Arab Spring yang meruntuhkan sejumlah negara di Timur Tengah tidak dimulai oleh kelompok teror, melainkan dari aksi bakar diri orang biasa yang kehilangan kepercayaan pada negaranya. Pertayaannya, apakah luka serupa bisa muncul disini?
***
Dini hari Jumat, 24 Juli 2026, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, seorang pria berinisial KD tertangkap basah mencuri seekor ayam aduan. Warga yang sudah lama resah oleh maraknya kehilangan ternak datang beramai-ramai. Dalam hitungan menit, KD tewas dikeroyok. Sepeda motornya dibakar.
Yang tersisa dari malam itu adalah rekaman video seorang anak perempuan memanggil-manggil jenazah ayahnya di rumah duka: “Bapak… bapaak… bapaak…!” Suaranya menembus linimasa, membuat Kepala Desa yang menjemput jenazahnya sendiri mengaku terpukul. KD meninggalkan istri dan tiga anak. Yang bungsu baru kelas satu sekolah dasar.
Pada malam yang lain di pekan yang sama, di Jakarta, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan. Ia baru saja resmi menjadi tersangka pencucian uang, terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya. Ia berjalan tenang, berpakaian rapi, tanpa borgol, tanpa rompi tahanan. Ketika wartawan bertanya soal emas itu, ia menjawab santai, meminta pertanyaan itu diarahkan kepada penyidik.
Dua peristiwa ini tidak berhubungan secara hukum. Yang satu soal kegagalan warga menahan amarah menghadapi pencurian ternak, dan yang lain soal prosedur penahanan tersangka korupsi kelas tinggi. Tetapi bagi publik yang menyaksikan keduanya berdekatan, jarak hukum itu nyaris tidak relevan.
Yang terekam dalam benak orang banyak adalah satu gambar tunggal, bahwa nyawa manusia melayang karena seekor ayam, sementara kenyamanan dan martabat tetap terjaga bagi seseorang yang diduga menyembunyikan kekayaan setara ratusan miliar rupiah. Rasa itu bukan kesimpulan hukum yang keliru. Ia adalah sinyal moral yang sah, dan justru karena itu sulit dibantah dengan penjelasan prosedural.
Filsuf Axel Honneth (1995) dalam teori pengakuan (recognition theory) berargumen bahwa konflik sosial paling mendasar bukan soal siapa mendapat berapa banyak, melainkan soal pengakuan atas martabat yang setara. Honneth membedakan tiga ranah pengakuan: kasih sayang dan kepedulian, di mana seseorang merasa dilindungi oleh yang terdekat maupun oleh negara; hukum, di mana seseorang diperlakukan setara sebagai subjek yang punya hak; dan penghargaan sosial, di mana kontribusi atau keberadaan seseorang dianggap bernilai. Ketika salah satu ranah ini dilanggar, yang muncul bukan sekadar kekecewaan, melainkan pengalaman yang oleh Honneth disebut sebagai penghinaan struktural terhadap identitas seseorang.
Dalam kasus KD, ranah pertama lah yang runtuh. Negara dianggap tidak hadir melindungi baik pencuri ayam dari amuk warga, maupun warga dari keresahan berulang kehilangan ternak, sehingga keduanya jatuh ke logika kekerasan horizontal.
Dalam kasus Febrie, ranah kedua yang tampak dilanggar secara simbolis. Borgol dan rompi tahanan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan penanda visual bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun yang berstatus tersangka. Ketika penanda itu absen bagi pejabat tinggi namun berlaku penuh, bahkan berujung maut, bagi rakyat kecil, yang dirasakan publik adalah pelanggaran atas prinsip kesetaraan di depan hukum itu sendiri, terlepas dari benar-tidaknya secara prosedural.
Ada satu lapis lagi yang membuat kasus Febrie terasa lebih menyakitkan daripada sekadar kesenjangan kekayaan. Ia adalah mantan pejabat tinggi kejaksaan, representasi hukum itu sendiri, yang kini diduga menjadi pelaku kejahatan yang mestinya ia berantas.
Psikiater Jonathan Shay (1994) dalam Achilles in Vietnam: Combat Trauma and the Undoing of Character, yang meneliti trauma prajurit perang, menyebut fenomena ini sebagai luka moral atau moral injury, pengalaman terdalam bukan ketika seseorang disakiti oleh musuh, melainkan ketika ia dikhianati oleh otoritas yang sah, yang seharusnya menjaga kode moral bersama. Ini menjelaskan mengapa kemarahan publik pada kasus Febrie tidak sepenuhnya bisa direduksi menjadi kecemburuan kelas. Ada rasa dikhianati oleh institusi yang justru dipercaya menjadi penjaga keadilan.
Tentu argumen ini perlu diuji. Dua kasus ini berbeda kategori hukum, dan perbedaan perlakuan bisa saja sekadar SOP yang belum terharmonisasi antarinstitusi, bukan konspirasi kelas yang disengaja.
Menariknya, reaksi publik atas kematian KD justru menunjukkan kompas moral masyarakat masih utuh. Anggota DPD-RI asal Bali, Bupati Tabanan, Kementerian HAM, hingga kepala desa setempat sama-sama mengecam tindakan main hakim sendiri, bukan merayakannya. Artinya publik tidak sedang kehilangan akal sehat kolektif, melainkan menuntut sesuatu yang lebih mendasar daripada pembalasan, yakni pengakuan yang setara atas martabat, di ranah mana pun seseorang berdiri di hadapan hukum.
Di titik inilah negara harus jujur mengakui bahaya yang sedang dipupuknya sendiri. Luka moral kolektif yang dibiarkan tak terakui tidak berhenti sebagai kekecewaan sesaat. Ia bergerak lewat alur yang cukup dapat diprediksi, rasa sakit yang tidak didengar mengendap menjadi ketidakpercayaan pada negara sebagai penjaga keadilan, ketidakpercayaan itu mengeras menjadi kebencian terhadap penguasa yang dianggap hanya berpihak pada sesamanya sendiri, dan begitu kebencian itu tertanam, kekerasan, anarki, bahkan aksi radikal dan teror yang bertujuan meruntuhkan negara mulai tampak sebagai jalan yang lebih masuk akal daripada menunggu keadilan dari sistem yang sudah dianggap busuk.
KD adalah bukti paling mentah dan paling murah dari ujung alur ini. Warga yang tak lagi percaya negara mampu menindak pencurian, lalu memilih membunuh dengan tangannya sendiri. Penjelasan hukum yang defensif atas kasus Febrie, bila terus diulang tanpa pengakuan sungguh-sungguh atas rasa sakit publik, bukan sekadar gagal meredakan kemarahan, melainkan aktif menanam bibit kebencian yang sama dalam skala yang lebih luas, lebih terorganisasi, dan jauh lebih berbahaya bagi negara itu sendiri.
Karena itu, negara tidak bisa lagi bersembunyi di balik belasungkawa atau penjelasan prosedur penahanan. Diperlukan standar perlakuan simbolik terhadap tersangka, termasuk rompi tahanan dan borgol, yang diberlakukan konsisten lintas institusi penegak hukum tanpa memandang jabatan, sebagai bentuk pengakuan nyata atas kesetaraan di depan hukum.
Aparat desa dan kepolisian sektor juga perlu hadir lebih cepat merespons keresahan warga atas pencurian ternak, bukan hanya setelah nyawa melayang, agar rasa dilindungi negara pulih sebelum warga kembali mempercayakan keadilan pada tangan mereka sendiri.
Tanpa pengakuan yang setara ini, ayam yang dicuri dan emas yang disembunyikan akan terus menjadi simbol dari luka yang sama, bahwa di negeri ini, martabat tampaknya masih dihitung berdasarkan seberapa tinggi jabatan seseorang, bukan seberapa manusiawi ia diperlakukan.[]
*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi
Komentar