SEMARANG- Pagi itu, Rabu, 23 Juli 2025, Aula Merdeka di Lapas Kelas I Semarang tak seperti biasanya. Udara terasa berat, tetapi tidak mengancam. Ada kesunyian yang dalam, seperti tengah menanti sesuatu yang lebih besar dari sekadar seremoni. Sejumlah petugas berdiri rapi, mengenakan seragam, dan sesekali bertukar pandang. Di sudut ruangan, seorang pria duduk tenang, janggutnya mulai memutih, sorot matanya teduh namun menyimpan cerita panjang—Thoriquddin, atau yang selama ini lebih dikenal dengan nama Abu Rusydan.
Dia adalah salah satu pendiri Jamaah Islamiyah, organisasi yang pernah menggetarkan Indonesia dengan paham kekerasannya. Kini, di usia 65 tahun, ia berdiri perlahan di hadapan para saksi: rohaniwan, pejabat Kementerian Hukum dan HAM, anggota TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara. Ia hendak mengucapkan ikrar setia pada negara yang dulu pernah dianggap musuhnya—Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jateng, Muhamad Susanni mewakil Kanwil Ditjenpas Jateng dalam sambutannya mengatakan, ikrar ini merupakan kegiatan sakral, pernyataan niat dan tekad tulus dari warga binaan untuk meninggalkan jalan kekerasan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada warga binaan yang telah dengan kesadaran penuh menyatakan ikrar setia. Ini adalah langkah awal menuju rekonsiliasi, pemulihan dan reintegrasi ke tengah masyarakat," kata dia.
Kabid PK juga menyampaikan, negara tidak pernah menutup pintu bagi anak-anak bangsa yang ingin kembali bertaubat dan berkontribusi bagi Tanah Air.
Dia mengajak semua pihak untuk terus memberikan dukungan, ruang dan kesempatan kepada saudara-saudara kita agar dapat benar-benar kembali sebagai insan yang produktif, damai dan setia pada NKRI.
Menurut keterangan Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Semarang, Mardiati Ningsih, T alias AR merupakan residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2003.
Sebelum menjalani pidana di Lapas Semarang, T sempat berada di Rutan Depok. Belum lama dipindahkan ke Lapas , AR dibawa oleh Densus 88 untuk mengikuti program deradikalisasi dan pembubaran organisasi JI atas dasar surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-PL.05.06-1978 Tanggal 20 September 2024.
Selama menjalani pidana di Lapas Semarang, dia bersedia mengikuti seluruh pembinaan kepribadian di Lapas.
Dia juga telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh korban atas tindakan dirinya dan kelompoknya di masa lalu. Hingga saat ini, Abu Rusydan telah menjalani pidana selama 3 tahun 10 bulan.(eka setiawan)
Foto: Abu Rusydan mencium bendera merah putih sebagai bagian dari prosesi ikrar setia NKRI 23/07/2025.[Dok. Lapas Semarang]
Komentar