Perlunya Melibatkan Perempuan dalam Penanganan Konflik

News

by Akhmad Kusairi

Perempuan di daerah konflik sosial, jangan hanya dipandang sebagai korban saja. Mereka juga punya peran penting di sana untuk berbagai upaya, mulai dari rekonsiliasi, pemulihan, maupun aksi-aksi lain dalam rangka menumbuhkan perdamaian.

Hal itu dibahas saat kegiatan Kenduri Perdamaian di Jakarta pada Kamis 6 Januari 2022 lalu yang diselenggarakan Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia. Tema yang diusung dalam Kenduri Perdamaian tahun ini adalah Membangun Kembali dengan Lebih Baik untuk Memastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Perempuan dalam Konflik Sosial.

Kenduri perdamaian ini hasil kerjasama AMAN dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (UN Women).

Kegiatan Kenduri Perdamaian yang melibatkan banyak pihak itu merupakan sosialisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS). Selain itu tujuan penyelanggaran acara tahunan ini untuk menyediakan sarana koordinasi antara pemerintah dan menjadi ruang apresiasi terhadap RAN P3AKS II tahun 2020-2024.

Head of Programmes UN Women Indonesia Dewi Faiz dalam sambutannya menyampaikan jika RAN ini menegaskan perlunya strategi khusus untuk menghadapi berbagai fenomena. Seperti ekstremisme berbasis kekerasan, radikalisme melalui ranah online, perubahan iklim, dan pandemi Covid-19 yang berdampak secara tidak proporsional terhadap perempuan dan anak. Selain itu RAN P3AKS II menjadi tidak hanya relevan dan kontekstual. Tetapi juga sangat strategis terutama dengan Presidensi Indonesia di G20 yang mengambil tema Pulih Bersama.

Sementara itu Direktur the Asian Muslim Action Network (AMAN) Dwi Rubiyanti Kholifah menegaskan bahwa pentingnya resolusi PBB 2538 soal pasukan perdamaian perempuan. Menurut Ruby ada empat hal yang perlu diketahui soal resolusi ini. Pertama resolusi ini ingin memberikan penekanan bahwa perempuan bukan entitas tunggal.

“Ketika memandang perempuan tidak boleh memandang kaca mata binary bahwa kalau gak korban ya dia pelaku. Tapi ada banyak varian perempuan dalam keterlibatannya di daerah konflik yang perlu menjadi perhatian khusus,” kata Ruby

Kedua menurut Ruby berdasarkan database kekerasan berbasis  gender yang terjadi di konteks konflik itu sangat banyak. Baik itu pelecehan seksual, kekerasan seksual, pemerkosaan dan sebagainya yang tidak bisa dibayangkan dalam konteks konflik. Namun, ironisnya kasus-kasus yang sangat banyak tersebut tidak diinvestigasi sebagai pelanggaran HAM berat.

“Boleh buka Google misalnya akan mendapatkan jutaan di dunia banyak sekali yang mengalami itu. Celakanya semua kasus itu tidak diinvestigasi sebagai pelanggaran HAM," ungkapnya.

Lebih lanjut Ruby menambahkan selama ini partisipasi kaum hawa bukanlah sesuatu dilihat sebagai korban saja. Pasalnya banyak pegiat perempuan yang terlibat dalam upaya menciptakan perdamaian. Misalnya perempuan Aceh membuat forum kongres Aceh pertama yang terdiri dari 400-an anggota dari berbagai desa. Kongres Perempuan Aceh itu menyatakan sikap perdamaian lebih utama daripada referendum.

“Langkah perempuan ini titik tolak perdamaian di Aceh. Belum lagi di Maluku, perempuan pedagang ikan, ini sudahlah cukup kita saling bunuh kita sekarang ini penting melakukan perdamaian. Penting sekali dalam penyelesaian konflik melibatkan perempuan sebagai tim bukan perempuan dipandang sebagai korban,” kata Ruby lagi

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa Indonesia sudah mengusulkan sebuah resolusi 2538. Menurut Ruby resolusi itu merupakan hal  yang luar biasa yang memastikan pasukan perdamaian terdiri dari kaum hawa. Di dalam wilayah konflik keberadaan pasukan perdamaian dengan perspektif women peace and security dapat membaca gejala kekerasan berbasis gender dan seksual ada di wilayah itu.

“Kenapa laki-laki gak bisa? karena laki-laki ada halangan dalam hal akses. Selain itu dari segi  perspektifnya. Karena itu kontribusi Indonesia sangat penting sekali dalam hal ini makanya Indonesia meningkatkan jumlah pasukan perempuannya,” pungkasnya

Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Femmy Eka Kartika Putri menegaskan bahwa RAN P3AKS merupakan upaya bersama pemerintah dan masyarakat dalam rangka mencegah berkembangnya eskalasi kekerasan berbasis gender pada berbagai wilayah dengan konflik sosial di masa mendatang.

Dia berharap dengan hadirnya P3AKS, daerah-daerah yang mengalami konflik sosial dapat ikut mengawal keterlibatan perempuan, mulai dari manajemen, perundingan, hingga resolusi konflik.  Femmy. Selain itu dia juga berharap ke depannya Indonesia dapat mengubah stigma yang awalnya gender ini sebagai korban dalam kondisi konflik menjadi perempuan sebagai agen perdamaian dan keamanan internasional.

“RAN P3AKS II mengakui dan menyoroti pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dan masalah keamanan spesifik yang dihadapi oleh perempuan dan anak perempuan dengan berlatar pada konteks saat ini, seperti sengketa tanah dan konflik sumber daya alam, disinformasi dan ujaran kebencian online yang dapat mengarah pada intoleransi dan radikalisme,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan memiliki risiko menerima dampak yang lebih parah dari situasi konflik yang terjadi. Bintang menegaskan komitmen Pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak-anak dalam berbagai kondisi.

“Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia sebagai bentuk komitmen dan keseriusan negara dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam rangka memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam kondisi apapun. Sehingga, dapat mewujudkan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” tegasnya.

Untuk diketahui, RAN P3AKS pertama kali diluncurkan pada tahun 2014-2019. RAN P3AKS II tahun 2020-2024 lebih mendesak semua pemangku kepentingan untuk terus melakukan tindakan bersama dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial di Indonesia.

Perempuan diharapkan dilibatkan dalam focus 3 bidang/pilar RAN P3AKS II yaitu pencegahan, penanganan, serta pemberdayaan dan partisipasi. Di mana ini merupakan cetak biru bagi Pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan agenda Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan (Women Peace and Security/WS).

Disahkannya RAN P3AKS II 2020-2024 ini diharapkan dapat menjadi panduan yang digunakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial, sehingga koordinasi dapat dilakukan secara simultan untuk pencegahan, penanganan dan pemberdayaan, serta mendorong partisipasi perempuan dalam situasi konflik di Indonesia.

 

 

Komentar

Tulis Komentar