Dari Baiat ke Ikrar NKRI di Lapas Porong

News

by M. Saifuddin Umar Editor by Arif Budi Setyawan

Porong — Suasana khidmat menyelimuti aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Latubaya Porong, Sidoarjo, Selasa pagi (11/2/2026). Di tempat itu, dua narapidana tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar pelepasan baiat dari kelompok radikal sekaligus menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Momen tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Harliyus, bersama jajaran Lapas Surabaya dan sejumlah undangan.

Dua narapidana yang mengikuti prosesi ini adalah Yusuf Ulkarnaen, yang menjalani hukuman dua tahun penjara, serta Muhammad Faris Al Farisi asal Bojonegoro yang divonis empat tahun. Keduanya dijerat Pasal 15 terkait pencemaran nama baik dan penghasutan yang beririsan dengan tindak pidana terorisme. Pelepasan baiat ini menjadi titik penting dalam perjalanan pembinaan yang mereka jalani selama di dalam lapas.

Proses perubahan tersebut tidak berlangsung singkat. Kepala Lapas Surabaya menjelaskan bahwa keduanya mengikuti program deradikalisasi yang intensif dan terstruktur selama beberapa bulan terakhir. Pendekatan yang dilakukan melibatkan psikolog, konselor, serta tokoh agama moderat yang berupaya membangun dialog secara persuasif dan berkelanjutan. Menurutnya, deradikalisasi membutuhkan kesabaran serta pendekatan yang humanis agar narapidana mampu merefleksikan perjalanan hidupnya sendiri.

Yusuf Ulkarnaen, yang akrab disapa Ustaz Zul, sebelumnya dikenal aktif menyebarkan narasi intoleransi melalui ceramah dan media sosial. Sementara Faris terjerat kasus serupa setelah aktif membagikan konten provokatif yang menghasut dan memicu perpecahan. Selama masa pembinaan, keduanya mengikuti berbagai kegiatan yang dirancang untuk mengubah cara pandang, mulai dari diskusi keagamaan moderat hingga konseling psikologis.

Momen ikrar berlangsung haru. Dengan mengenakan pakaian rapi, keduanya berdiri di depan podium dan mengucapkan komitmen setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Yusuf Ulkarnaen menyatakan bahwa ia melepaskan diri dari paham radikal tanpa paksaan dari pihak mana pun. Sementara Faris, yang sempat meneteskan air mata, mengakui penyesalannya atas penyebaran kebencian yang pernah ia lakukan dan berjanji akan memperbaiki diri.

Dirjen Pemasyarakatan Harliyus mengapresiasi capaian tersebut sebagai bukti bahwa program pembinaan di lapas bukan sekadar formalitas. Ia menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan harus menjadi ruang transformasi, bukan hanya tempat menjalani hukuman. Pemerintah, katanya, terus memperkuat pendekatan komprehensif melalui pembinaan agama moderat, konseling psikologi, pelatihan keterampilan, serta pendampingan sosial agar narapidana siap kembali ke masyarakat.

Program deradikalisasi di Lapas Surabaya sendiri menggunakan pendekatan multi-dimensi. Selain pembinaan keagamaan, narapidana juga diajak memahami aspek sosial dan ekonomi yang sering kali menjadi celah masuknya paham radikal. Keluarga turut dilibatkan dalam proses pembinaan, karena dukungan lingkungan terdekat dinilai berperan besar dalam menjaga perubahan yang telah terjadi.

Selama menjalani masa pidana, Yusuf Ulkarnaen aktif di perpustakaan lapas serta mengikuti pelatihan budidaya ikan dan pertanian organik. Sementara Faris mendalami desain grafis dan digital marketing sebagai bekal kemandirian ekonomi. Kepala Lapas berharap keterampilan tersebut dapat menjadi jalan baru bagi keduanya ketika kembali ke masyarakat, sekaligus mencegah mereka kembali terpapar jaringan lama.

Dalam kesempatan yang sama, kedua narapidana menyampaikan rencana mereka setelah bebas. Yusuf Ulkarnaen bertekad kembali ke kampung halaman untuk mengembangkan usaha pertanian dan berdakwah dengan pesan moderasi. Faris berencana membuka usaha di bidang digital sekaligus mengedukasi pemuda agar tidak terjerumus pada radikalisme seperti yang pernah ia alami.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin tokoh agama setempat. Harliyus mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru berada pada fase pasca pembebasan, ketika mantan narapidana kembali berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Karena itu, Kemenkumham bekerja sama dengan BNPT, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk memastikan pendampingan berkelanjutan.

Keberhasilan prosesi ini diharapkan menjadi contoh bagi lapas lain dalam menjalankan program deradikalisasi berbasis pendekatan manusiawi. Di tengah ancaman radikalisme yang masih menjadi perhatian, kisah perubahan Yusuf Ulkarnaen dan Muhammad Faris Al Farisi menjadi pengingat bahwa transformasi selalu mungkin terjadi ketika ruang dialog, pembinaan, dan kesempatan kedua diberikan secara sungguh-sungguh.[M.S. Umar]



Foto: Dua orang narapidana terorisme yang melakukan ikrar setia NKRI bersama Dr. M. Saifuddin Umar di Lapas Kelas 1 Surabaya, Selasa (11/02/2026).[Dok. pribadi]

Komentar

Tulis Komentar