Tasikmalaya, 11 Februari 2026 – Koalisi INKLUSI menyatakan penolakan tegas terhadap rencana mobilisasi massa oleh Forum Umat Islam Priangan (FUIPA) serta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya yang mendorong pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Sikap tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Rabu (11/2), menyusul beredarnya surat rekomendasi MUI Tasikmalaya Nomor 07/DP-K.TSM/I/2026.
Dalam pernyataannya, Koalisi INKLUSI menilai desakan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang aktivitas keagamaan JAI sebagai langkah mundur dalam praktik demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Koalisi memandang kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan bertentangan dengan jaminan konstitusi terkait kebebasan beragama.
Koalisi INKLUSI secara khusus menyoroti surat MUI Tasikmalaya tertanggal 29 Januari 2026 yang mendasarkan rekomendasinya pada potensi “keresahan sosial” dan “konflik horizontal”. Menurut mereka, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak konstitusional warga negara. “Potensi konflik sosial tidak boleh diselesaikan dengan memberangus hak kelompok minoritas, melainkan dengan penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi atau kekerasan,” demikian pernyataan Koalisi.
Selain itu, Koalisi menegaskan bahwa fatwa atau rekomendasi MUI merupakan pandangan keagamaan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara paksa bagi seluruh warga negara maupun institusi pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar penerbitan regulasi yang berdampak pada pembatasan kebebasan beragama.
Koalisi INKLUSI juga mengkritisi rujukan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang disebut dalam rekomendasi MUI. Menurut mereka, regulasi tersebut pada dasarnya tidak memberikan mandat bagi pemerintah daerah untuk melarang kegiatan ibadah, melainkan hanya membatasi penyebaran ajaran di ruang publik demi menjaga ketertiban umum. Penafsiran yang melampaui substansi aturan dinilai berpotensi melahirkan kebijakan diskriminatif.
Dalam siaran persnya, Koalisi INKLUSI mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar berpegang pada mandat konstitusi yang lebih tinggi. Mereka merujuk Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya. Jaminan tersebut, menurut Koalisi, bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi oleh tekanan massa atau pertimbangan politis jangka pendek.
Koalisi juga menyinggung berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebebasan beragama yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak warga negara. Negara, tegas mereka, tidak boleh menjadi alat untuk membatasi keyakinan seseorang atau kelompok tertentu.
Lebih jauh, Koalisi INKLUSI menekankan bahwa hak untuk berkeyakinan termasuk dalam kategori non-derogable rights, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, dalih “penyelamatan akidah” atau tekanan mobilisasi massa tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menghapus atau membatasi hak dasar tersebut.
Sehubungan dengan situasi yang berkembang, Koalisi INKLUSI menyampaikan sejumlah seruan kepada para pemangku kepentingan. Kepada Bupati dan DPRD Tasikmalaya, mereka mendesak agar tetap teguh pada sumpah jabatan untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945 serta tidak menerbitkan kebijakan diskriminatif seperti Perbup yang melarang aktivitas keagamaan JAI.
Kepada aparat kepolisian, Koalisi meminta jaminan keamanan penuh bagi warga Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya dari potensi persekusi, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang mungkin dipicu oleh narasi “Demo Akbar” atau mobilisasi massa lainnya. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional dan imparsial dalam menjaga ketertiban serta melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Sementara itu, kepada Forum Umat Islam dan kelompok masyarakat lainnya, Koalisi INKLUSI mengajak untuk mengedepankan dialog kebangsaan yang inklusif dan menghentikan narasi kebencian yang berpotensi merusak persaudaraan kemanusiaan. Mereka menekankan pentingnya menjaga semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Memaksakan kepatuhan akidah melalui instrumen kekuasaan dan tekanan massa adalah pengkhianatan terhadap cita-cita Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Kami berdiri bersama setiap warga negara yang haknya dirampas,” ujar Subhi, perwakilan Koalisi INKLUSI, dalam pernyataan penutupnya.
Koalisi INKLUSI terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan institusi pendidikan, antara lain Yayasan INKLUSIF, INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), UNIKA Soegijapranata, SETARA Institute, Maarif Institute, dan MediaLink. Mereka menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu kebebasan beragama dan berkeyakinan serta memastikan negara hadir dalam melindungi hak-hak konstitusional seluruh warga tanpa terkecuali.
Situasi di Tasikmalaya kini menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana pemerintah daerah dan aparat keamanan merespons dinamika yang berkembang. Desakan berbagai pihak menunjukkan bahwa isu kebebasan beragama tetap menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi.
*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk kepentingan visualisasi
Komentar