Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia (UI) menggelar acara bertajuk 'World Terrorism Index: Peluncuran dan Diskusi WTI 2025' di Gedung IASTH UI Lantai 5, Kampus Salemba pada Rabu, 11 Februari 2026.
Riset yang diinisiasi oleh Universitas Indonesia ini berkolaborasi dengan banyak lembaga yang terkait dengan penanganan dan pencegahan terorisme di Indonesia. Kajian ini tentu akan terus diperbaharui sehingga dapat menjadi rujukan bagi publik dan kebijakan dalam melawan terorisme di Indonesia.
Muhamad Syauqillah, dosen program studi terorisme sekaligus bagian dari tim penyusun, menjelaskan bahwa laporan tahun ini melibatkan kontributor internasional dari Spanyol, Nigeria, India, hingga Indonesia. Kehadiran penulis dari berbagai kawasan, termasuk mahasiswa Tanzania, diharapkan memperluas sudut pandang terhadap dinamika Afrika dan wilayah lain yang kerap luput dari sorotan publik Indonesia. Kolaborasi lintas negara tersebut menjadi tanda bahwa isu terorisme tidak lagi bisa dibaca secara lokal semata, melainkan harus dilihat sebagai fenomena global yang saling terhubung.
Berdasarkan scoring data yang telah di-input dalam database, melihat table kumulatif negara dalam kurun waktu Januari-Desember 2025, Republik Demokratik Kongo berada di peringkat pertama dengan skor 20007. Sedangkan di tahun 2025, skor Indonesia menurun dari 18 menjadi 15 dan juga mengalmi penurunan peringkat dari posisi 51 ke posisi 45 dalam indeks terorisme global. Meski skor turun, kategori tetap "low impact" atau dampak rendah. Penurunan ini mencerminkan adanya perbaikan penanganan terorisme dan stabilitas yang lebih baik. Data-data yang ditampilkan hanya mencakup insiden yang diakui resmi sebagai aksi terorisme oleh pemerintah di setiap negara.
Dari ruang Zoom, Dr. H. Prim Haryadi, S.H, M.H. Ketua Kamar pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia fokus membahas terkait pedoman pemidanaan terorisme dan tantangan hukum yang dihadapi terkait penegakan hukum tindak pidana terorisme. Beliau juga menjelaskan isu Perempuan dan anak, yang mana mereka sering menjadi korban manipulasi. Harapannya ada perlindungan lebih bagi anak untuk mencegah keterlibatan dalam terorisme.
Dalam presentasinya, beliau juga memaparkan bahwa Mahkamah Agung sedang dalam proses Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP 2023 (dahulu Pasal 6 dan Pasal 7 UU Terorisme), Pasal 9, Juncto Pasal 15, Serta Pasal 13 Huruf C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai Upaya MA dalam penegakan hukum TP terorisme.
Pandangan tersebut selaras dengan paparan juru bicara Densus 88 Anti-Teror, Kombes Mayndra Eka Wardhana, yang menyinggung meningkatnya rekrutmen daring sejak 2025. Pola radikalisasi kini bergerak lebih cepat melalui ruang digital, menjangkau anak muda tanpa batas geografis. Situasi ini menuntut strategi pencegahan baru yang melibatkan berbagai sektor, termasuk komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil. Upaya pembinaan terhadap anak yang terlibat terorisme, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati agar mereka tidak semakin terpinggirkan.
Sementara itu, Ulta Levenia selaku tenaga ahli utama kantor staf presiden (KSP), membahas mengenai Program Zero Attack yang menjadi fokus utama pemerintah untuk mencegah serangan terorisme, dengan pengawasan langsung dari Presiden. Program ini dikoordinasikan oleh KSP dan melibatkan Polri, BNPT, serta lembaga terkait sebagai bagian dari bidang keamanan. Tujuan utamanya untuk mencapai nol serangan teror yang menjadi prioritas Presiden dalam menjaga stabilitas nasional.
Adapun tantangan dan kesenjangan yang ditemui salah satunya karena masih terdapat ketidaksiapan dan kurangnya pemahaman di kementerian dan lembaga terkait urgensi penanganan ekstremisme.
Ulta juga menambahkan bahwa pengembangan indeks WTI dan integrasi narasi digital menjadi kunci untuk memahami dan mencegah radikalisasi modern. Ia menyarankan agar WTI memasukkan variabel baru seperti narasi media sosial dan penyebaran ideologi ekstrem non-konvensional. Karena adanya Perubahan pola radikalisasi yang lebih cepat dan tidak terstruktur, sehingga menuntut pendekatan yang lebih adaptif.
Terakhir, ketua program studi kajian terorisme, Zora A. Sukabdi, M.Psi., Ph.D., menekankan pada peran orangtua serta keluarga dan ketahanan psikologis anak dan remaja. Beliau mengingatkan agar orang tua perlu aktif mendengarkan, sehingga anak tidak mencari pelarian di dunia maya. Pentingnya untuk mendukung generasi muda agar tidak rentan terhadap masalah mental. Belum lagi konflik antar generasi seperti adanya perbedaan nilai antara generasi Z dengan boomer, sehingga membuat hubungan semakin renggang. Orangtua dan keluarga juga diharapkan untuk aktif mendampingi anak-anak saat mengakses gawai, dan tidak melepasakannya begitu saja.
Di balik angka-angka dan istilah teknis, peluncuran WTI 2025 menghadirkan satu pesan yang mengemuka: pencegahan kekerasan ekstremisme tidak bisa diserahkan pada satu institusi saja. Kolaborasi antara akademisi, aparat, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil menjadi fondasi utama. Data mungkin menunjukkan tren positif, tetapi dinamika radikalisasi di ruang digital tetap menjadi tantangan yang bergerak cepat dan tak selalu terlihat di permukaan.
Menjelang akhir acara, suasana diskusi terasa lebih tenang, seolah setiap peserta membawa pulang pertanyaan masing-masing. Bagaimana menjaga kewaspadaan tanpa menciptakan ketakutan? Bagaimana merangkul generasi muda tanpa menstigma mereka? Pertanyaan-pertanyaan itu mengendap, mengingatkan bahwa indeks dan statistik hanyalah pintu masuk menuju percakapan yang lebih luas tentang kemanusiaan. Pada akhirnya, upaya mencegah ekstremisme bukan sekadar soal menurunkan angka serangan, tetapi tentang merawat harapan agar ruang publik tetap aman, inklusif, dan memberi masa depan bagi mereka yang pernah berada di persimpangan jalan.
Foto: Para pembicara dalam acara "World Terrorism Index: Peluncuran dan Diskusi WTI 2025" di Gedung IASTH UI Lantai 5, Kampus Salemba, Rabu (11/02/2026).[Dok. Nur Dhania]
Komentar