Tiga narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis 16 Februari 2023 di lapas setempat.
Mereka, yang masing-masing sudah menikah dan punya anak ini, dulu berbaiat dan bergabung kelompok jihadis radikal teror Jamaah Anshor Daulah (JAD), kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
Masing-masing napiter itu; Ainun Pretita Amaliya (23) vonis 3 tahun, Miranti Mahsum (35) vonis 2 tahun dan Listyowati (33). Ainun dan Miranti diketahui berangkat dari kelompok JAD Makassar. Mereka ditangkap pada sebuah penggerebekan di Villa Mutiara Biru Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (6/1/2021). Ainun sendiri merupakan anak dari pasangan suami istri (pasutri) yang tewas saat aksi bom bunuh diri di Gereja Katolik Jolo, Filipina Selatan, Januari 2019.
Saat penggerebekan di Villa Mutiara Biru itu ada 20 orang yang ditangkap, mempunyai hubungan kekerabatan satu sama lain. Termasuk ada 2 di antara rombongan itu yang tewas diterjang timah panas peluru saat penggerebekan oleh Densus 88/Antiteror Polri karena melakukan perlawanan.
Sementara Listyowati, sebelumnya ditangkap di Kendal, Jawa Tengah pada November 2020. Penangkapan oleh Densus 88 itu sekira 1 minggu sebelum dia menggelar pernikahan. Listyowati adalah mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, teradikalisasi online, dan mengirim uang ke seorang anggota JAD di Kalimantan. Uang itu ternyata dibelikan senjata api untuk rencana suatu aksi teror. Ketika pulang ke Indonesia, Listyowati dibekuk Densus.
Ketiganya kini meninggalkan kelompok lamanya. Mengakui kesalahan dan berjanji untuk turut menjaga NKRI dari paham radikalisme terorisme. Serangkaian prosesinya, mulai dari menyanyikan Indonesia Raya, mencium bendera merah putih, membaca ikrar setia NKRI, meneriakkan yel-yel NKRI hingga menandatangani pernyataan.
[caption id="attachment_15106" align="alignnone" width="1600"] Prosesi ikrar setia NKRI[/caption]
Prosesinya disaksikan perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jawa Tengah Densus 88/Antiteror Polri, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang dan Kementerian Agama Kota Semarang. Pernyataan itu kemudian disahkan Kalapas Perempuan Semarang Kristiana Hambawani.
Syarif Hidayatullah dari Kemenag Kota Semarang ketika itu bertindak sebagai rohaniwan, mengangkat kitab suci Alquran saat prosesi ikrar setia NKRI.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang hadir pada prosesi itu mengaku terharu.
“Saya ingin berurai air mata. Beliau bertiga sudah menyatakan ikrar NKRI. Ini keberhasilan kita semua, dari Lapas Perempuan Semarang, BNPT, Densus 88. Kalapasnya sangat luar biasa,” kata Yuspahruddin di lokasi.
Adanya napiter yang sudah ikrar NKRI, sebut Yuspahruddin, di antaranya adalah hak-hak mereka sebagai warga binaan tentunya akan diberikan. Ini adalah hal khusus, pada konteks kasus terorisme yang menjerat mereka.
Mereka bertiga sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Pada Kamis 6 Oktober 2022 mereka dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Perempuan Semarang. Ketiganya sudah berkeluarga dan punya anak. Saat dipindahkan, hanya napiter Listyowati yang membawa serta putrinya berinisial N, ketika itu usianya masih 2 tahun.
[caption id="attachment_15108" align="alignnone" width="1600"] Napiter Listyowati saat masuk ke LPP Semarang sesaat setelah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya, Kamis 6 Oktober 2022.[/caption]
Ditemui usai ikrar setia NKRI, Listyowati berharap bisa segera bebas penjara dan pulang ke rumah orangtuanya di daerah Kendal, Jawa Tengah. Dia menyatakan ikrar NKRI juga setelah menyadari kesalahan-kesalahannya.
“Anak saya sekarang sudah gede. Karena sudah ikrar mudah-mudahan prosesnya (mendapatkan pembebasan) segera turun,” harapnya.
baca juga: Bawa Anak Napiter Eks PMI Hong Kong dipindah ke LPP Semarang
Tiga Ibu Berstatus Napi Terorisme LPP Semarang Ikrar Setia NKRI
Newsby Eka Setiawan 16 Februari 2023 6:12 WIB
Komentar