BNPT Apresiasi Kerja Cepat Masyarakat Sipil dalam Pencegahan Ekstremisme

News

by Akhmad Kusairi

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Mayjen TNI Dedi Sambowo mengapresiasi kerja-kerja masyarakat sipil dalam merespon implementasi RAN PE terutama mekanisme keterlibatan masyarakat sipil. Belum lama ini, Kepala BNPT mengeluarkan surat keputusan tentang urgensi keterlibatan masyarakat sipil dalam implementasi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

”Kami mengapresiasi kerja-kerja dari masyarakat sipil, terutama dalam komitmen dan berkolaborasi dalam penanganan dan pencegahan terorisme,” kata Dedi saat menerima Perwakilan masyarakat Sipil di Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam pertemuan tersebut sekaligus menyerahkan berita acara hasil konsolidasi masyarakat sipil terkait Pokja Tematis RAN PE yang membahas keterlibatan masyarakat sipil dalam implementasi RAN PE yang digelar pada Juni 2022 lalu.

Lebih lanjut, Ketua Kelompok Kerja RAN PE itu juga menambahkan jika RAN PE mendapatkan respons positif sejak disahkan pada 2021 lalu. Hal lainnya, BNPT telah melakukan sosialisasi kepada kesbangpol se-Indonesia terkait implementasi RAN PE. Dengan adanya berita acara ini, menjadi semangat baru atas kerja kolaborasi dengan masyarakat sipil.

”Pokja tematis yang digagas oleh masyarakat sipil ini akan berada di bawah sekretariat RAN PE dan akan segarakan mendapatkan SK dari Ketua Kelompok Kerja RAN PE. Adanya berita acara ini gambaran dari mekanisme Pokja RAN PE yang digagas oleh masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Steering Commite Working Group on Women and CVE (SC WGWC), Ruby Kholifah menegaskan perlu ada keterbukaan dan komitmen bersama yang menjadi modal untuk kerja-kerja kolaborasi.

”Hal ini sebagai langkah nyata untuk mendukung Sekber RAN PE dan kolaborasi bersama antara masyarakat sipil dengan pemerintah,” tegasnya.

Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia itu dalam kesempatan tersebut menjelaskan, jika saat ini sudah ada WGWC yang menjadi wadah kolaborasi antara masyarakat sipil dengan pemerintah yang sudah dibentuk sejak 2017, lalu. WGWC menjadi modal dasar agar pemerintah bisa melakukan kerja-kerja kolaborasi dengan masyarakat sipil.

Selain itu, dalam implementasi RAN PE, saat ini WGWC telah mendorong implentasi RAN PE di daerah. Dalam aturan tersebut, didorong juga keterlibatan perempuan dan masyarakat sipil. Saat ini, Aceh sudah memiliki SK Gubernur dalam implementasi RAN PE. Serta akan hadir di daerah lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

”Tentunya, bentuk aturan di daerah berbagai macam. Tapi, ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dalam implementasi RAN PE,” tegasnya.

Selain itu, keterlibatan daerah dalam implementasi RAN PE ini menjadi komitmen agar aktor negara ikut melakukan pencegahan dan penanganan terorisme. Dengan adanya aturan tersebut, daerah perlu mendapatkan dukungan yang kuat dari nasional guna mengimplementasikan RAN PE.

Sedangkan SC WGWC lainnya, Debby Affianty mengungkapkan jika terbentuknya Pokja RAN PE yang digagas oleh masyarakat sipil ini sudah melewati beberapa tahap yang digagas oleh WGWC. Menurutnya dalam berita acara ini juga telah dibuat prinsip kerja dari Pokja Tematis RAN PE, prinsip kelembagaan, fungsi dan mekanisme pelaporan dari masyarakat sipil.

Dosen UMJ Jakarta itu juga menambahkan untuk pelaporan kerja-kerja penanganan dan pencegahan terorisme di Indonesia dari Pokja Tematis ini akan menggunakan I-Khub dan K-Hub WGWC. Sehingga, pemerintah bisa mengakses juga pelaporan yang dibuat oleh masyarakat sipil.

”Untuk saat ini, ketua Pokja Tematis RAN PE ini diketuai oleh AMAN Indonesia dan terdapat 13 masyarakat sipil yang menjadi steering commite dari Pokja Tematis RAN PE yang diusung masyarakat sipil,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral BNPT, Zaim A menegaskan jika apa yang dilakukan masyarakat sipil ini adalah sebuah kemajuan yang perlu diapresiasi bersama. Dia juga menegaskan untuk mendukung apa yang dilakukan oleh masyarakat sipil.

”Saat ini, kemendagri akan mengeluarkan sebuah surat untuk mendukung dan memperkuat agenda pelaksanaan RAN PE di daerah. Hal itu menjadi bukti dan komitmen daerah agar sinergi dengan pemerintah nasional,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pelibatan Masyarakat Sipil dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Diformalkan di Pokja Tematis

Sedangkan Asisten Deputi Koordinasi Kerjasama Asia Pasifik dan Afrika Kemenkopolhukam RI, Ramadhansyah menegaskan, jika apa yang dilakukan oleh masyarakat sipil adalah kejutan yang sangat baik bagi pemerintah. ”Di mana ada kerja yang sangat cepat dan kerja bersama antara masyarakat sipil dalam merespon RAN PE,” terangnya.

Dia menyakini, dengan adanya dokumen ini terdapat leadership yang sangat dominan untuk merespon kerja bersama dengan pemerintah. Serta hal ini menegaskan jika pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam penanganan dan pencegahan terorisme di Indonesia. Indonesia telah memiliki perjalanan dan bukti kerjsama sama dengan masyarakat sipil dalam agenda implementasi RAN HAM.

”Akan tetapi, dengan adanya Pokja Tematis RAN PE ini menjadi langkah yang baru dalam berkolaborasi dengan masyarakat sipil,” pungkasnya.

Sekadar diketahui dalam agenda tersebut hadir juga Muhammad Subhi (Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif), Agus kurni (Humas Yayasan Penyintas Indonesia), Dwi Siti Romdoni (Humas Yayasan Penyintas Indonesia), Febby Firmansyah (Pengawas Yayasan Keluarga Penyintas), Iwan Setiawan (Pembina Yayasan Keluarga Penyintas), Muhamad Masrur Irsyadi (Sekretaris El-Bukhari Institute), Akhmad Kusairi (Ruangobrol), Nur Laeliyatul Masruroh (Program Manager C-SAVE) dan Taufik Andre (Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian/SC WGWC). (*)

Komentar

Tulis Komentar