Pagi itu, aula Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, penuh oleh ratusan jamaah. Di bawah cahaya lampu yang hangat, para ulama, akademisi, pemerintah, hingga mantan anggota Jamaah Islamiyah duduk sejajar. Mereka datang bukan untuk saling berhadap-hadapan, melainkan berhadapan dengan persoalan besar bangsa: bagaimana agama, hukum, dan cinta tanah air bisa berjalan beriringan tanpa menyisakan ruang bagi intoleransi dan radikalisme.
Rabu pagi, 1 Oktober 2025, di halaman Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, ratusan jamaah berbondong-bondong memasuki aula besar. Mereka datang untuk mengikuti sebuah forum ilmiah yang sarat makna: Bahtsul Masail bertema “Hukum Positif dalam Pandangan Islam dan Sikap Islam terhadap Intoleransi, Radikalisme, Ekstrimisme, dan Terorisme.”
Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.30 WIB ini menghadirkan jajaran tokoh ulama, akademisi, dan mantan anggota kelompok radikal. Nama-nama seperti Prof. Dr. JM. Muslimin, KH. Ulil Abshar Abdalla, KH. Abdurrahman Shoeh, KH. Ade Muzaini Aziz, Ust. Imtihan Syafi’i, Ust. Aslam, hingga Ust. Para Wijayanto turut mewarnai forum. Namun sorotan publik pagi itu justru tertuju pada kehadiran Mbah Zarkasih, mantan amir Jamaah Islamiyah (JI), bersama puluhan eks-anggota kelompok tersebut dari Jabodetabek dan Jawa Tengah.
Forum ini menjadi ruang perjumpaan yang unik. Di satu sisi, ia adalah panggung intelektual yang membahas persoalan serius tentang hukum Islam dan negara. Di sisi lain, ia menjadi ruang silaturahmi yang menyatukan pemerintah, ulama, akademisi, serta mereka yang pernah berada di jalur kekerasan. Kehadiran para eks-JI seolah menghadirkan pesan diam: bahwa jalan damai dan transformasi selalu terbuka.
Tradisi Ilmu, Tradisi Damai
Dalam sambutannya, Gus Najih Romadhoni dari Rumah Washatiyah menegaskan arti penting forum semacam ini. Menurutnya, Bahtsul Masail adalah tradisi ilmu di pesantren yang sudah berakar kuat. Ia mengingatkan, beragama tanpa ilmu justru bisa menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada maslahat. Forum ini, katanya, menjadi wadah agar semangat beragama tak keluar dari rel jalannya.
KH. Abdurrahman Shoeh menambahkan, Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari siap menjadi tuan rumah forum semacam ini secara rutin. “Insyaallah, forum ini akan kita gelar sebulan atau tiga bulan sekali, membahas persoalan yang relevan bagi umat dan bangsa,” tegasnya.
Tradisi keilmuan ini menghidupkan kembali semangat musyawarah khas pesantren: mencari jawaban bersama atas persoalan kontemporer dengan mengakar pada teks-teks agama sekaligus memahami konteks zaman.
Tafsir yang Tak Hitam-Putih
Salah satu topik yang paling menyedot perhatian adalah perihal berhukum selain hukum Allah. Perdebatan seputar ayat-ayat Al-Maidah kerap menjadi bahan justifikasi bagi sebagian kalangan radikal. Namun Prof. Dr. JM. Muslimin menegaskan bahwa tafsir ayat tersebut tidak bisa dipahami secara hitam-putih.
“Ada ulama yang menyebut berhukum selain hukum Allah itu kafir, tetapi banyak juga yang memahami dalam konteks berbeda: ada yang menyebutnya kufur kecil, fasik, atau zalim. Jadi maknanya variatif,” jelasnya.
Ust. Imtihan Syafi’i mengingatkan bahwa meski secara prinsip berhukum selain hukum Allah adalah haram, konteks Indonesia sebagai negara kesepakatan menjadikan hukum positif sah untuk ditaati demi kemaslahatan. “Indonesia adalah darul mitsaq. Taat pada undang-undang di negeri ini bukan keluar dari Islam, justru bagian dari menjaga maslahat umat,” ujarnya.
KH. Ulil Abshar Abdalla mempertegas, menaati hukum negara merupakan konsekuensi ajaran Islam. Selama hukum itu tidak bertentangan dengan syariat, maka ia wajib diikuti sebagai perintah untuk taat pada ulil amri. Pandangan ini sekaligus meruntuhkan argumen kelompok yang kerap menolak hukum positif dengan dalih agama.
Bela Negara: Dari Piagam Madinah hingga Resolusi Jihad
Pembahasan mengalir pada isu kebangsaan. Ust. Para Wijayanto mengutip Piagam Madinah sebagai contoh sejarah toleransi dan bela negara lintas iman. Kaum Muslim dan Yahudi kala itu bersepakat menjaga kota bersama-sama. Menurutnya, konsep bela negara di Indonesia sejalan dengan semangat tersebut: tanggung jawab kolektif menjaga NKRI dari ancaman.
KH. Ade Muzaini Aziz mengaitkan semangat kebangsaan dengan tradisi NU. Ia menyinggung doktrin Hubbul Wathan Minal Iman yang dirumuskan Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. “Cinta tanah air bagian dari iman. Resolusi Jihad 1945 menjadi bukti nyata kewajiban umat Islam mempertahankan kemerdekaan,” ungkapnya.
Pesan itu mengingatkan jamaah bahwa nasionalisme dan keimanan bukan dua kutub yang berseberangan, melainkan menyatu dalam sejarah Islam di Indonesia.
Menolak Radikalisme dengan Toleransi
Ketika tema intoleransi dan radikalisme diangkat, Ust. Aslam menegaskan bahwa toleransi bukan berarti menggadaikan prinsip agama. “Dalam pokok agama kita tegas, tetapi dalam hal khilafiyah kita saling menghormati,” katanya.
Forum sepakat bahwa intoleransi, ekstremisme, dan terorisme tidak memiliki dasar dalam Islam. Aksi kekerasan justru termasuk kategori harabah yang diharamkan karena merusak kehidupan. Pandangan ini ditegaskan pula oleh para ulama lain, memperlihatkan konsistensi pesan damai Islam.
Empat Kesimpulan Besar
Di akhir diskusi, KH. Fauzi dari LBM PCNU Jakarta Barat merangkum hasil Bahtsul Masail dalam empat poin utama:
-
Berhukum dengan hukum positif diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.
-
Islam menolak intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme karena bertentangan dengan maqashid syariah.
-
Menjaga negara dan tanah air adalah kewajiban agama, sejalan dengan doktrin hubbul wathan minal iman.
-
Tidak boleh melakukan perlawanan terhadap pemerintah hanya karena belum menerapkan syariat secara penuh.
“Radikalisme bukan jihad, melainkan perbuatan haram yang merusak kehidupan bersama,” tegas KH. Fauzi.
Pertemuan yang Menguatkan Harapan
Lebih dari sekadar forum ilmiah, acara ini menghadirkan wajah lain dari Islam Indonesia: damai, kontekstual, dan berakar kuat pada tradisi. Kehadiran eks-anggota Jamaah Islamiyah di tengah forum ulama dan pemerintah adalah simbol penting. Ia menunjukkan bahwa ruang rekonsiliasi terbuka lebar, bahwa mereka yang pernah terjerumus ke jalan kekerasan bisa kembali dan berkontribusi dalam membangun bangsa.
Dari aula Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari hari itu, jamaah pulang membawa pemahaman baru: bahwa agama, negara, dan kebangsaan bukanlah tiga entitas yang saling meniadakan, melainkan satu kesatuan yang bisa menguatkan satu sama lain. Bahwa cinta tanah air, menaati hukum positif, dan menolak radikalisme sejatinya adalah jalan yang diridai agama.
Dan di situlah letak harapan: menyemai damai, menyatukan iman, ilmu, dan kebangsaan dalam satu tarikan nafas kehidupan bersama.
Forum Bahtsul Masail hari itu bukan sekadar diskusi keilmuan, melainkan titik temu antara masa lalu dan masa depan. Dari ruang suci masjid, pesan kuat bergema: agama tidak pernah menolak negara, cinta tanah air adalah iman, dan radikalisme bukanlah jalan menuju surga melainkan jurang kehancuran. Inilah narasi damai yang perlu terus disuarakan, agar bangsa ini tumbuh dengan akar yang kokoh, cabang yang teduh, dan buah yang menyejukkan bagi semua.[akhmad kusairi]
Foto Utama: Forum Bahtsul Masail di Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Rabu (1/10/2025).[Akhmad Kusairi]
Komentar