Umar Patek Bebas Bersyarat

News

by Eka Setiawan

Pentolan Jamaah Islamiyah (JI) Umar Patek (56) bebas bersyarat dari penahanannya di Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), Rabu (7/12/2022). Umar Patek adalah terpidana serangkaian kasus pemboman di malam Natal tahun 2000 dan Bom Bali I tahun 2002.

Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Kota di mana pentolan Al Qaeda Osama bin Laden, tewas digerebek Pasukan Khusus Amerika Serikat pada Mei 2011.

Setelah dibawa ke Indonesia dilakukan serangkaian proses di penyidik dan kejaksaan, pada Kamis 21 Juni 2012 divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pria bernama asli Hisyam dengan 11 nama alias itu menghirup udara bebas pada pukul 07.30 WIB. Didampingi petugas Idensos Densus 88/AT Polri, Polresta Sidoarjo dan Wali Napiter dari Pemasyarakatan, Umar Patek tiba di rumah keluarga istri di Desa Jemundo RT13/RW03, Sidoarjo, Jawa Timur.

(Baca Juga: Setelah Sukoharjo, Ini Identitas Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88)

Informasi yang dihimpun, Kasi Bimkemas Lapas Kelas I Surabaya Bambang juga turut mengantarkan ke keluarganya. Dia mengingatkan agar Umar Patek melakukan kegiatan positif yang bermanfaat bagi warga sekitarnya.

Selain itu diingatkan juga kewajibannya untuk melapor ke kejaksaan dan bapas setempat karena statusnya bebas bersyarat.

Sekira pukul 11.00 WIB Umar Patek menuju makam ibu dan kakeknya di Jl. Jemundo Gang VII Kab. Sidoarjo.

Umar Patek lahir di Pemalang 20 Juli 1966. Alamat tinggalnya di Dusun Macan Mati RT14/RW03 Desa Kebonagung, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo.

Berdasar surat pemberitahuan pelaksanaan pembebasan bersyarat atasnamanya yang diterbitkan Ditjen PAS Kemenkumham, tanggal ekspirasinya (bebas) pada 29 April 2029. Namun, salah satunya karena telah jalani 2/3 masa pidananya yakni 17 Agustus 2022 Umar Patek akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) yaitu; berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Berdasar hal tersebut di atas usulan pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana terorisme atasnama Hisyam bin (Alm) Alizein alias Umar alias Abu Syekh alias Mike alias Arsalan alias Abdul Karim alias Umar Patek alias Umar Kecil alias Umar Arab alias Umar Syech alias Zacky alias Anis Alawi Jafar telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga pembebasan bersyarat dapat diberikan dan dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku," tulis poin ke 5 di surat itu.

Surat tersebut ditandatangani Plt. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Abdul Aris atasnama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham

Komentar

Tulis Komentar