Circuit Breaker Singapura: Pekerja Migran Tak Bisa Pergi, Tak Bisa Pulang

News

by Rizka Nurul

Banyak pekerja migran yang berhasil pulang ketika lebaran idulfitri kemarin. Bahkan pemerintah merilis ada 34.400 pekerja migran yang pulang mudik. Setelah lancar mudik, pekerja migran ini sekarang justru terancam tak bisa kembali ke negara tujuan. Hal ini terkait dengan protokol kesehatan di berbagai negara yang berbeda.

Beberapa pekerja migran yang bekerja Singapura merasakan dampaknya. Mereka mulai mencari cara untuk kembali bekerja ke Singapura pasca merayakan idulfitri di tanah air. Namun, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan telah menutup pengiriman pekerja migran pada 20 Maret 2020.

Menurut Devriel Sogia, Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, penempatan PMI ke luar negeri moratorium atau diberhentikan sementara. Devriel menegaskan bahwa jika ditemukan agency yang melakukan penempatan bisa dipastikan mereka melakukan penempatan secara unprosedural. “Hati hati karena jika terjadi sesuatu hal dengan PMI-nya tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” Devriel mengingatkan sejumlah pekerja migran.

Adapun seorang pekerja migran menginformasikan bahwa ada jalan untuk kembali ke Singapura. Caranya memang tampak tidak prosedural, di mana yang bersangkutan mengaku bekerja tanpa melalui PJTKI namun melalui agen pekerjaan di Singapura melalui Batam. Devriel menegaskan bahwa hal itu di luar prosedur hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan. KBRI Singapura pun telah menyiapkan banyak fasilitas online selama circuit breaker seperti perpanjangan passport, izin bekerja, dan termasuk hotline untuk bantuan.

Sejauh ini pekerja migran yang masih bertahan di Singapura juga tetap mendapatkan haknya. Bahkan tak jarang yang mendapatkan bonus karena mengurungkan niat untuk mudik. Ribuan pekerja migran membatalkan pemberangkatan kembali ke Indonesia sejak April lalu. Mereka pun tertahan di sana dan menahan rindu pada kampung halaman.

Pekerja migran yang telah habis kontrak tetap bisa pulang kampung melalui prosedur protokol kesehatan. Mereka akan dibantu oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah menyediakan fasilitas bantuan. Informasi bisa didapatkan melalui crisis center dengan hotline bebas pulsa di nomor 0800100 untuk dalam negeri, sedangkan nomor +62 21 2924 4800 untuk luar negeri. Crisis center ini beroperasi 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari semua para pekerja migran Indonesia.

Komentar

Tulis Komentar