LPSK: Permohonan Perlindungan Perkara Terorisme Menurun

News

by Eka Setiawan

Angka permohonan perlindungan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perkara tindak pidana terorisme pada tahun 2020 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2020 tercatat ada 278 permohonan yang masuk ke LPSK untuk perkara terorisme. Sementara pada tahun 2019 mencapai 318 permohonan. Persentase penurunannya sebesar 12,5persen.

“Ada permohonan dari korban terorisme masa lalu di November 2020,” ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat kegiatan Penyampaian Laporan Kerja Tahun 2020 bertajuk “Separuh Nafas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah”.

Kegiatan tersebut digelar Kamis – Jumat, 14-15 Januari 2021 di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Kegiatan ini juga disiarkan secara virtual via aplikasi Zoom.

Pada kegiatan Kamis 14 Januari ini pembahasan difokuskan ke beberapa perlindungan LPSK pada perkara Terorisme, Pelanggaran HAM Berat dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara, jika menilik data total jumlah terlindung yang ditangani LPSK di tahun 2020 seluruhnya mencapai 539 terlindung. Sudah diberikan 1.126 program perlindungan berupa kompensasi, bantuan medis, psikologis dan beberapa program perlindungan lainnya.

“Termasuk di dalamnya keberhasilan LPSK melaksanakan pembayaran kompensasi untuk 290 korban terorisme, dengan nilai mencapai Rp43.259.428.736 di tahun 2020,” lanjutnya.

Susilaningtias mencatat bahwa LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif dalam menangani beberapa perkara terorisme di tahun 2020. Di antaranya; pada kasus terorisme di Kampar, Riau; penyerangan Wakapolres Karanganyar, Jawa Tengah; kasus terorisme Daha, Kalimantan Selatan; peristiwa penembakan anggota Polres Poso dan  teranyar peristiwa terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah.

Dia menjelaskan, LPSK menemukan sejumlah tantangan dalam upaya perlindungan kasus terorisme, khususnya berkaitan dengan minimnya jumlah saksi perkara terorisme yang mengajukan permohonan ke LPSK.

“Kami juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap kerahasiaan saksi terorisme dalam proses hukum,” sambung Susi.

Untuk itu Wakil Ketua LPSK berharap agar Polri dapat lebih banyak merekomendasikan saksi dalam perkara terorisme untuk mendapatkan perlindungan LPSK. “Selain itu kami mendorong adanya implementasi atas jaminan kerahasiaan saksi dalam proses hukum” ujar Susi

Pada kegiatan tersebut, seorang penyintas Bom Maesa Palu tahun 2005 Daniel Eduard Doeka menyampaikan harapannya. Dia mewakili rekan-rekannya berharap untuk segera mendapat jawaban verifikasi atas usulan yang didapat.

“Karena Juni 2021 adalah batas pengajuannya,” katanya.

Wakil Ketua LPSK lainnya, Achmadi, menanggapi komunitas penyintas itu. Pensiunan perwira tinggi Polri itu menyilakan mereka mengajukan permohonan.

“Ada surat penempatan korban dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) yang jadi base land kami,” timpal Achmadi.

Soal Palu ini, pihak LPSK juga menambahkan hanya terjadi kendala teknis saja meningat kondisi masih pandemi Covid-19. Mereka mengagendakan kunjungan ke Palu Sulawesi Tengah setelah pandemi mereda.

Hal senada juga disampaikan Penyidik Utama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipiddum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Janer Humala Ramarjaga Pasaribu. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror terkait hal itu.

“Tidak ada hambatan,” ungkapnya.

Tren Tertinggi

Di tengah tren permohonan LPSK yang mengalami penurunan, ada tren tersendiri yang mengalami kenaikan. Yakni, terkait perkara TPPO. Permohonan perlindungan tercatat mengalami kenaikan di tahun 2020, yakni ada 203 permohonan, naik 15.3 persen dari tahun 2019 yang berjumlah 176 permohonan.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan, jumlah permohonan di tahun 2020 merupakan yang tertinggi sejak diundangkannya UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Jika dihitung sejak tahun 2015, jumlah permohonan yang masuk LPSK (dari TPPO) mencapai 787 permohonan. Tertinggi Jawa Barat, disusul DKI Jakarta. LPSK mencatat kedua provinsi tersebut selalu menjadi wilayah tertinggi asal pemohon, setidaknya dalam dua tahun terakhir,” ungkap Anton.

Anton menambahkan, hal yang menarik dalam permohonan perkara TPPO adalah terkait pihak yang mengajukan permohonan ke LPSK didominasi  instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang disusul oleh pihak kepolisian. Tercatat 2 program perlindungan yakni pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi masih menjadi jenis layanan yang paling banyak dilakukan LPSK kepada para terlindung TPPO.

“Hal ini selaras jika melihat angka permohonan tertinggi justru datang dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang menyadari pentingnya posisi para terlindung untuk hadir dan memberikan keterangan” kata Anton

Walaupun demikian, Anton menyayangkan masih rendahnya kepatuhan pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban. Persoalan restitusi masih ditemukan kendala pada proses implementasinya, seperti; aspek regulasi, kemampuan pelaku untuk membayar, daya paksa hukuman dan masih belum ada kesamaan pandangan dari aparat penegak hukum terkait pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana.

 

FOTO RUANGOBROL.ID/EKA SETIAWAN

Daniel Eduard Doeka penyintas Bom Maesa Palu 2005 saat mengikuti kegiatan laporan akhir tahun LPSK secara virtual, Kamis 14 Januari 2021.

 

Komentar

Tulis Komentar