Sabtu pagi, 13 Juni 2026, suasana di Gedung C Auditorium Lantai 3 Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta Pusat, terasa berbeda dari biasanya.
Satu per satu tamu mulai memasuki ruangan. Sebagian mengenakan jas, sebagian lagi batik. Di antara mereka tampak akademisi, pejabat, praktisi keamanan, sahabat lama, dan anggota keluarga yang datang untuk menyaksikan sebuah momen penting dalam perjalanan hidup seseorang yang selama puluhan tahun lebih dikenal sebagai praktisi lapangan daripada filsuf.
Pukul 10.00 WIB, sidang promosi doktor atas nama Marthinus Hukom resmi dimulai.
Di ruang yang sarat nuansa akademik itu, seorang jenderal polisi yang selama ini akrab dengan operasi penegakan hukum dan penanggulangan terorisme kini berdiri sebagai promovendus. Bukan untuk menjelaskan strategi keamanan, melainkan untuk mempertanggungjawabkan sebuah karya filsafat.
Di hadapan para penguji, Komjen Pol. Marthinus hadir dengan jas hitam yang rapi. Wajahnya tampak tenang. Tidak ada gestur berlebihan. Namun siapa pun yang berada di ruangan itu dapat merasakan bahwa pagi tersebut bukan sekadar ujian akademik biasa. Ada perjalanan panjang yang sedang mencapai salah satu puncaknya.
Sidang dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana STF Driyarkara, Dr. Karlina Supelli. Nama-nama yang duduk di meja penguji juga bukan sembarangan. Ada Dr. Augustinus Setyo Wibowo yang bertindak sebagai promotor utama, didampingi Dr. Herbertus Dwi Kristianto sebagai ko-promotor. Sementara Prof. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., yang turut menjadi bagian dari tim promotor, berhalangan hadir.
Di antara para undangan tampak pula sejumlah tokoh yang selama ini dikenal di bidang keamanan dan penanggulangan terorisme, termasuk mantan Kepala BNPT Prof. Rico dan Jenderal (Purn.) Gories Mere.
Namun pusat perhatian pagi itu tetap tertuju pada satu orang: Marthinus Hukom.
Banyak orang mengenal Marthinus Hukom melalui kiprahnya di dunia penegakan hukum. Selama bertahun-tahun ia berhadapan langsung dengan berbagai bentuk kekerasan politik dan terorisme. Ia menyaksikan bagaimana sebuah ide dapat berubah menjadi tindakan yang merenggut nyawa. Ia juga melihat bagaimana negara berusaha merespons ancaman tersebut.
Pengalaman panjang itulah yang tampaknya membawanya pada pertanyaan yang lebih mendasar.
Apa sebenarnya yang disebut terorisme?
Apakah terorisme cukup dipahami sebagai tindak pidana?
Ataukah ia merupakan fenomena yang lebih kompleks, yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum dihakimi dan ditanggulangi?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian membawanya ke ruang filsafat.
Dalam disertasinya yang berjudul “Telaah Kritis atas Ontologi dan Penilaian Moral Igor Primoratz terhadap Terorisme: Berkaca pada Terorisme di Indonesia”, Marthinus mengajak untuk melihat terorisme bukan hanya sebagai persoalan hukum atau keamanan, melainkan juga sebagai persoalan ontologis dan moral.
Bagi sebagian orang, istilah ontologi mungkin terdengar rumit. Namun secara sederhana, ontologi berbicara tentang hakikat sesuatu: apa sebenarnya sesuatu itu sebelum kita memberi penilaian terhadapnya.
Melalui penelitian ini, Marthinus menelaah pemikiran filsuf moral Igor Primoratz, seorang akademisi yang dikenal dengan pandangannya bahwa terorisme selalu salah secara moral karena secara sengaja menyasar orang-orang yang tidak bersalah.
Pandangan tersebut selama ini banyak dijadikan rujukan dalam diskursus etika tentang terorisme. Namun Marthinus tidak berhenti pada penerimaan semata. Ia mengajukan sejumlah pertanyaan kritis.
Apakah kerangka moral yang bersifat universal itu cukup untuk menjelaskan realitas terorisme di Indonesia? Bagaimana jika terorisme tumbuh dari konteks sosial, politik, sejarah, dan keagamaan yang sangat spesifik? Apakah penilaian moral dapat sepenuhnya dilepaskan dari konteks tempat sebuah tindakan lahir?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi inti dari disertasinya.
Selama sesi presentasi dan tanya jawab, Marthinus memaparkan argumennya secara sistematis. Para penguji beberapa kali melontarkan pertanyaan yang tajam, menguji konsistensi logika, metodologi, hingga relevansi praktis dari temuannya.
Namun diskusi yang berlangsung tidak sekadar menjadi arena mempertahankan disertasi. Di banyak momen, sidang tersebut justru terasa seperti ruang refleksi tentang bagaimana Indonesia memahami terorisme selama ini.
Marthinus berargumen bahwa pendekatan yang terlalu universal berisiko mengabaikan faktor-faktor lokal yang justru penting untuk memahami mengapa terorisme muncul dan berkembang.
Dalam konteks Indonesia, terorisme tidak lahir di ruang hampa. Ia berinteraksi dengan sejarah, identitas, ideologi, pengalaman ketidakadilan, dinamika komunitas, hingga penafsiran keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, memahami terorisme hanya sebagai tindakan kriminal sering kali tidak cukup.
Terorisme memang harus ditolak secara moral dan ditindak secara hukum. Namun untuk mencegahnya secara efektif, masyarakat dan negara perlu memahami akar-akar yang melahirkannya.
Di titik inilah pengalaman lapangan Marthinus memberikan warna tersendiri pada disertasinya. Ia tidak berbicara dari menara gading akademik semata. Ia membawa pengalaman empiris bertahun-tahun ke dalam ruang filsafat, lalu mempertemukannya dengan teori-teori etika dan ontologi. Perpaduan antara pengalaman praktis dan refleksi filosofis itulah yang menjadi salah satu kekuatan utama karya ini.
Sekitar pukul 12.00 WIB, setelah musyawarah tertutup para penguji selesai dilakukan, tibalah momen yang paling ditunggu.
Ruangan mendadak hening.
Semua mata tertuju ke meja pimpinan sidang.
Kemudian Dr. Karlina Supelli membacakan keputusan yang menandai berakhirnya perjalanan panjang tersebut. Marthinus Hukom dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor Filsafat.
Tepuk tangan langsung memenuhi ruangan. Para sahabat berdiri memberikan selamat. Keluarga tampak menahan haru. Karangan bunga dan ucapan berdatangan silih berganti.
Namun di balik perayaan akademik itu, ada sesuatu yang lebih penting untuk dicatat.
Di tengah kecenderungan publik melihat terorisme semata sebagai ancaman keamanan, disertasi ini mengingatkan bahwa memahami terorisme juga membutuhkan keberanian untuk berpikir lebih dalam.
Sebab sebelum teror dilawan dengan senjata, hukum, atau kebijakan, ia terlebih dahulu perlu dipahami dengan nalar.
Dan pada Sabtu siang itu, di sebuah auditorium filsafat di Jakarta, upaya memahami itulah yang memperoleh pengakuan akademik tertinggi.
*Foto utama: Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.S.I di antara para penguji dan promotor dalam ujian terbuka promosi doktornya, Sabtu (13/6/2026).[M. Saifuddin Umar/Ruangobrol.id]
Komentar