Dua Napiter Nusakambangan Ikrar Setia NKRI

News

by Eka Setiawan

Dua narapidana terorisme (napiter) penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ikrar ini dilakukan Kamis 12 Agustus 2021.

Informasi yang dihimpun dari sumber Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri, identitas mereka masing-masing; Imam Munandar alias Umar bin Sahril, kelahiran Bima 12 Juni 1989.

Alamat Imam Munandar di Jl. Pemuda Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpuda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Pidananya 10 tahun dan masa ekspirasinya pada 10 November 2027. Keterlibatannya di kasus terorisme salah satunya menjadi bagian kelompok MIT, ditangkap pada Sabtu 4 November 2011.

Napiter kedua adalah M. Fahrurois kelahiran Bima NTB 27 Mei 1988. Alamatnya di Jl. Manggis nomor 10 RT10/RW10, Kel. Penatoi, Kecamatan Mpuda, Kota Bima, Provinsi NTB.

Pidananya 4 tahun dengan masa ekspirasi 18 Mei 2023, kasusnya membantu penembakan polisi di Bima.

Mereka ini menyatakan ikrar setia di hadapan aparat kepolisian termasuk petugas lapas. Mereka juga berjanji meninggalkam segala bentuk perlawanan terhadap NKRI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin mengapresiasi keberhasilan anak buahnya membimbing 2 napiter ini hingga mau ikrar setia NKRI. Apalagi lapas tempatnya ditahan adalah kategori risiko tinggi.

Komentar

Tulis Komentar