Keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian yang dipimpin Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak bisa dipahami hanya sebagai langkah diplomasi rutin. Dalam konteks agresi Israel yang terus berlangsung di Palestina, keputusan ini segera memasuki wilayah yang lebih sensitif, yaitu politik simbol, persepsi publik, dan potensi eksploitasi propaganda ekstremisme. Masalah utamanya bukan sekadar forum itu sendiri, melainkan bagaimana keikutsertaan Indonesia akan dibaca di ruang domestik ketika tragedi genosida dan penjajahan atas Palestina masih berjalan secara real-time di layar masyarakat. Dalam komunikasi politik, kebijakan luar negeri tidak pernah netral. Ia selalu menjadi pesan. Setiap keputusan diplomatik membawa konsekuensi psikologis dan politis di dalam negeri, terutama ketika menyangkut isu yang telah lama menjadi simbol moral seperti Palestina.
Kelompok ekstrem di Indonesia, terutama kelompok ekstrem yang berbasis agama Islam, sejak lama menjadikan Palestina sebagai salahsatu simbol utama ketidakadilan global. Isu ini bukan hanya solidaritas kemanusiaan, tetapi infrastruktur propaganda, alat untuk membangun identitas musuh, memproduksi kemarahan kolektif, dan menciptakan legitimasi moral bagi kekerasan, sekaligus pembalasan atas penindasan. Dalam sejarah radikalisme kontemporer, Palestina sering dipakai bukan untuk membangun empati, melainkan untuk membangun garis pemisah, siapa yang dianggap membela “umat”, dan siapa yang dianggap berkhianat.
Di sinilah letak persoalan strategisnya. Ketika Indonesia bergabung dalam forum perdamaian yang dipimpin Amerika, negara yang dalam persepsi luas dianggap memiliki kedekatan diplomatik, militer dan historis dengan Israel, kelompok ekstrem memperoleh bahan framing yang sangat efektif, pemerintah dapat dituduh berkompromi dengan kekuatan yang dianggap membiarkan penindasan Palestina. Dalam literatur kelompok ekstrem yang berbasis agama, Israel dan Amerika dianggap sebagai musuh atau setan, maka negara yang bersama mereka akan dianggap sebagai thagut, dan seluruh aparatur pemerintahan negara tersebut baik sipil maupun militer, dianggap sebagai para penolong thagut (anshar thagut) yang harus dimusuhi dan diperangi.
Selain itu,propaganda tidak membutuhkan bukti yang kompleks. Ia hanya membutuhkan simbol yang mudah dipahami. Dalam logika kelompok ekstrem, dunia juga disederhanakan hanya menjadi cerita hitam-putih: Amerika diposisikan sebagai pusat ketidakadilan, wajah standar ganda, Israel sebagai pelaksana kekerasan, dan pemerintah negara-negara Muslim yang tampak dekat dengan Amerika sebagai pihak yang dianggap tidak lagi memiliki keberpihakan moral.
Pemerintah tentu dapat berargumen bahwa keikutsertaan Indonesia bersifat strategis yaitu untuk berkontribusi pada perdamaian, memperluas pengaruh diplomatik, atau mendorong solusi damai bagi Israel dan Palestina dari dalam forum internasional. Secara prosedural, argumen ini masuk akal. Namun logika ekstremisme bekerja berbeda. Negara berbicara dengan bahasa negosiasi. Propaganda berbicara dengan bahasa pengkhianatan. Negara menawarkan kompleksitas, sedangkan propaganda menawarkan simplifikasi hitam-putih.
Dalam situasi seperti ini, niat diplomatik sering kalah oleh persepsi simbolik. Publik tidak selalu menilai berdasarkan detail kebijakan, melainkan berdasarkan pesan yang tampak di permukaan. Jika negara tidak menguasai framing, maka aktor ekstrem akan mengisinya dengan narasi yang lebih emosional dan lebih mudah viral.
Kondisi ini diperparah oleh ekosistem media digital. Media sosial tidak bekerja dengan logika klarifikasi, melainkan logika amplifikasi. Potongan gambar, slogan, dan narasi kemarahan menyebar jauh lebih cepat daripada penjelasan resmi yang panjang. Kelompok ekstrem memahami ini dengan baik. Mereka tidak perlu membangun argumen akademik; mereka hanya perlu membangun kesan moral yang kuat: bahwa negara sedang berada di sisi yang salah dalam sejarah.
Trigger Event dan Krisis Legitimasi Moral
Terorisme modern jarang lahir dari satu perintah terpusat. Ia lebih sering muncul dari sel kecil atau individu yang menunggu momentum psikologis untuk bergerak. Peristiwa internasional seperti Palestina berfungsi sebagai trigger event atau pemicu yang memperkuat rasa marah, rasa terhina, dan delegitimasi terhadap negara. Keputusan diplomatik yang tampak ambigu dapat dipakai sebagai pembenaran baru bahwa negara tidak lagi berpihak pada keadilan, bahwa pemerintah “bersekutu” dengan musuh, dan bahwa kekerasan dapat dipresentasikan sebagai respons moral. Ini bukan berarti kebijakan tersebut otomatis menyebabkan teror. Tetapi ia menyediakan amunisi naratif yang dicari oleh jaringan ekstrem.
Dalam ekstremisme, justifikasi selalu lebih penting daripada kapasitas. Banyak aksi kekerasan tidak lahir dari kekuatan organisasi yang besar, tetapi dari keyakinan bahwa tindakan itu sah secara moral. Ketika propaganda berhasil membangun keyakinan tersebut, maka satu individu saja dapat berubah menjadi ancaman.
Persoalan terbesar di sini adalah legitimasi. Negara modern bertahan bukan hanya melalui aparat keamanan, tetapi melalui kepercayaan publik bahwa negara berada pada posisi moral yang benar. Ketika langkah politik luar negeri dibaca sebagai kontradiksi moral, dimana forum perdamaian di satu sisi, dan pembantaian yang terus berjalan di sisi lain, kepercayaan itu rentan retak. Dan setiap retakan legitimasi adalah ruang masuk bagi propaganda radikal.
Krisis legitimasi semacam ini tidak selalu terlihat langsung dalam bentuk aksi teror, tetapi ia membangun atmosfer delegitimasi jangka panjang seperti meningkatnya sinisme, tumbuhnya ketidakpercayaan, dan menguatnya narasi bahwa negara tidak lagi mewakili aspirasi moral masyarakat. Dalam atmosfer seperti itu, ekstremisme menemukan tanah yang lebih subur.
Menguasai Narasi di Dalam Negeri
Karena itu, respons negara tidak bisa hanya bersifat diplomatik, tetapi juga komunikatif. Pemerintah harus memahami bahwa kebijakan luar negeri hari ini selalu memiliki efek domestik yang langsung. Jika ruang publik dibiarkan kosong, propaganda ekstrem akan mengisinya dengan cepat. Negara perlu membangun komunikasi moral yang konsisten, menjelaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum internasional bukan bentuk kompromi terhadap agresi, melainkan upaya memperkuat posisi kemanusiaan. Namun komunikasi ini harus disertai tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Diplomasi kemanusiaan yang terlihat publik, bantuan konkret, advokasi tegas, posisi politik yang jelas, akan jauh lebih efektif dalam menutup ruang framing ekstrem dibanding klarifikasi birokratis. Selain itu, negara harus hadir di ruang digital dengan strategi narasi yang cepat, karena perang persepsi berlangsung dalam hitungan jam bahkan detik, bukan minggu. Pencegahan ekstremisme, pada akhirnya, bukan hanya soal hard-approach, tetapi soal menjaga legitimasi moral negara agar tidak dipatahkan oleh propaganda.
Diplomasi Harus Disertai Kejelasan Moral
Jika Indonesia tetap berada dalam forum tersebut, maka komunikasi politik harus tegas dan tidak ambigu. Posisi moral terhadap Palestina harus dinyatakan secara eksplisit, bukan sekadar retorika umum tentang perdamaian. Diplomasi kemanusiaan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang terlihat publik, karena tindakan lebih kuat daripada simbol forum internasional.
Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian pimpinan Trump mungkin dimaksudkan sebagai langkah diplomatik. Tetapi dalam konteks Palestina, ia juga berpotensi menjadi simbol yang dipelintir. Kelompok ekstrem tidak membutuhkan alasan objektif untuk menyerang negara. Mereka hanya membutuhkan bahan untuk membangun cerita bahwa negara telah kehilangan kompas moralnya.
Karena itu, tantangan Indonesia bukan hanya hadir di forum global, tetapi memastikan bahwa setiap langkah diplomasi tidak berubah menjadi justifikasi domestik bagi kebencian dan kekerasan. Lebih jauh, pemerintah perlu menyadari bahwa ekstremisme tidak pernah sepenuhnya hilang; ia hanya bertransformasi mengikuti konteks. Dalam situasi global yang penuh ketegangan, isu Palestina tetap menjadi salah satu sumber emosi politik paling kuat yang dapat dimobilisasi. Karena itu, setiap langkah diplomasi Indonesia harus dibarengi dengan konsistensi moral yang mudah dipahami publik. Jika tidak, kebijakan luar negeri akan terus menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal untuk membangun delegitimasi negara. Dalam perang melawan ekstremisme, negara bukan hanya dituntut kuat secara institusional, tetapi juga jelas secara etis.Perdamaian tidak hanya dipertaruhkan di meja diplomasi internasional, tetapi juga di ruang legitimasi dalam negeri, tempat propaganda ekstrem selalu mencari celah untuk tumbuh.[]
*Munir Kartono, Mahasiswa Program Magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Paramadina.
**Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk kepentingan visualisasi
Komentar