Drama Ferdy Sambo yang Menyeret Sederet Petinggi Polisi

News

by Akhmad Kusairi

Perjalanan Irjen Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira yang tegas, trengginas dan berprestasi. Ia ditakuti setiap anggota polisi lantaran berposisi sebagai Kadiv Propam Mabes Polri--alias "algojo" bagi polisi nakal. Namun kariernya berakhir tragis menjadi pembunuh. 

Ini menjadi kasus paling menghebohkan sepanjang sejarah, sebab kasus ini terus merembet. Bahkan hingga menyeret sedikitnya 31 nama polisi terlibat skandal ini.

Bukan main-main, mereka terdiri atas dua perwira bintang satu, atau Brigadir Jenderal (Brigjen), dua pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga dengan kepangkatan AKBP, dua berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), dan satu personel AKP.

Tiga perwira tinggi dengan pangkat bintang, ditempatkan di sel isolasi di Mako Brimob. Selebihnya, ditempatkan di isolasi khusus di provos. 31 satu polisi tersebut berasal dari satuan berbeda. 21 personel dari dari Divisi Propam dengan tiga kepangkatan perwira tinggi, serta tujuh anggota Polda Metro Jaya, dengan kepangkatan pamen, dan pama.

Motif kasus ini juga belum tersibak secara terang benderang. Mulai adanya dugaan latar belakang perselingkuhan, bahkan belakangan mencuat adanya mafia hukum terselubung di tubuh Polri terkait dugaan skandal bisnis judi online hingga narkoba. Namun demikian, hingga saat ini belum terbongkar secara jelas.

Kepolisian Republik Indonesia setidaknya telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus dugaan Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo menjadi tokoh kunci kasus ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tim Irsus menjelaskan jika pihaknya memeriksa Ferdy Sambo selama tujuh jam dari pukul 11.00 hingga pukul 18.00 WIB pada Kamis (11/8/2022) lalu.

"Tim juga sudah memeriksa tiga tersangka lain dalam kasus yang sama," katanya.

Andi menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo didapat keterangan bahwa Ferdy saat itu emosi dan marah setelah mendapat laporan istrinya Putri Candrawathi yang mengaku telah mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga.

"Terjadi di Magelang  dilakukan oleh almarhum Joshua," ungkapnya menjelaskan hasil pemeriksaan Sambo.

Oleh karena itu, lanjut Andi, kemudian tersangka Ferdy Sambo memanggil tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum brigader J.

Namun ketika ditanya motif di balik pembunuhan terhadap Brigadir J, Andi enggan menjawab.

Menurutnya, pihaknya hanya menyampaikan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para tersangka. Lebih lanjut dalam kasus yang sama, Brigjen Andi juga menjelaskan jika pihak Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik Polda Metro Jaya. Namun dia enggan merinci siapa penyidik yang diperiksa tersebut. Dia hanya menyampaikan jika pangkat penyidik tersebut adalah AKBP.

“Irsus sudah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya berpangka AKBP. Penyidik diperiksa di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta kepada masyarakat yang menunggu perkembangan kasus ini agar bersabar. Dia berharap proses penyidikan kasus ini tidak berlangsung lama sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian digelar di persidangan.

“Kapolri sudah menghentikan Satgasus Polri.  Teman-teman bersabar karena tim sedang bekerja,” kata Dedy.

Sekadar diketahui pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Menurut Sigit Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kapolri dalam keterangan pers-nya menyampaikan dari hasil olah TKP, dokter forensik serta Labfor ditambah dengan keterangan saksi, ditemukan perkembangan baru, yaitu tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal kasus ini muncul.

Menurut Sigit Timsus menemukan, peristiwa itu penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara Bharada RE atas perintah tersangka Ferdy Sambo.

“Saudara pelaku melakukan Justice Collaborator, atas kasus ini.  Sehingga membuat peristiwa ini semakin terang benderang,” jelasnya.

Untuk peristiwa agar seakan-akan terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan berkali-kali untuk menimbulkan kesan terjadi tembak-menembak di TKP. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung saat ini tim melakuan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait. Termasuk juga soal motif pembunuhan Brigadir J.

Ia menyebut pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk ke istri Sambo, Putri Candrawathi. Sigit juga menjelaskan untuk menjaga kasus ini tetap transparan pihaknya menggandeng pihak eksternal yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan ruang seluas-luasnya untuk masyarakat khususnya keluarga korban dalam mengawasi kasus ini.

Polisi juga telah menghentikan penyelidikan laporan perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan yang ditudingkan ke almarhum Brigadir J. Sambo dalam kasus ini melakukan rekayasa cerita. (*)

Komentar

Tulis Komentar