrut kembali napiter yang sudah bebas.

“Mudah-mudahan nanti Gilang bisa bergabung untuk beberapa kegiatan yang sudah terjadwal,” lanjutnya.

Setelah proses administrasi di ruang bimbingan Bapas Pekalongan, Gilang dan rombongan meninggalkan kantor Bapas Pekalongan menuju Kabupaten Tegal.

Esok harinya, Gilang disambut Bupati Tegal Umi Azizah di rumah dinasnya. Perwakilan dari Yayasan Persadani yakni Wartoyo yang tinggal di Bumiayu, Kabupaten Brebes, juga terlihat ikut datang menyambut bebasnya Gilang.

Di sana, Bupati Tegal memberikan secara langsung KTP Gilang dan istrinya. Dokumen itu sudah dipersiapkan oleh pemerintahan setempat, termasuk setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan Yayasan Persadani.

 

FOTO RUANGOBROL.ID/EKA SETIAWAN

Ketua Yayasan Putra Persaudaraan Anak Negeri (Persadani) Machmudi Hariono alias Yusuf (kiri) menyambut bebasnya Gilang di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan, Kamis 13 Agustus 2020.

 

 

Komentar

Tulis Komentar