Pagi itu, halaman Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, mulai ramai sejak matahari belum terlalu tinggi. Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari berbagai daerah datang satu per satu, membawa pengalaman, tantangan, sekaligus harapan yang berbeda-beda.
Mereka mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas LKS Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (TSKPO) yang berlangsung pada 1–4 Juli 2026. Sekilas, kegiatan ini tampak seperti pelatihan biasa. Namun jika diperhatikan lebih dekat, ada sesuatu yang menarik sedang tumbuh di dalamnya.
Rehabilitasi sosial di Indonesia perlahan mengalami perubahan cara pandang. Tidak lagi hanya berbicara tentang bantuan sosial atau layanan bagi kelompok rentan, tetapi juga tentang bagaimana memberi kesempatan kedua kepada mereka yang pernah tersesat dan kini ingin kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Pelatihan yang diselenggarakan melalui kerja sama Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dengan UIN Sunan Ampel Surabaya itu mempertemukan berbagai LKS dengan latar belakang yang beragam. Di antara para peserta, hadir pula sejumlah lembaga yang selama ini bekerja mendampingi mantan narapidana terorisme (napiter) dan kelompok rentan pascakonflik.
Setidaknya ada tiga lembaga yang menarik perhatian, yakni Forum Komunikasi Aktivis Akhlakulkarimah Indonesia (FKAAI) yang diwakili Ustaz Fuadi, Yayasan Lingkar Perdamaian yang diwakili Ustaz Sumarno, serta Komunitas Pejuang Damai (KPD) yang diwakili Dr. M. Saifuddin Umar.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu rehabilitasi sosial kini semakin inklusif. Mantan napiter tidak lagi dipandang semata melalui masa lalunya, tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki hak untuk membangun kembali kehidupannya ketika benar-benar memilih jalan damai.
Perubahan perspektif ini sejalan dengan pendekatan yang terus dikembangkan Kementerian Sosial di bawah kepemimpinan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Rehabilitasi sosial tidak hanya dimaknai sebagai pemulihan korban, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan martabat setiap orang yang berkomitmen memperbaiki hidupnya.
Bagi FKAAI, kesempatan mengikuti pelatihan ini menjadi bagian dari proses memperkuat kapasitas lembaga. Selama beberapa tahun terakhir, organisasi tersebut aktif mendampingi mantan napiter beserta keluarganya melalui berbagai program pemberdayaan, mulai dari penguatan ekonomi hingga pendampingan keluarga. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa proses reintegrasi tidak cukup dilakukan kepada individu, tetapi juga harus menyentuh lingkungan keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Sementara itu, Yayasan Lingkar Perdamaian memanfaatkan pelatihan ini untuk memperdalam kemampuan asesmen dan pengelolaan data penerima manfaat. Salah satu materi penting yang dipelajari adalah penggunaan SIKS-MA (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat), yang diharapkan mampu membantu LKS menyusun program secara lebih tepat sasaran.
Bagi Ustaz Sumarno, data yang akurat menjadi fondasi penting dalam pendampingan sosial. Tanpa data yang baik, bantuan dan program pemberdayaan berisiko tidak menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Perspektif lain datang dari Dr. M. Saifuddin Umar dari Komunitas Pejuang Damai. Ia menilai bahwa tantangan terbesar justru sering muncul setelah seseorang selesai menjalani program rehabilitasi.
Ketika kembali ke lingkungan asal, tidak sedikit mantan penerima manfaat yang masih harus menghadapi stigma, penolakan, bahkan kesulitan memperoleh pekerjaan. Dalam situasi seperti itulah pendampingan psikososial menjadi sangat penting agar proses perubahan yang telah dibangun tidak berhenti di tengah jalan.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa rehabilitasi sosial bukan sekadar program yang selesai ketika seseorang keluar dari lembaga pembinaan. Yang jauh lebih menentukan adalah bagaimana mereka dapat diterima kembali sebagai bagian dari masyarakat.
Selama empat hari pelatihan, peserta memperoleh berbagai materi, mulai dari teknik asesmen tuna sosial dan korban perdagangan orang, praktik pengelolaan data melalui SIKSMOT, hingga pembahasan rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan, bekas warga binaan pemasyarakatan, dan kelompok rentan lainnya.
Berbagai materi itu memperlihatkan bahwa persoalan sosial tidak bisa lagi diselesaikan secara sektoral. Pendampingan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat yang selama ini bekerja langsung di lapangan.
Pelatihan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun Gerakan Peduli Panti Sosial Bermutu, sebuah langkah untuk meningkatkan kualitas layanan LKS melalui penguatan kapasitas dan mekanisme akreditasi. Akreditasi bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi menjadi penanda bahwa lembaga mampu memberikan pelayanan yang profesional, manusiawi, dan berorientasi pada kebutuhan penerima manfaat.
Bagi lembaga-lembaga yang mendampingi mantan napiter, standar layanan tersebut menjadi semakin penting. Proses reintegrasi sosial memerlukan pendampingan yang konsisten, berbasis asesmen, serta mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Pelatihan di Surabaya ini diharapkan bukan hanya tentang peningkatan kapasitas pengurus LKS. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa rehabilitasi sosial adalah tentang membuka ruang bagi harapan.
Di balik ruang pelatihan yang dipenuhi diskusi dan materi teknis, ada orang-orang yang setiap hari bekerja tanpa banyak sorotan. Mereka mendampingi korban perdagangan orang, penyintas kekerasan, bekas warga binaan, hingga mantan napiter agar dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.
Mungkin nama mereka tidak sering muncul di pemberitaan. Namun melalui kerja-kerja senyap itulah kesempatan kedua benar-benar diwujudkan. Sebab masyarakat yang kuat bukanlah masyarakat yang menutup pintu bagi mereka yang pernah melakukan kesalahan, melainkan masyarakat yang mampu membantu setiap orang bangkit dan menemukan kembali tempatnya.
*Foto: Kegiatan Peningkatan Kapasitas LKS Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (TSKPO), Surabaya, Rabu, 1/7/2026.(M. Saifuddin Umar)
Komentar