Bom Kuningan: 21 Tahun Berlalu, Apa yang Masih Kita Ingat?

Analisa

by Akhmad Kusairi Editor by Arif Budi Setyawan

Tanggal 9 September 2004 jadi salah satu hari yang sulit dilupakan. Ledakan keras mengguncang kawasan Kuningan, Jakarta, tepat di depan Kedutaan Besar Australia. Mobil berisi bahan peledak yang dikendarai Heri Golun meledak sekitar pukul 10.30 WIB.

Peristiwa yang kemudian dikenal dengan Bom Kuningan itu merenggut sembilan nyawa dan melukai lebih dari 160 orang. Mayoritas korban adalah warga Indonesia biasa: satpam, polisi, pegawai, hingga masyarakat yang kebetulan lewat atau sedang mengurus visa.

Dalang utamanya: dr. Azhari dan Noordin M. Top. Sementara pelaku lainnya—Rois alias Iwan Darmawan, Apuy, Ahmad Hasan, Jabir, dan Sogit—ikut terlibat dalam perencanaan. Rois dan Ahmad Hasan dijatuhi hukuman mati, tapi hingga kini belum dieksekusi. Ironisnya, dari balik jeruji, Rois masih bisa ikut merancang serangan Sarinah-Thamrin pada 2016.

Meski targetnya Kedubes Australia, kenyataannya korban terbesar justru masyarakat Indonesia sendiri. Bom ini lagi-lagi menegaskan bahwa terorisme tidak pernah memilih korban. Siapa pun bisa terkena dampaknya.

Suara dari Korban

Dua puluh satu tahun berlalu, luka memang perlahan sembuh, tapi ingatan itu tidak pernah benar-benar hilang. Salah satu penyintas, Iwan Setiawan, pernah bercerita dengan mata berkaca-kaca tentang hari itu. Ia sedang berjalan bersama istrinya yang sedang hamil besar. Sang istri meninggal, sementara Iwan sendiri mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan panjang.

Namun, Iwan tidak berhenti pada statusnya sebagai korban. Ia memilih aktif menyuarakan perdamaian. Ia hadir dalam diskusi, workshop, hingga tayangan media untuk mengingatkan publik tentang dampak kekerasan ekstrem. Ia bahkan pernah bertemu langsung dengan Rois dan Ahmad Hasan di Nusakambangan.

Yang membuat kisah Iwan semakin kuat adalah sikapnya: ia memaafkan. “Dendam tidak akan membawa saya ke mana-mana,” begitu kurang lebih kata Iwan. Jika pelaku meminta maaf, ia siap memaafkan. Pesan ini sederhana, tapi punya kekuatan besar—mengingatkan kita bahwa jalan damai tetap terbuka, bahkan setelah luka sedalam itu.

Hak Korban Bukan Sekadar Angka

Peringatan Bom Kuningan juga harus jadi alarm bahwa korban bukan sekadar angka di laporan. Mereka manusia yang punya hak untuk dipulihkan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menegaskan bahwa korban terorisme berhak atas kompensasi dari negara. Aturan ini diperkuat dengan PP Nomor 7 Tahun 2018, serta UU Nomor 5 Tahun 2018 yang mewajibkan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Bahkan, PP Nomor 35 Tahun 2020 memastikan kompensasi bisa diberikan tanpa harus menunggu vonis pelaku.

Bentuk kompensasi itu mencakup santunan bagi ahli waris, biaya pengobatan, rehabilitasi psikososial, hingga beasiswa untuk anak korban. Jadi jelas: ini bukan belas kasihan. Ini kewajiban negara. Hak korban tidak boleh ditawar atau dikurangi dengan alasan efisiensi anggaran.

Rekonsiliasi dan Tanggung Jawab Mantan Pelaku

Dalam perjalanan melawan terorisme, kita juga belajar soal rekonsiliasi. Permintaan maaf memang tidak menghapus luka, tapi bisa jadi jembatan dari kebencian menuju pengakuan, dari trauma menuju pemulihan.

Indonesia punya banyak contoh. Ali Imron (terpidana Bom Bali I) yang aktif dalam program deradikalisasi, Ali Fauzi Manzi yang meminta maaf langsung pada korban, hingga Umar Patek yang kini meracik kopi, bukan bom. Bahkan, ada mantan napiter seperti Munir Kartono yang secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Solo pada 2022 lalu.

Nasir Abbas, mantan petinggi Jamaah Islamiyah, pernah berkata bahwa meski ia tidak pernah memerintahkan murid-muridnya melakukan aksi teror, tetap ada rasa bersalah karena ilmu yang ia ajarkan disalahgunakan. Baginya, tanggung jawab itu bukan hanya pada negara, tapi juga tanggung jawab moral pribadi.

Catatan untuk Kita Semua

Bom Kuningan meninggalkan banyak pelajaran. Pertama, negara wajib memenuhi hak-hak korban secara utuh. Kedua, rekonsiliasi sosial harus terus dibangun, salah satunya melalui keberanian pelaku untuk meminta maaf, dan ketulusan korban untuk memilih jalan damai.

Namun, tragedi ini juga jadi pengingat soal ancaman yang masih ada. Fakta bahwa Rois bisa terlibat dalam perencanaan serangan lain meski dari balik jeruji, menunjukkan masih ada celah yang perlu diperbaiki.

Hari ini, meski sudah lebih dari dua tahun Indonesia relatif bebas dari serangan teror, bukan berarti mereka berhenti. Masa ini bisa disebut masa “inkubasi”. Artinya, sewaktu-waktu bisa muncul lagi jika tidak ada upaya pencegahan serius.

Karena itu, melawan terorisme tidak cukup hanya dengan aparat. Kita semua punya peran. Dari memperkuat kewaspadaan di lingkungan sekitar, hingga ikut menyebarkan narasi-narasi damai di ruang digital. Ingat, kelompok radikal juga punya “pabrik konten”. Maka tugas kita adalah menyainginya dengan cerita-cerita positif, inspiratif, dan membangun harapan.

Bom Kuningan bukan hanya kisah tentang teror, tapi juga tentang bagaimana manusia bertahan, berdamai, dan mengambil tanggung jawab. Dari tragedi ini, kita belajar bahwa terorisme tidak boleh menang.[]



Ilustrasi: By AI (ChatGPT)

Komentar

Tulis Komentar