Putusan Seumur Hidup Taufik Bulaga ‘Profesor Bom’ dianulir Hakim Tinggi

News

by Akhmad Kusairi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas hukuman penjara seumur hidup kepada Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Putusan kepada pentolan Jamaah Islamiyah yang dijuluki profesor itu diketok Selasa 15 Februari 2022 lalu.

“Mengubah putusan nomor 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Desember 2021. Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek bin Doami Bulaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme dalam dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” tulis bunyi putusan Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Nardiman dengan anggota Muhammad Yusuf dan Edwarman

Salah satu pertimbangan Majelis Tinggi adalah Upik Lawanga dalam melakukan teror itu hanya merakit bom atas suruhan atau permintaan dari Ustaz Riyan.

Selain itu menurut Majelis, bahwa yang memotivasi terdakwa untuk membuat bom karena berawal dari kerusuhan agama di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam konflik tersebut banyak keluarga dan teman-teman Taufik yang dibunuh. Selain itu, rumah keluarga terdakwa dibakar, masjid dan Alquran dibakar. Begitu bunyi putusan Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta nomor Nomor 5/Pid.Sus/2022/PTDKI

Selain itu, pertimbangan Majelis menyebutkan jika aksi serangan bom yang dilancarkan Taufik merupakan reaksi dari yang dilakukan oleh musuhnya dalam konflik Poso. Selain itu Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Taufik masih mengakui NKRI.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa peledakan bom dilakukan bukan karena agamanya tetapi karena kezaliman mereka,” tulis putusan itu lagi.

Pertimbangan lainnya adalah Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan alasan-alasan Terdakwa sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya,” tulis putusan tersebut lagi.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya, menilai Taufik terbukti terlibat dalam sejumlah serangan teroris di Poso dalam kurun waktu 2003 hingga 2006. Sejak tahun 2006 Taufik masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Taufik yang mendapat julukan ‘Profesor Bom' itu baru tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu. Di rumahnya Densus menemukan bungker yang berisi banyak senjata api siap pakai.

 

Komentar

Tulis Komentar