Abu Rara, Penyerang Wiranto Dihukum 12 Tahun Penjara

News

by Akhmad Kusairi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah terhadap terdakwa penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Hakim menjatuhkan vonis kepada Abu Rara selama 12 tahun penjara pada persidangan yang dilangsungkan secara online tersebut. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani Abu Rara.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak dan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan I dan dakwaan II," kata Hakim Masrizal yang memimpin persidangan secara online itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (25/6/2020).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan jika perbuatan Abu Rara melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Hal yang memberatkan menurut Hakim adalah perbuatan Abu Rara dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme. Selain itu, ia tidak pernah menyesali perbuatannya dalam persidangan. Hakim dalam putusannya juga mempertimbangkan hal yang meringankan yaitu, ia tidak pernah dihukum sebelumnya. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Masrizal.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu. Pasalnya sebelumnya JPU menututnya dihukum 16 tahun penjara.

Pada hari yang sama Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap istri Abu Rara, terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana. Ftiri divonis sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan jika Ftiri terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

Vonis terhadap istri muda Abu Rara itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya dia dituntut hukuman 12 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Fitriana alias Fitria Adriana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara sembilan tahun," kata hakim Masrizal.

Seperti suaminya, Fitri menyatakan menerima putusan pengadilan tersebut. Dia memutuskan tidak akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi. "Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat.

Sementara teman Abu Rara, Samsudin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan Hakim tersebut juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu tujuh tahun penjara.

Sekadar diketahui pada 10 Oktober 2019 lalu Abu Rara bersama istrinya, Fitri Diana melakukan penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto yang sedang kunjungan kerja di Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja,Kecamatan Menes Pandeglang Banten. Ia menyerang Wiranto dengan menusukkan pisau Kunai ke perut Wiranto. Selain Wiranto, ia juga menyerang ajudan Wiranto atas nama Fuad Syauqi di dadanya. Sementara Istrinya menusuk Kompol Daryanto dan melukai bagian punggungnya.

Komentar

Tulis Komentar