Bagi komunitas film independen seperti Ruangobrol, mengikuti festival film bukan sekadar ajang unjuk karya, tapi juga ruang dialog dan edukasi bagi publik. Namun, satu tantangan yang kerap muncul adalah urusan administratif yang rumit—terutama proses penyensoran film sebelum bisa ditayangkan di ruang-ruang publik. Prosedur yang dulunya mengharuskan datang ke Jakarta, membawa salinan fisik, dan menunggu berhari-hari, sering kali menjadi penghalang langkah.
Kini, tantangan itu mulai terjawab.
Pada Rabu, 9 Juli 2025, di Kota Semarang, Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia memperkenalkan e-SiAS (Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik)—sebuah inovasi digital yang memungkinkan seluruh proses sensor film dilakukan secara daring. Dari pendaftaran akun, unggah materi film, pembayaran tarif, hingga terbitnya Surat Tanda Lulus Sensor (STLS), semuanya bisa diselesaikan tanpa perlu keluar dari daerah masing-masing.
“Melalui sistem ini, pelaku kegiatan perfilman di seluruh wilayah Indonesia dapat menyensorkan filmnya dari daerah masing-masing, mengirimkan materi secara daring, ini diharapkan bisa memudahkan para pemangku kepentingan perfilman dalam mendapatkan STLS secara lebih cepat, efektif dan efisien,” jelas Husnul Khatim Mulkan, atau yang akrab disapa Nunus, Ketua Subkomisi Media dan Publikasi Nusantara LSF.
“Dengan e-SiAS, proses bisa selesai maksimal tiga hari kerja. Ini jauh lebih efisien”, lanjutnya.
Bagi Ruangobrol, yang kerap memproduksi film dokumenter dan pendek bertema sosial, kehadiran e-SiAS bisa menjadi pintu baru. Tak hanya mempercepat akses ke festival, tapi juga mendorong semangat berkarya tanpa dibayangi birokrasi berbelit.
Biaya penyensoran pun tergolong ramah di kantong, apalagi untuk komunitas non-profit. Untuk film dokumenter nasional, tarifnya hanya sekitar Rp1.371 per menit. Rekaman video dokumenter bahkan lebih murah—Rp250 per menit. Itu artinya, sebuah film berdurasi 30 menit bisa lolos sensor dengan biaya tak lebih dari Rp10.000.
Sistem ini juga menjawab amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang mewajibkan setiap film dan iklan film mendapatkan STLS sebelum diedarkan. Tapi di balik regulasi itu, ada misi yang lebih besar: menjaga ruang tontonan publik agar tetap sehat, membangun, dan bebas dari konten merusak seperti pornografi, kekerasan ekstrem, atau ujaran kebencian.
Nunus pun tak menutup-nutupi bahwa ada batas yang tetap dijaga. “Selama saya bertugas dari 2024 sampai sekarang, hanya tiga film yang tidak lolos sensor. Dua di antaranya film asing bertema LGBT dan kanibalisme, satu film lokal karena memuat pornografi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Subkomisi Kerjasama Antar Lembaga LSF, Imam Safe’i, mencatat bahwa tahun ini saja, ada sekitar 41.000 film yang perlu diteliti oleh LSF. Di sisi lain, gairah masyarakat terhadap film lokal tak surut—hingga pertengahan tahun 2025, penonton film Indonesia telah menyentuh angka 42,6 juta orang.
Acara sosialisasi e-SiAS di Semarang hari itu dihadiri beragam pemangku kepentingan: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Dinas Kebudayaan, akademisi, hingga komunitas film. Mereka menyimak dengan antusias, berdiskusi hangat, dan pulang dengan harapan baru—bahwa berkarya kini bisa lebih mudah, lebih cepat, dan tetap sesuai koridor hukum.
Bagi Ruangobrol, e-SiAS bukan sekadar aplikasi digital. Ia adalah jalan terbuka menuju ruang-ruang baru, di mana film bisa hidup, berdialog, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.[Eka Setiawan]
Foto: Eka Setiawan
Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia menggelar Kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film dengan Pemangku Kepentingan Perfilman di Provinsi Jawa Tengah, di Kota Semarang, Rabu (9/7/2025).
Komentar