Membatasi Media Sosial Anak: Niat Baik yang Perlu Dukungan Nyata

Analisa

by nurdhania Editor by Arif Budi Setyawan

Pada tanggal 28 Maret 2026 mendatang, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Platform atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Sebagai individu dewasa, mengetahui adanya aturan dan kebijakan tegas dari pemerintah Indonesia—yang sebelumnya telah lebih dulu diterapkan di Australia—tentu membuat saya sangat setuju, bersyukur, dan juga mengapresiasinya. Sebagaimana yang sering saya sebutkan, dalam perjalanan proses pencegahan ekstremisme kekerasan perlu melibatkan semua pihak. Ini menjadi tanda bahwa negara hadir lebih serius untuk menjaga anak-anak atau generasi muda dari paparan negatif di internet, sekaligus membantu orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak.

Selain itu, saya masih banyak menemukan konten yang meresahkan. Bahkan pada platform yang menyediakan fitur khusus anak, masih ditemukan konten dewasa, LGBT, dan kekerasan yang dibuat dalam bentuk video animasi sehingga terkesan ramah anak. Jadi, kebijakan ini sangat membantu.

Aturan yang dijelaskan juga cukup rinci. Salah satunya pada Pasal 8 yang membahas terkait produk, layanan, dan fitur yang dinilai tingkat risikonya terhadap anak. Apakah masuk kategori risiko rendah atau risiko tinggi, dengan penjabaran aspek-aspek yang telah tertulis pada Pasal 8 ayat 4.

Sudut Pandang Lain

Namun, kita tidak bisa melihat dari satu sisi saja. Jika aturan ini diberlakukan saat saya berusia di bawah 16 tahun, pasti saya akan merasa kesal, marah, dan bahkan juga mengomel.

Saya tidak hendak membenarkan kesalahan atau tindakan di masa lalu. Saat masih di bangku sekolah dasar, saya sudah memiliki akun Facebook dengan memalsukan tahun kelahiran. Saat itu saya juga melihat teman-teman saya berbondong-bondong membuat akun Facebook dengan tujuan untuk berjejaring, berbagi foto, bermain gim, dan juga mengobrol.

Saat di bangku sekolah menengah pertama, orang tua dan keluarga semakin sibuk sehingga saya banyak menghabiskan waktu dengan berselancar di internet dan media sosial. Media sosial menjadi teman untuk bereksplorasi, belajar, dan mendapatkan teman. Namun sayangnya, saya pernah sampai salah jalan karena terpapar narasi manipulatif, tanpa berpikir kritis dan melakukan verifikasi.

Belajar dari Australia yang sudah menerapkan peraturan ini lebih dulu, ada beberapa tantangan yang mereka hadapi, antara lain:

  • Masih ditemukannya remaja di bawah usia 16 tahun yang mengakses media sosial dengan memalsukan tanggal kelahiran.

  • Menggunakan platform media sosial alternatif atau yang tidak masuk daftar pemblokiran.

  • Regulasi berupa verifikasi dengan fitur wajah dan perilaku masih dimanipulasi dengan menggunakan riasan dan wajah hewan peliharaan guna mengelabui teknologi pengenalan wajah.

  • Menggunakan VPN (jaringan pribadi virtual), bahkan sebelum ada aturan pembatasan.

Ada sebuah video di aplikasi TikTok yang sedang membahas aturan ini. Saya memeriksa kolom komentar dan menemukan beberapa keluhan dari anak remaja yang belum berusia 16 tahun. Menariknya, ada akun yang memberikan rekomendasi aplikasi pengganti jika anak-anak tidak dapat lagi mengakses salah satu platform yang terkena pembatasan.

Seperti yang telah kita ketahui, warga +62 alias warga Indonesia sangatlah kreatif. Akan ada yang mencari celah untuk menginformasikan anak-anak ini agar tetap bisa mengakses media sosial tanpa diketahui oleh orang tua atau melalui cara ilegal. Apakah pemerintah sudah siap dengan segala kemungkinan ini?

Untuk hal ini tidak bisa kita limpahkan sepenuhnya kepada orang tua atau keluarga. Adanya peraturan pemerintah tentu sangat baik, tetapi bagaimana implementasinya? Sudahkah pemerintah menyiapkan fasilitas offline seperti taman terbuka hijau, perpustakaan keliling, dan lain-lain yang bisa anak-anak gunakan untuk bermain atau belajar sepuasnya dengan tenang dan aman bersama teman-teman?

Di sisi lain, kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan orang tua yang memilih untuk membiarkan anaknya bermain gawai. Ada beberapa orang tua yang terpaksa melakukan demikian karena berbagai faktor, salah satunya ekonomi. Mereka harus fokus bekerja atau berjualan (apalagi di situasi ekonomi seperti sekarang). Agar anaknya tidak rewel dan bisa duduk tenang, akhirnya mereka diberikan gawai dengan akun yang terdaftar atas nama orang tuanya. Faktor ekonomi juga berperan di sini.

Ada yang bilang, “Ya, itu risiko menjadi orang tua.”

Namun, sudahkah negara hadir untuk mengedukasi para orang tua, misalnya dengan mengadakan kelas parenting gratis, literasi digital, atau edukasi teknologi? Selain itu, bagaimana sosialisasi dari aturan ini? Apakah informasinya menjangkau seluruh wilayah Indonesia, mengingat ada orang tua yang tidak selalu mengikuti perkembangan berita dan memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda-beda?

Masalah struktural yang disebabkan oleh kebijakan, akses, dan sistem yang terkadang tidak adil tidak bisa dibebankan kepada individu semata. Oleh karena itu, sangat diharapkan kebijakan ini diterapkan bersamaan atau paralel dengan solusi atau alternatifnya. Peran aktif pemerintah tidak hanya pada kebijakan, tetapi juga pada pemerataan fasilitas umum.

Apakah pemerintah memiliki rekomendasi aplikasi yang sudah terkurasi dengan ketat sehingga aman digunakan oleh orang tua dan anak-anak? Sebab tidak semua orang tua mampu melakukan riset terkait aplikasi edukatif untuk mendukung proses bermain dan belajar anak, dengan tetap memperhatikan batas waktu penggunaan layar (screen time).

Saya juga setuju dengan penjelasan dari pakar kajian budaya dan media Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiawan, saat diwawancarai CNN Indonesia. Beliau mengatakan bahwa kebijakan ini harus diapresiasi. Namun, bukan hanya soal membatasi atau melarang, karena sekadar pembatasan tidaklah efektif. Masih perlu adanya regulasi yang berkaitan dengan algoritma digital.

Algoritma merupakan sistem komputasi yang secara otomatis menyajikan konten kepada pengguna tertentu, berdasarkan apa yang disukai, digemari, atau yang biasa ditonton. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang memastikan konten untuk anak memiliki proses penyaringan yang jelas.

Selain itu, edukasi terkait literasi digital juga diharapkan bisa masuk ke dalam kurikulum sekolah, agar anak-anak tetap melek teknologi sekaligus belajar tentang adab, etika, moral, empati, dan berpikir kritis di internet.

Dengan demikian, apa pun bentuk konten dan platformnya, anak tidak mudah terpengaruh karena sudah memiliki bekal untuk membentengi dirinya. Saat mereka menginjak usia dewasa, atau 16 tahun ke atas, mereka tetap memiliki filter diri sehingga tidak kebablasan atau terlalu bebas.

Saya juga berharap aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi pemerintah benar-benar bisa tegas dan berani dalam menindak platform atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar.

Banyak jenis kejahatan terjadi di dunia digital, mulai dari kekerasan seksual, perundungan, kekerasan berbasis gender online (KBGO), ekstremisme dan terorisme, narkoba, pencurian data pribadi, phishing, penipuan digital, dan masih banyak lagi. Jadi, pekerjaan rumah bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan sangat besar dan harus ditangani dengan serius. Dibutuhkan kerja sama semua pihak—negara, sekolah, LSM, lingkungan, orang tua, dan keluarga.

Di media sosial, saya juga membaca beberapa reaksi dari netizen. Tentu terdapat pro dan kontra. Ada yang mempertanyakan mengapa Komdigi belum juga menindak tegas praktik judi online, serta kasus kebocoran data pribadi yang memunculkan banyak nomor dan SMS spam.

Mari kita lihat pada tanggal 28 Maret nanti bagaimana implementasi dari kebijakan ini. Semoga ini menjadi langkah awal atau batu loncatan dalam keseriusan menjaga anak-anak di ruang siber.



*Ilustrasi Grafis by Nur Dhania

Komentar

Tulis Komentar