Kisah di Balik Seragam Densus 88 di Jateng: Menyentuh Hati Mantan Musuh Negara

News

by Eka Setiawan Editor by Redaksi

SEMARANG – Di sebuah sudut kedai kopi Kota Semarang, secangkir americano menjadi saksi bisu percakapan tak biasa. Seorang perwira Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror tampak menerima panggilan. Di ujung telepon, bukan atasan atau rekan satuan, melainkan seorang mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Percakapan mereka singkat, namun sarat makna. Bukan soal teror atau ancaman keamanan, melainkan urusan sehari-hari: dokumen kependudukan, biaya sekolah, hingga kesehatan. Densus 88—yang selama ini dikenal sebagai pasukan pemburu teroris—ternyata kini juga memainkan peran sebagai pelayan masyarakat.

“Kami koordinasikan nanti dengan pemda, Pak,” ujar perwira itu santai, menutup teleponnya sebelum kembali menyeruput kopi.

Evolusi Densus 88: dari Operasi Senyap ke Pelayanan Sosial
Sejak Direktorat Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) dibentuk di tubuh Densus 88, satuan ini tak lagi sepenuhnya bekerja di balik bayang-bayang. Mereka kini terbuka, membaur, bahkan bersentuhan langsung dengan masalah sosial para mantan narapidana terorisme (napiter) dan mantan anggota kelompok teror seperti JI atau JAD (Jamaah Ansharut Daulah).

“Kami harus siap 24 jam. Kadang bukan hanya soal keamanan, tapi juga soal kemanusiaan,” ungkap seorang anggota Densus tanpa ingin disebut namanya.

Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Jawa Tengah (Jateng) Densus 88/Antiteror, Kombes Pol. Chairul Anam, menjelaskan bahwa Unit Idensos telah menjadi ujung tombak dalam kerja-kerja pendampingan sosial ini. Dari proses penangkapan, pendampingan keluarga, asesmen, hingga reintegrasi mantan napiter ke masyarakat—semuanya menjadi bagian dari tugas Densus hari ini.

“Kita ini berevolusi. Kita belajar dengan hati. Bahkan kalau ada yang sakit, meninggal, kami bantu hingga dimakamkan, meski mereka pernah mengancam negara,” ujar Chairul Anam, Selasa (15/7/2025).

“Bahkan kalau pun mereka masih radikal saat bebas, kita tetap bantu kepulangan mereka, kita komunikasikan ke stakeholder.”


Kolaborasi Pentahelix: Pendekatan Lintas Sektor
Pendekatan yang kini diambil Densus 88 tak hanya mengandalkan kekuatan senjata. Melalui kolaborasi Pentahelix—pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan media—kerja-kerja penanggulangan terorisme dilakukan dengan pendekatan empati.

“Soft approach tetap, hard approach juga tetap. Tapi keduanya kami gunakan dengan pertimbangan kemanusiaan,” jelas Chairul.

Meski begitu, tugas-tugas intelijen tetap dijalankan.

“Kami tetap pantau, tetap antisipasi. Tapi setelah ditangkap pun, target kami adalah menyadarkan mereka.”

134 Orang “Dilayani”
Hingga pertengahan tahun 2025, Satgaswil Jateng Densus 88/Antiteror telah memberikan pendampingan kepada 134 individu, termasuk mantan JI, eks napiter JAD/ISIS, dan keluarga mereka di Kota Semarang.

Mereka kini tak hanya mendapatkan pendampingan psikososial, tetapi juga akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan—berkat sinergi antara Densus dan Pemerintah Kota Semarang.

“Kita juga sedang mengupayakan beasiswa untuk anak-anak mereka,” tambah AKP Aryo Pambudi, perwira Idensos Jateng.

Baca juga: Densus 88 dan Maskulinitas Terluka: “Lelaki Jangan Diam” dalam Melawan Radikalisasi

Tahapan Reintegrasi Mantan JI: dari Sosialisasi ke Integrasi
Sejak pembubaran JI pada 30 Juni 2024, Densus 88/Antiteror Polri memulai satu pekerjaan besar yang berbeda dari peran utamanya selama ini. Melalui Unit Idensos, mereka menyusun roadmap reintegrasi sosial bagi para mantan anggota JI—sebuah pendekatan bertahap yang berbasis data, asesmen sosial, dan tentunya empati.

Roadmap ini dibagi menjadi tiga tahap:

• Tahap Pertama (2024–2025): Densus melakukan sosialisasi pembubaran JI kepada para anggota, pemetaan individu yang masih aktif maupun sudah keluar, serta asesmen awal untuk memahami kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis mereka. Di tahap ini juga dilakukan penegakan hukum terhadap yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta identifikasi terhadap aset, dana, alat bahan peledak (albas), dan jaringan pesantren yang sempat terkait.

• Tahap Kedua (2026–2027): Memasuki fase transisi, Densus berfokus pada pengawasan, pendampingan repatriasi (pemulangan anggota dari luar negeri), serta pembekalan pra-integrasi. Seluruh proses dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa proses berjalan aman dan efektif.

• Tahap Ketiga (2028): Tahun ini dirancang sebagai momentum integrasi penuh. Di titik ini, mantan anggota JI diharapkan sudah kembali menjadi warga negara yang produktif, dengan pendampingan minimal dan pengawasan yang sifatnya hanya berbasis risiko.

Pendekatan ini menandai perubahan penting dalam strategi kontra-terorisme Indonesia: dari pendekatan penegakan hukum, ke pendekatan berbasis kemanusiaan dan kolaborasi lintas sektor.

Bagi Densus, ini adalah bagian dari transformasi internal: membuktikan bahwa tugas menjaga keamanan tidak harus selalu bersifat represif.

“Kalau tidak pakai hati, pekerjaan ini bisa melelahkan,” pungkas AKP Aryo.

Kini, di tengah kerja-kerja pendampingan yang masih terus berjalan, kisah para mantan napiter ini menjadi potret penting bahwa perubahan selalu mungkin. Dari yang pernah menolak negara, kini mulai percaya bahwa negara bisa hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk menyembuhkan.[eka setiawan]



Foto: 
Tim Satgaswil Jateng Densus 88/Antiteror saat berkoordinasi dengan para pimpinan Pemerintah Kota Semarang, Kamis 9 Januari 2025.[Eka Setiawan]

Komentar

Tulis Komentar