SEMARANG - Di balik pagar sederhana sebuah pondok pesantren, kehidupan ratusan anak berdenyut setiap hari—mengaji, tidur beralaskan tikar, makan dari dapur seadanya. Bagi sebagian keluarga, inilah satu-satunya pilihan pendidikan agama yang terjangkau. Tapi apa jadinya jika tempat ini beroperasi tanpa izin, tanpa pengawasan, dan diam-diam menjadi ladang subur bagi paham radikal?
Fenomena ini tengah jadi perhatian serius di Jawa Tengah. Senin, 11 Agustus 2025, para perwira intelijen keamanan berkumpul di Semarang. Bukan sekadar membahas pelanggaran administratif, mereka mengurai potensi ancaman: ponpes dan rumah tahfidz yang tanpa izin operasional kerap memelihara polarisasi pemikiran—radikal, intoleran, bahkan ekstrem hingga siap dieksekusi dalam bentuk aksi teror.
Direktur Intelkam Polda Jateng Kombes Pol Bayu Aji melalui sambutan yang dibacakan Wadir Intelkam AKBP Elfian Rudi mengemukakan pihaknya masih menemukan keberadaan pondok pesantren (ponpes) ataupun rumah tahfidz dan sejenisnya yang tidak mempunyai izin operasional berada di wilayah Jateng.
“Mereka eksis dari masa ke masa, masih ditemukan polarisasi masyarakat dengan mindset yang radikal, intoleran bahkan cenderung ekstrem ke aksi teror untuk ekspresinya,” kata dia pada kegiatan tersebut.
Ponpes tak berizin itu, sebutnya, tak menutup kemungkinan memupuk ideologi radikal teror kepada para santrinya, tentunya anak-anak. Ini, yang membuat anak-anak yang hidup di dalamnya, risikonya berlipat.
Mereka bukan saja terpapar materi ajar tanpa standar kurikulum nasional, tetapi juga rentan diseret masuk ke lingkaran ideologi kekerasan, tanpa pernah benar-benar memahami apa yang sedang mereka yakini. Ini bukan lagi semata isu “izin atau tidak izin”—ini soal hak anak untuk tumbuh aman, belajar sehat, dan punya masa depan.
Keberadaan ponpes atau rumah tahfidz tanpa izin operasional yang cenderung mengarah ke radikal teror, sebutnya, perlu menjadi kewaspadaan bersama. Sebab, tak jarang keberadaan seperti itu jadi ajang perekrutan anggota baru yang militan dan siap digerakan untuk propaganda tertentu.
“Misalnya terdekat ini untuk mengganggu (perayaan) HUT RI, karena menanggap sistem pemerintahan (di NKRI) tidak sejalan dengan pemikiran mereka,” sebutnya.
“Di sisi lain Densus 88/Antiteror pada tahun 2023 – 2025 masih melakukan penangkapan, baik kelompok NII, JAD maupun JI di beberapa wilayah di Jateng. Perekrutannya terstruktur dan masif melalui media sosial,” lanjut dia.
Antara Kepercayaan dan Pengawasan
Kementerian Agama mengakui persoalan ini pelik. Ponpes yang tidak berizin tak bisa langsung dijatuhi sanksi. Ada yang memang tak paham prosedur, tapi ada pula yang menolak komitmen kebangsaan—syarat penting dalam pengurusan izin. Beberapa malah memanfaatkan celah ini untuk beroperasi bebas dari pengawasan.
Pendekatan humanis pernah membuahkan hasil. Kemenag dan Densus 88 mengajak pengurus ponpes ikut upacara 17 Agustus, mendampingi mereka dalam diskusi, bahkan mengunjungi langsung lokasi yang ramai di media sosial. Responsnya? Sebagian terbuka dan ramah. Artinya, pintu dialog selalu ada—asal mau diketuk.
“Ternyata mereka juga welcome dan kelihatannya tulus. Tapi soal izin operasional, kadang (mereka) tidak tahu (teknis perizinannya), tapi ada juga yang memang tidak mau (mengurus izin),” tambah Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng Amin Handoyo, yang juga jadi pemateri kegiatan itu.
Namun, untuk melindungi anak-anak di dalamnya, pengawasan tidak boleh bergantung pada “keramahan” belaka. Butuh sistem yang memastikan setiap lembaga pendidikan, formal maupun non-formal, tunduk pada standar keamanan, kesehatan, dan hak anak. Tanpa itu, kita sedang membiarkan ribuan anak menjadi “eksperimen sosial” tanpa jaminan masa depan.
Di Jawa Tengah, kata dia, hingga tahun 2025 ini ada lebih dari 5.500 pesantren yang mempunyai izin operasional. Terakhir terdata ada 5.308 ponpes, terdiri 223.790 santri putri dan 215.774 santri putra. Ada 3 jenis ponpes: Salafiyah, Mualimin (modern) dan Terintegrasi yang punya SMP hingga SMA.
Ancaman yang Berkembang di Dunia Maya
Jika dulu radikalisasi dilakukan secara tatap muka, kini algoritma media sosial mampu melakukan “pendekatan” yang jauh lebih intens dan personal. Anak-anak santri yang mengakses internet lewat ponsel murah di sela kegiatan mengaji bisa terperangkap dalam arus konten ekstremis, baik dari kelompok Islamis maupun sayap kanan global.
Densus 88 mencatat, dari 2023 hingga 2025, penangkapan anggota jaringan teror di Jateng terus berlanjut—dengan perekrutan masif via platform seperti YouTube dan TikTok. Fenomena lone wolf yang lahir dari interaksi digital kini nyata: pelaku tunggal yang bergerak tanpa perintah langsung, tapi terinspirasi narasi kekerasan online. Bayangkan risiko jika anak-anak di ponpes tanpa pengawasan ikut terhisap ke arus ini.
“Akibat dari penggunaan internet ini, beberapa kasus terakhir terjadi di Jateng. Ini yang memunculkan fenomena lone wolf, yang masih berpotensi muncul di kemudian hari,” tambah Kepala Unit Idensos Satgaswil Jateng Densus 88/Antiteror Kompol Ghofar.
Pada konteks pesantren, Kompol Ghofar bercerita pihaknya pendampingan ke tokoh-tokoh Jamaah Islamiyah (JI) pimpinan ponpes yang selanjutnya mereka bisa ikrar NKRI.
“Salah satu gagasannya, kami dampingi mereka berkumpul rapat di Mahad Aly di Solo, kemudian dari sana temen-temen JI ini ke Sentul Bogor pada 30 Juni 2024 deklarasi pembubaran dan kembali ke NKRI,” jelasnya.
Kegiatan itu kemudian disosialisasikan dan diikuti anggota JI lain di seluruh wilayah Indonesia. “Diikuti juga oleh ustaz dan ustazah eks JI di Indonesia. Ada beberapa kegiatan kita sosialisasikan ke temen-temen eks JI di Solo, Klaten, Kudus, Banyumas, Pantura dan Semarang ini,” lanjut Ghofar.
Melindungi Anak adalah Kepentingan Bersama
Perwakilan Badan Kesbangpol Jateng Muslichah Setiasih mengemukakan pihaknya telah membentuk Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) termasuk pula BIN daerah masuk menjadi anggota. Secara rutin, mereka akan duduk bersama untuk membahas temuan yang ada di lapangan dan kemudian mencoba mencari solusi.
“Kalau tak berizin (ponpes) anggap saja itu kelompok pengajian. Nah pengajiannya seperti apa, itu nanti hasil monitoring dari penyuluh agama setempat. Biasanya ada yang terhubung ke yayasan tertentu yang berbadan hukum (dari Kementerian Hukum), kami hanya bisa memonitor (keberadaan mereka),” kata dia.
Dia mengamini rapat bersama seperti ini perlu dilakukan dengan berbagai skala untuk bisa menemukan solusi tepat mengatasi persoalannya.
Ponpes adalah bagian penting dari tradisi pendidikan di Indonesia. Banyak yang berperan besar membentuk generasi cerdas, santun, dan cinta damai. Namun, menutup mata terhadap keberadaan ponpes tanpa izin yang berpotensi menyuburkan radikalisme sama saja membiarkan bom waktu berdetak—tepat di tengah masa depan anak-anak kita.
Solusinya bukan sekadar penertiban, apalagi stigmatisasi. Yang dibutuhkan adalah kerja bersama: pendataan menyeluruh, penyederhanaan prosedur izin, insentif bagi ponpes yang mau berbenah, serta pelibatan aktif masyarakat setempat. Di sisi lain, harus ada mekanisme pengawasan terpadu yang memastikan kurikulum, pengajar, dan lingkungan belajar benar-benar aman bagi tumbuh kembang anak.
Karena pada akhirnya, ini bukan semata tentang keamanan negara atau ideologi. Ini tentang memastikan setiap anak—di sekolah negeri, madrasah, atau pondok pesantren—punya hak yang sama untuk tumbuh tanpa rasa takut, tanpa cuci otak, dan tanpa kehilangan masa depan.[eka setiawan]
Foto-foto: By Eka Setiawan (Ruangobrol.id)
Komentar