RAN-PE di Era Algoritma: Mengejar Ancaman yang Bergerak Lebih Cepat

Analisa

by Munir Kartono Editor by Arif Budi Setyawan

Sore itu tidak ada yang tampak berbeda. Seorang anak SMP di sebuah kota sedang di Jawa baru saja pulang sekolah. Setelah melempar tas ke sudut kamar dan menyelesaikan pekerjaan rumah seadanya, ia menyalakan ponsel lalu masuk ke dunia yang paling ia sukai: gim online.

Orang tuanya mengira ia hanya bermain seperti jutaan anak lain seusianya. Tidak ada yang mencurigakan. Tidak ada pertemuan rahasia. Tidak ada buku-buku terlarang. Tidak ada ceramah yang terdengar keras. Yang ada hanyalah layar kecil, avatar digital, dan percakapan santai yang mengalir begitu saja di antara para pemain yang tidak pernah saling bertemu.

Anak itu gemar bermain Roblox hampir setiap hari. Suatu ketika, seseorang yang tidak dikenalnya mengirim permintaan pertemanan. Awalnya mereka hanya bermain bersama. Saling membantu menyelesaikan misi, bercanda tentang permainan, lalu bertukar cerita tentang sekolah dan kehidupan sehari-hari. Bagi anak itu, semuanya terasa wajar. Bahkan menyenangkan.

Lama-kelamaan, obrolan bergeser. Dari strategi permainan menjadi pertanyaan-pertanyaan yang lebih personal: "Kenapa hidupmu terasa hampa?" "Pernah merasa tidak dipahami orang lain?" "Menurutmu siapa yang benar-benar peduli padamu?" Percakapan kemudian pindah ke Telegram. Di sana, video-video mulai dikirim. Bukan kekerasan vulgar yang membuat orang langsung waspada, melainkan narasi heroik, musik yang menggetarkan emosi, kisah tentang persaudaraan, dan janji bahwa ada komunitas yang sungguh-sungguh peduli padanya.

Anak itu tidak sedang mencari terorisme. Ia hanya mencari teman, pengakuan, dan tempat untuk merasa diterima. Namun justru kebutuhan-kebutuhan manusiawi itulah yang kini semakin sering dimanfaatkan oleh kelompok ekstremis dalam ekosistem digital.

Inilah medan baru yang dihadapi Indonesia ketika menjalankan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) periode 2026–2029. Sebagai kelanjutan dari RAN-PE tahap pertama, kebijakan ini membawa harapan besar karena telah terintegrasi ke dalam RPJMN dan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Namun tantangan yang dihadapi saat ini jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Jika dulu radikalisasi identik dengan pertemuan tertutup dan jaringan fisik, kini proses itu berlangsung di ruang digital yang bergerak jauh lebih cepat, lebih cair, dan lebih sulit diawasi.

Tiga Pintu Baru Radikalisasi: Gim, Manga, dan Algoritma

Radikalisasi digital tidak bergerak secara linear — ia bergerak secara predatoris, mengikuti ke mana perhatian generasi muda mengalir. Ada tiga pintu masuk yang paling mengkhawatirkan dan belum sepenuhnya terpetakan dalam respons negara.

Pertama, gim daring. Sedikitnya 13 anak dari berbagai daerah di Indonesia terhubung melalui Roblox yang kemudian menjadi pintu masuk bagi jaringan simpatisan teroris. Modusnya adalah digital grooming — memanfaatkan fitur chat dan voice chat untuk mendekati target secara personal, lalu menggeser percakapan ke Telegram atau WhatsApp untuk indoktrinasi yang lebih intens. BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi melalui media sosial dan gim online sepanjang 2025 — satu di antaranya disebut sudah siap melakukan serangan. Yang membuat pola ini berbahaya bukan konten kekerasan eksplisit dalam gim itu sendiri, melainkan eksploitasi celah sosialnya: Roblox memiliki 23 juta pengguna anak di Indonesia, dan sebelum regulasi PP Tunas diterapkan, fitur komunikasi dengan orang asing dapat diakses tanpa batas usia.

Kedua, manga dan anime sebagai kendaraan ideologi. Pasca pencabutan izin HTI pada 2017, para simpatisannya mengubah strategi dakwah dengan mengadaptasi budaya populer, termasuk anime, untuk keperluan propaganda khilafah. Sub-kultur anime dipilih secara strategis karena sangat populer di kalangan generasi Z. Polanya halus, bukan dengan membuat konten terang-terangan bermuatan propaganda, melainkan dengan menyusupkan narasi identitas, keadilan, dan “pengorbanan heroik” ke dalam diskusi komunitas penggemar. Tokoh-tokoh fiksi yang berjuang melawan penindasan dijadikan analogi ideologis — meminjam bahasa emosional budaya populer untuk menyelundupkan muatan doktrin.

Ketiga, algoritma sebagai amplifier. Ketika individu hanya terpapar informasi yang menguatkan keyakinan mereka, hal itu tidak hanya memperkuat radikalisasi, tetapi juga memicunya lebih jauh — individu merasa semakin terasing dan semakin rentan terhadap narasi ekstremis. Kelompok radikal mampu menyesuaikan propaganda mereka dengan pola konsumsi konten digital generasi muda yang cepat, instan, dan visual. Tanpa literasi digital yang memadai, generasi muda berpotensi menerima narasi radikal tanpa verifikasi kritis.

Credible Voices: Senjata Paling Ampuh yang Paling Jarang Digunakan

Di tengah semua celah struktural RAN-PE, ada satu aset strategis yang dimiliki Indonesia namun masih diperlakukan sebagai pelengkap, bukan strategi utama: suara mereka yang pernah berdiri di dalam — dan memilih untuk keluar. Mereka yang pernah menjalani proses radikalisasi yang sama tahu persis apa yang dicari seseorang ketika ia membuka pintu itu — dan justru karena itulah mereka jauh lebih efektif dari pamflet pemerintah atau kampanye digital lembaga negara mana pun.

Berdasarkan pengalaman para eks-napiter yang terlibat dalam program deradikalisasi, pendekatan yang dilakukan oleh mantan pelaku terbukti lebih berpeluang membuka hati para napiter yang masih dalam kondisi ideologis ekstrem, karena adanya kesamaan pengalaman. Seperti yang diakui salah seorang dari mereka: “Ketika saya dulu masih merah, ketika saya didatangi eks-napiter, saya lebih cenderung terbuka sama mereka, lebih cenderung pasti banyak nanya.” Kepercayaan itu tidak bisa dipinjam dari jabatan atau institusi — ia hanya bisa diperoleh dari perjalanan hidup yang sama.

BNPT memang telah memfasilitasi rekonsiliasi antara penyintas dan mitra deradikalisasi — momentum penting dalam membangun narasi damai. Namun momen seperti ini masih banyak berhenti di ruang tertutup. Yang kini dibutuhkan adalah mengangkat credible voices ini ke ruang publik yang lebih luas: ke platform digital, ke konten yang dapat dikonsumsi generasi muda, ke dalam ekosistem kontra-narasi yang menjangkau mereka sebelum kelompok radikal menjangkaunya lebih dulu.

Seorang mantan pelaku yang berbicara jujur tentang bagaimana ia pernah tertipu, tentang apa yang membuatnya kembali, dan tentang apa yang sesungguhnya ia cari di balik ideologi itu — jauh lebih persuasif daripada seribu poster kampanye. Kesaksian para penyintas bukan hanya dokumentasi penderitaan — ia adalah argumen paling konkret bahwa kekerasan tidak pernah menjawab pertanyaan yang sesungguhnya.

RAN-PE Tahap Kedua semestinya memberikan ruang kelembagaan yang nyata bagi kedua kelompok ini: anggaran yang tertulis, perlindungan hukum yang jelas, dan mekanisme distribusi konten yang menjangkau generasi muda di platform yang mereka gunakan — bukan sekadar disebut sebagai “pemangku kepentingan yang dapat dilibatkan” dalam paragraf pasif sebuah dokumen kebijakan.

Yang Dituntut: Sinergi yang Operasional, Bukan Sinergi yang Simbolik

Harapan besar hanya akan menjadi beban besar jika tidak disertai tiga prasyarat yang sering hilang dalam transisi dari dokumen kebijakan ke implementasi nyata.

Data bersama dan deteksi dini terpadu. Selama BNPT, Polri, BIN, Kemkomdigi, dan pemerintah daerah masing-masing menyimpan data ancaman dalam silo kelembagaan yang tidak terhubung, respons kolektif akan selalu terlambat. Ancaman digital bergerak dalam hitungan jam — dan sistem deteksi yang terfragmentasi tidak akan mampu mengimbanginya.

Pendampingan kapasitas daerah yang serius. Kewajiban penyusunan RAD-PE oleh pemerintah daerah menunjukkan pendekatan desentralistik yang benar secara prinsip. Namun tidak semua daerah memiliki sumber daya, pemahaman, atau sensitivitas yang sama terhadap isu ekstremisme. Tanpa pendampingan yang sistematis, RAD-PE berisiko menjadi dokumen formalitas — disetorkan ke Jakarta, lalu tidur di laci. Lebih berbahaya lagi, implementasi yang buruk bisa melahirkan over-securitization, yaitu pelabelan sepihak terhadap kelompok yang berbeda secara teologis, bukan yang berbahaya secara aktual.

Mandat yang tertulis untuk masyarakat sipil dan credible voices. Organisasi masyarakat sipil, eks-napiter, penyintas, dan kreator konten kontra-narasi harus mendapat peran yang tertulis dalam rencana aksi — lengkap dengan anggaran, perlindungan hukum, dan indikator capaian yang dapat diverifikasi publik. Pasifnya formulasi pelibatan masyarakat adalah jebakan lama yang sudah terbukti melemahkan RAN-PE Tahap Pertama.

* * *

Radikalisme tidak pernah berhenti berinovasi. Ia meminjam bahasa pop, estetika anime, kegembiraan bermain gim — dan di balik semua itu, ia menanamkan pertanyaan yang sama seperti yang pernah ditanamkan di majelis tertutup dua dekade lalu: siapa kamu, dan untuk apa kamu hidup? Anak yang tadi bermain Roblox bukan sedang mencari terorisme. Ia sedang mencari makna, komunitas, dan rasa dihargai. Kelompok radikal memahami hal itu jauh lebih baik dari banyak institusi negara — dan mereka menjawabnya lebih cepat.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 membawa harapan nyata. Terintegrasi dalam RPJMN, melibatkan pemerintah daerah, menyentuh ruang digital — semua itu kemajuan yang tidak boleh diremehkan. Tetapi kemajuan kebijakan hanya bermakna jika diikuti kemajuan implementasi: sinergi yang benar-benar operasional, kapasitas daerah yang diperkuat, dan ruang yang genuine bagi mereka yang paling tahu dari dalam bagaimana radikalisme itu bekerja — para mantan pelaku yang telah memilih jalan pulang, dan para penyintas yang telah memilih untuk memaafkan. Mereka bukan sekadar objek program atau mitra kebijakan. Mereka adalah kontra-narasi yang hidup.[]

*Penulis adalah mantan pelaku terorisme yang kini memilih untuk menjadi aktivis publik, perdamaian dan penulis di bidang kontra-ekstremisme.

**Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi

Komentar

Tulis Komentar