Mantan Narapidana Terorisme Butuh Kesempatan, Bukan Sekadar Bantuan

Analisa

by Ilham Alfarizi Editor by Arif Budi Setyawan

Ketika seorang mantan narapidana kasus terorisme (napiter) selesai menjalani masa hukumannya dan melangkah keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sebuah babak baru yang penuh tantangan dimulai. Hal paling mendasar yang mereka butuhkan saat kembali ke tengah masyarakat adalah penerimaan sosial yang terbuka, serta petunjuk arah yang jelas tentang ke mana mereka harus melanjutkan hidup.

Biasanya selama di dalam Lapas, tidak sedikit lembaga pemerintah maupun non-pemerintah yang rutin berkunjung. Mereka melakukan proses assessment untuk memetakan apa yang akan dilakukan para napiter setelah bebas kelak. Tujuannya tentu mulia, memberikan pendampingan yang dibutuhkan agar proses reintegrasi ke dalam masyarakat dapat berjalan secara maksimal, mulus, dan lancar. Namun, fakta di lapangan kerap tak seindah harapan di atas kertas.

Realitas Lapangan dan Tembok Tebal Penolakan

Begitu bebas dan mencoba membaur kembali, para mantan napiter akn langsung berhadapan dengan dinamika yang kompleks. Kendala yang muncul sangat beragam dan saling bertumpuk. Mulai dari penolakan lingkungan sekitar yang masih menganggap mereka sebagai ancaman keamanan, kesulitan mencari pekerjaan untuk menyambung hidup, hingga goncangan psikologis akibat pemenjaraan dan stigma yang melekat erat setelah bebas.

Untuk memahami kerumitan ini secara utuh, kita perlu mengingat kembali siapa mereka sebelum berhadapan dengan hukum. Para mantan napiter bukanlah kelompok yang seragam. Sebelum masuk penjara, mereka adalah individu yang memiliki latar belakang, profesi, dan tatanan kehidupan masing-masing. Ada yang dulunya seorang guru, pedagang, wiraswasta, pengusaha, pelajar, mahasiswa, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dahulu, mereka memiliki penghasilan yang jelas, menjalankan rutinitas tanpa hambatan berarti, dan menikmati rasa percaya dari orang-orang di sekitarnya. Semua tatanan hidup itu seketika runtuh ketika mereka harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi selama bertahun-tahun.

Pasca-bebas, tatanan tersebut tidak serta-merta dapat dibangun kembali. Ada yang ditolak warga karena ketakutan yang tersisa, ada pelajar yang tidak bisa lagi melanjutkan sekolahnya, ASN yang dipecat secara tidak hormat, hingga mereka yang kehilangan seluruh aset dan hartanya selama menjalani hukuman.

Mengurai Benang Kusut Bantuan "Satu Ukuran untuk Semua"

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait sebenarnya tidak tinggal diam. Berbagai program reintegrasi telah diluncurkan, seperti pemberian modal bantuan usaha, penyaluran ke instansi atau lembaga pelatihan kerja, hingga pemberdayaan di sektor pertanian dan peternakan. Sering kali, sektor-sektor ini dikelola melalui yayasan yang dibentuk oleh para mantan napiter senior sebagai wadah pembinaan sesama sejawat.

Namun, persoalan baru muncul ketika skema bantuan yang diberikan bersifat one-size-fits-all atau disamaratakan tanpa melihat latar belakang penerima manfaat.

Sebagai contoh, bantuan modal usaha kerap diberikan tanpa disertai pembinaan kewirausahaan yang berkelanjutan. Mantan napiter yang sebelumnya tidak pernah berdagang atau tidak memiliki bakat bisnis, mungkin merasa "terpaksa" menerima dan mencoba berdagang hanya karena bantuan itu yang tersedia. Hasilnya bisa ditebak: usaha yang baru dirintis tersebut sering kali gulung tikar dan meninggalkan kerugian.

Di sisi lain, mantan napiter yang berlatar belakang ASN atau guru jelas tidak bisa lagi kembali ke profesi lamanya karena aturan hukum yang berlaku. Begitu pula dengan mereka yang dulunya adalah pelajar atau mahasiswa, studi mereka terputus di tengah jalan akibat terjerat kasus hukum.

Di sinilah letak ketidaksesuaian itu. Seseorang yang tidak memiliki pengalaman dan minat berdagang tidak bisa sekadar diselesaikan masalahnya dengan kucuran modal usaha, sebesar apa pun nominalnya. Mantan guru tidak serta-merta bisa diubah menjadi pedagang yang harus merintis segalanya dari nol tanpa keahlian mendasar. Begitu pula seorang mahasiswa atau pelajar, tentu kurang tepat jika langsung disalurkan untuk mengelola lahan pertanian atau peternakan.

Membangun Formulasi Reintegrasi yang Humanis dan Presisi

Menyatukan kembali mantan napiter ke dalam ekosistem sosialnya bukanlah pekerjaan mudah. Diperlukan formulasi dan regulasi yang tepat sebagai pedoman pembinaan agar pelaksanaan di lapangan tidak terkesan semrawut atau sekadar menggugurkan kewajiban formalitas.

Setiap mantan napiter adalah individu yang unik dengan latar belakang, kapasitas, dan minat yang berbeda. Tidak semua orang memiliki daya adaptasi yang sama untuk mempelajari skill baru, seperti berdagang, di tengah tekanan ekonomi dan sosial yang menghimpit.

Oleh karena itu, pendekatan reintegrasi harus berbasis pada kebutuhan spesifik (tailor-made), seperti:

  1. Pendampingan Berbasis Keahlian dan Minat: Pemberian bantuan modal harus berorientasi pada latar belakang dan minat nyata dari penerima manfaat, lengkap dengan pelatihan serta pendampingan manajemen dari hulu ke hilir.

  2. Akses Pendidikan Bagi Usia Produktif: Bagi mantan napiter yang masih berada dalam usia sekolah atau kuliah, negara dan masyarakat sejatinya perlu memfasilitasi kemudahan untuk melanjutkan pendidikan formal. Jika yang bersangkutan telah menunjukkan iktikad baik, perubahan sikap, dan komitmen kuat untuk belajar, hambatan administratif maupun sosial harus dicarikan jalan keluarnya.

Memberikan kesempatan belajar dan berkarya sesuai dengan kapasitas mereka adalah investasi jangka panjang. Hal ini akan menjadi bukti konkret bahwa program reintegrasi tidak hanya berhasil menekan angka residivis, tetapi juga mampu mengembalikan para mantan napiter menjadi warga negara yang berdaya, mampu mengisi peran sosial yang positif, serta berkontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.



*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi

Komentar

Tulis Komentar