Abu Rusydan Bebas Bersyarat: Dari Teror ke Transformasi

News

by Eka Setiawan Editor by Redaksi

SEMARANG—Siang itu, Kamis (30/10/2025), halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang tampak lebih ramai dari biasanya. Di bawah langit yang sedikit berawan, seorang pria berusia 65 tahun melangkah keluar dari gerbang besi besar yang telah menutup kebebasannya selama empat tahun lebih. Dia adalah Thoriquddin, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Rusydan — sosok yang pernah menjadi figur penting dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Langkahnya tampak tenang, namun di balik sorot matanya tersimpan campuran rasa: lega, haru, dan mungkin sedikit ragu menatap dunia yang kini berbeda dari ketika ia terakhir kali melihatnya tanpa jeruji besi. Di sekelilingnya berdiri aparat dari BNPT, Densus 88, dan Polrestabes Semarang, serta sejumlah pejabat Lapas. Tak jauh di belakangnya, Parawijayanto, pimpinan terakhir JI, ikut mengiringi kebebasan seniornya itu. Pemandangan ini bagi sebagian orang mungkin sarat makna simbolik, yaitu akhir dari satu babak panjang, dan awal dari kemungkinan baru.

Dari Vonis ke Transformasi

Abu Rusydan bukan nama asing di dunia pemberantasan terorisme di Indonesia. Ia telah dua kali ditangkap oleh aparat karena keterlibatannya dalam aktivitas teror, termasuk kasus Bom Bali I tahun 2002 yang mengguncang bangsa. Saat itu, ia divonis 3,5 tahun penjara dan bebas pada akhir 2005. Namun pada September 2021, namanya kembali muncul di daftar penangkapan Densus 88 di Bekasi. Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, dan kini, setelah 4 tahun 1 bulan, ia resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat.

Namun, kebebasan kali ini berbeda. Bukan hanya karena ia telah menua, tetapi karena di balik jeruji itu, waktu tampaknya telah mengubah banyak hal — termasuk cara pandangnya terhadap negara dan kehidupan.

Selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang, Abu Rusydan telah mengikuti seluruh program pembinaan termasuk deradikalisasi hingga ikrar setia NKRI,” ungkap Kalapas Semarang, Fonika Affandi, dalam pernyataannya.

Dalam sistem pemasyarakatan, pengakuan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah simbol perubahan paling mendasar bagi narapidana terorisme: dari ideologi eksklusif menuju kesadaran kebangsaan. Di sinilah letak inti dari program reintegrasi sosial — membantu seseorang kembali menemukan ruangnya di masyarakat tanpa menanggalkan masa lalunya, tetapi juga tanpa terjebak di dalamnya.

Baca juga: Kepala BNPT Temui Abu Rusydan: Babak Baru Reintegrasi Pendiri Jamaah Islamiyah

Abu Rusydan alias Thoriquddin sedang menyelesaikan proses administrasi pembebasannya.[Dok. Lapas Kelas 1A Semarang]

Gerbang yang Sama, Jalan yang Berbeda

Hari itu, bersama dua narapidana kasus narkotika, Abu Rusydan keluar melalui gerbang yang sama. Namun perjalanannya berbeda. Ia bukan sekadar bebas karena telah menjalani hukuman, melainkan karena telah melewati proses panjang evaluasi perilaku dan pembinaan yang melibatkan banyak pihak — dari petugas lapas hingga aparat keamanan negara.

Hari ini ada total tiga warga binaan yang bebas melalui program integrasi. Salah satunya Abu Rusydan, dan semuanya menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” tambah Kalapas Fonika.

Setelah keluar dari lapas, Abu Rusydan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan pengawalan ketat. Ini bukan karena ia masih dianggap berbahaya, melainkan sebagai bagian dari mekanisme hukum dan keamanan yang memastikan proses integrasinya berjalan aman dan tertib.

Sebuah Kesempatan Kedua

Bagi sebagian orang, nama Abu Rusydan mungkin akan selamanya dikaitkan dengan masa lalu kelam terorisme. Namun bagi sebagian lainnya, terutama mereka yang memahami proses panjang deradikalisasi, kebebasannya adalah simbol penting bahwa perubahan itu mungkin.

Abu Rusydan kini bukan lagi “amir” atau tokoh yang memimpin kelompok perlawanan bersenjata. Ia adalah seorang ayah dan kakek yang pulang membawa harapan — harapan untuk hidup damai bersama keluarga, untuk menjalani sisa umur dengan tenang, dan mungkin, untuk menebus masa lalunya dengan cara berbeda.

Program pembebasan bersyarat ini menjadi pengingat bahwa negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kedua. Kesempatan untuk berubah, untuk menebus, dan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Gerbang besi Lapas Kelas 1A Semarang menutup lagi di belakangnya. Tapi untuk Abu Rusydan, gerbang untuk kehidupan baru yang lebih damai justru terbuka lebar.



Foto utama: Abu Rusydan (baju merah memegang surat bebas) didampingi pejabat Lapas dan tim pembebasan dari BNPT, Densus 88, Polrestabes Semarang, serta Polda Jateng.[Dok. Lapas Kelas 1A Semarang]

Komentar

Tulis Komentar