Ketika media nasional ramai memberitakan deklarasi resmi pembubaran kelompok Jamaah Islamiyah (JI) pada awal Juli 2024 yang lalu, saya tidak terlalu terkejut. Karena saya sudah mengikuti dinamika fenomena “rekonsiliasi JI” ini sejak Maret 2022. Yaitu sejak saya menerima kiriman link Youtube dari Hendro Fernando (kawan eks napiter asal Bekasi) yang berisi rekaman kegiatan “Pelepasan Baiat 120 Anggota JI Lampung”.
Video dari Channel Cek Ombak yang berdurasi 2 menit 24 detik itu menampilkan pengucapan ikrar setia NKRI 120 Eks Anggota JI Lampung dan narasi pengantar dari Ustadz Sofyan Tsauri. Saat itu saya benar-benar terkejut. Pelepasan baiat secara massal dalam acara resmi itu belum pernah terbayangkan sebelumnya. Saya kemudian menghubungi Ustadz Sofyan untuk menanyakan lebih jauh mengenai acara itu.
Menurut keterangan Ustadz Sofyan saat itu, kegiatan itu bermula dari keresahan para anggota JI di Lampung atas penangkapan besar-besaran yang dilakukan Densus terhadap para tokoh JI. Mereka khawatir bisa tersangkut kasus terorisme padahal mereka hanya mengikuti saja apa arahan dari para tokoh atau pimpinan JI yang ditangkap itu. Kemudian ada anggota JI yang menyerahkan diri dengan tujuan ingin membuat klarifikasi dan kesepakatan dengan Densus 88. Tujuannya agar setelah klarifikasi itu ada kesepakatan bahwa tidak semua anggota JI akan dibawa ke ranah hukum pidana. Ada sebagian (besar) yang bisa dibina.
Baca juga:
120 Anggota Jamaah Islamiyah Lampung Ikrar Setia NKRI: Sebuah Contoh Collective Disengagement
Tak lama setelah itu, salah satu tim Ruangobrol (Eka Setiawan) mendapat tugas untuk melakukan penelitian tentang pembinaan napiter perempuan di salah satu Lapas di Lampung. Saya pun nitip agar menanyakan lebih lanjut tentang pelepasan baiat itu kepada tim Densus 88 yang mendampingi selama penelitian.
Saat itu kami mendapat keterangan tambahan, bahwa awalnya ada satu orang yang menyerahkan diri ke polsek/polres setempat. Dirinya ingin menyerahkan diri dan membuat klarifikasi serta menyampaikan keinginan untuk islah (rekonsiliasi) kepada Densus 88. Tujuannya agar setelah klarifikasi dan islah itu ada kesepakatan bahwa dia akan mendapatkan perlindungan dan pembinaan lanjutan.
Densus Satgas Wilayah Lampung kemudian menyambut inisiatif baik ini. Bagi Densus, ini merupakan sebuah upaya proaktif dalam pencegahan terorisme yang perlu didukung. Akhirnya setelah menerima klarifikasi dari anggota JI itu didapatlah poin-poin kesepakatan. Salah satu yang paling pokok adalah agar yang bersangkutan mengajak teman-temannya yang lain yang memiliki keinginan yang sama untuk kemudian didata dan dilakukan screening assesment oleh pihak Densus 88 Satgaswil Lampung.
Baca juga:
Proses Panjang di Balik Ikrar Setia NKRI JI Lampung
Berdasarkan informasi itu, kami di tim peneliti kemudian mendiskusikan tentang fenomena islah di Lampung itu. Kami menyimpulkan bahwa setelah islah, para eks anggota JI itu perlu pembinaan lanjutan dari pemerintah. Di sisi lain kami juga meyakini bahwa pemerintah akan menghadapi banyak persoalan dalam melakukan pembinaan terhadap mereka.
Maka kami lantas merancang sebuah program untuk menghasilkan handbook (buku panduan) dalam membina dan memberdayakan eks anggota JI. Program itu kami mulai dengan melakukan preliminary research (riset pendahuluan) untuk mengkonfirmasi adanya persoalan dalam pembinaan eks anggota JI pada bulan Mei 2022.
Baca juga:
Puluhan Anggota JI Lampung Kembali Lepas Baiat dan Ikrar Setia NKRI
Lalu pada pada bulan Juli 2022, kami mengajukan proposal pendanaan kepada SEAN-CSO untuk program penyusunan handbook (buku panduan) dalam mendukung pembinaan eks anggota JI. Program ini terdiri dari 4 tahapan, yaitu: riset pendahuluan, mengadakan FGD yang mempertemukan perwakilan eks anggota JI dengan perwakilan stakeholder terkait, evaluasi, dan penyusunan handbook. Proposal kami disetujui dan diberikan waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikan semua tahapan.
Baca juga:
Menyorot 171 Eks Jamaah Islamiyah Lampung dalam Pencegahan Terorisme
(Bersambung)
(Foto: Dokumentasi Densus 88 Satgaswil Lampung)
Komentar