Anak-anak dan Bayangan Kekerasan dari Layar Digital

News

by Eka Setiawan Editor by Arif Budi Setyawan

SEMARANG - Di sebuah sudut ruangan di Semarang, Jumat sore itu, percakapan tidak sedang membicarakan angka-angka statistik yang dingin. Alih-alih membahas pasal demi pasal hukum secara kaku, suasana diskusi di kantor media Bacaaja.co justru diselimuti kegelisahan yang mendalam tentang nasib anak-anak kita. Ada sebuah kenyataan pahit yang tersingkap bahwa medan tempur bagi keamanan jiwa anak-anak kini bukan lagi hanya di jalanan, melainkan di dalam genggaman tangan mereka sendiri.

Bayangkan seorang anak SMP di Jepara. Di usianya yang seharusnya diisi dengan tawa bersama kawan atau hobi yang membangun, ia justru terjebak dalam labirin gelap True Crime Community (TCC). Ruang digital yang awalnya dianggap tempat bermain, perlahan berubah menjadi kurikulum kekerasan. Anak ini, yang mungkin di mata orang tuanya hanyalah remaja pendiam yang asyik dengan ponselnya, ternyata telah menyiapkan sebilah pisau untuk melukai temannya di sekolah.

Iptu Yusuf dari Satgaswil Jateng Densus 88/AT Polri mengungkap tabir ini dengan nada penuh keprihatinan. Fenomena ini bukan sekadar kenakalan remaja biasa. Ini adalah sebuah keterpaparan sistematis yang dimulai dari gim daring, berlanjut ke media sosial, hingga terjerumus ke dalam grup percakapan privat yang memuja kekerasan. Hingga awal tahun 2026, tercatat ada 22 anak di Jawa Tengah yang jiwanya telah "terinfeksi" oleh radikalisme digital ini.

Melampaui Jeruji Besi

Namun, di tengah awan mendung itu, muncul secercah harapan tentang bagaimana kita memperlakukan mereka yang terpapar. Imam Setiadi dari DPC Peradi SAI Semarang menegaskan satu hal penting: anak-anak ini bukanlah pelaku kriminal dalam definisi tradisional yang harus dihukum untuk menghentikan langkahnya. Mereka adalah korban dari sebuah sistem informasi yang nyaris tanpa kontrol.

Perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum itu berbeda sekali,” ungkap Imam. Kalimat ini mengandung makna yang dalam. Alih-alih jeruji besi, yang mereka butuhkan adalah dekapan pemulihan. Penanganan komprehensif berarti melibatkan psikolog untuk mengurai benang kusut di pikiran mereka, serta menjaga identitas mereka agar masa depan tidak mati sebelum berkembang.

Ini adalah sebuah refleksi sosial bagi kita semua. Ketika seorang anak mulai mengaktualisasikan kekerasan dari dunia digital ke dunia nyata, itu adalah tanda bahwa ada ruang kosong dalam pengawasan dan kasih sayang yang gagal kita isi. Kita sering kali membiarkan anak-anak berselancar di media sosial tanpa kompas, padahal di sana, kekerasan dipamerkan secara vulgar, mulai dari sinetron hingga konten viral yang haus klik.

Memulihkan Kemanusiaan

Kebijakan pembatasan usia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mungkin adalah langkah teknis, namun solusi sesungguhnya ada pada kepedulian manusiawi. Sebanyak 22 anak yang terdeteksi di Jawa Tengah tidak dijebloskan ke penjara. Mereka menjalani pembinaan berkelanjutan. Ini adalah bentuk pengakuan bahwa mereka masih punya kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang sehat.

Tugas kita sekarang bukan hanya melarang, tapi memberikan pemahaman. Kita perlu membisikkan kembali ke telinga mereka bahwa kekerasan adalah kesalahan, bukan sebuah prestasi atau aktualisasi diri. Kita harus memastikan bahwa layar ponsel tidak lebih hangat daripada sapaan orang tua dan guru.

Menangani anak yang terpapar kekerasan adalah kerja kemanusiaan. Ini adalah upaya untuk menjemput kembali masa depan yang sempat retak. Karena melindungi hak anak berarti melindungi kemanusiaan kita sendiri di masa depan. Mari kita berhenti hanya menjadi penonton, dan mulai menjadi pendamping yang nyata bagi mereka yang nyaris tersesat di rimba digital.[eka setiawan]



Foto: Kegiatan Diskusi dan Buka Puasa Bersama di Kantor Bacaaja.co di Kota Semarang, Jumat (13/3/2026).[Eka Setiawan]

Komentar

Tulis Komentar