LPSK Serahkan Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu

News

by Rizka Nurul

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi korban terorisme yang berdomisili di DKI Jakarta, hari ini (22/2). Setidaknya 46 korban menerima haknya dengan total nilai 7,43 miliar rupiah. Penyerahan dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta dan disaksikan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan.

Berdasarkan rilis yang diterima tim ruangobrol.id, penerima kompensasi merupakan korban langsung dan ahli waris. Terdapat 9 ahli waris dan lainnya merupakan korban langsung yang mengalami luka berat, luka sedang dan luka ringan. Mereka merupakan korban dari berbagai aksi terorisme seperti Bom Bali I dan II, Bom Kedubes Australia, Bom Kampung Melayu, Bom JW Marriot, Bom Thamrin, Bom Kepunton Solo dan Bom Buku. Sedangkan yang lainnya merupakan korban konflik dan aksi terorisme di Poso, Masjid Falatehan dan peristiwa baku tembak Noordin M Top.

Sebelumnya, LPSK menyerahkan 6,1 miliar di Kantor Gubernur Bali bagi para korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Pulau Dewata tersebut. Penerima kompensasi di Bali merupakan korban dan ahli waris yang berjumlah 43 orang. Mereka adalah korban dari Bom Bali I, Bom Bali II dan peristiwa penembakan di Poso.

Pada 9 Februari lalu, 22 korban terorisme di Jawa Tengah juga menerima kompensasi dari LPSK. Total kompensasi yang diberikan adalah 3,4 miliar. Mereka merupakan korban peristiwa penembakan anggota Polri di Poso dan peristiwa di Gereja Bethel Injil Sepuh (GBIS) Solo. Selain itu ada pula korban-korban peristiwa Bom Bali II, Kedubes Australia, JW Marriot, penembakan di Kebumen dan Purworejo, dan bom Palopo.

Bukan hanya WNI, 10 WNA juga menerima kompensasi. Ada lima orang warga Amerika Serikat yang menjadi korban terorisme masa lalu di Indonesia yang menjadi penerima, Jerman satu orang, dan Belanda empat orang. Sedangkan Australia mengajukan banyak daftar korban, namun sejumlah dokumen tidak lengkap sehingga belum bisa diberikan kompensasi.

Kompensasi ini wujud dari UU No 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. BNPT dan LPSK sejauh ini telah melakukan identifikasi terhadap 357 korban terorisme masa lalu yang berhak menerima bantuan. Korban luka berat akan menerima bantuan senilai Rp 210.000.000, Rp 115.000.000 untuk luka sedang, Rp 75.000.000 untuk luka ringan dan Rp 250.000.000 untuk ahli waris korban meninggal dunia.

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2) di Semarang.

Komentar

Tulis Komentar