Pasca Istri Sambo Tersangka, Enam Anggota Polri Diduga Halangi Penyidikan

News

by Akhmad Kusairi

Tim Khusus Mabes Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara tim khusus Mabes Polri.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Namun meskipun sudah menjadi tersangka Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Putri. Pasalnya, menurut Agung pihaknya mendapatkan surat keterangan dari dokter pribadi yang bersangkutan jika Putri sedang sakit.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi Putri dijerat dengan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Lebih lanjut Andi menjelaskan Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV dari lokasi rumah Saguling maupun rumah di dekat TKP penembakan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Andi.

Berkas Ferdy Sambo Dkk Diserahkan ke JPU

Agung melanjutkan jika berkas perkara tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J tahap satu dari Bareskrim sudah dilimpahkan ke Jampidum Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka lainnya adalah, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (KM).

“Kemarin dilaksanakan gelar perkara untuk dilaksanakan kelengkapan berkas perkara. Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan selaku JPU,” kata Agung.

BACA: Drama Ferdy Sambo yang Menyeret Sederet Petinggi Polisi

Lebih lanjut, Agung menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 83 orang polisi. Dari jumlah tersebut 35 orang direkomendasikan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob Depok. Sementara yang sudah ditempatkan di Patsus sebanyak 18 orang.

“Dari 18 orang itu berkurang tiga orang karena, FS, RR dan RE sudah menjadi tersangka. Dari 15 orang di Patsus, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan,” pungkas Agung. (*)

Komentar

Tulis Komentar