Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Densus 88 saat melumpuhkan tersangka teroris Dokter Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sekretaris Kompolnas, Benny J Mamoto menyebut pihaknya sudah mengundang Densus 88 ke Kompolnas untuk memaparkan mengenai kasus dan proses penangkapan Sunardi.
“Dari hasil pemaparan yang disampaikan Densus 88, kasus terorisme yang melibatkan Sunardi sudah naik ke penyidikan. Jadi, statusnya sudah tersangka, bukan terduga lagi," kata Benny, di Mapolres Sukoharjo, Selasa 15 Maret 2022, melalui siaran pers yang diterima ruangobrol.id.
Pihaknya, sebut Benny, langsung meninjau ke Sukoharjo pada Senin (14/3/2022) untuk mengetahui proses penangkapan Densus 88 apakah sudah sesuai SOP dan protap. Lokasi kejadian dilihat langsung pada jam yang sama dengan waktu penangkapan Sunardi.
"Tujuannya adalah supaya kami bisa memahami situasi lingkungannya seperti apa, lalu lintasnya seperti apa, penerangannya seperti apa, termasuk posisi para saksi, apakah saksi melihat langsung," lanjutnya.
"Tadi malam kami ditemani Kapolres Sukoharjo dan anggota Densus 88 secara runut mulai dari awal ketika proses mau menangkap, kemudian yang bersangkutan mencoba kabur dan terjadi kejar-kejaran sampai dengan terjadi korban di masyarakat, apakah itu mobil yang ditabrak, diserempet dan sebagainya," sambung dia.
Dari hasil yang ditemukan di lapangan, Kompolnas mengundang enam orang saksi yang melihat secara langsung ketika proses penangkapan ke Polres Sukoharjo.
"Dari apa yang telah ditemukan tadi malam kami konsultasi dengan para saksi hari ini. Kami sudah mendengar langsung dari enam saksi dari warga masyarakat, dari yang rumahnya pagarnya ditabrak, yang mobilnya ditabrak, yang mobil boks-nya disrempet, yang motornya disrempet semua sudah kami dengar keterangannya," terang Benny.
Pihaknya juga mendengarkan keterangan dari anggota Densus 88 yang melaksanakan proses penangkapan. Hal tersebut untuk mengetahui prosesnya kemudian dievaluasi apakah sudah sesuai prosedur tetap (protap) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
"Dari hasil temuan lapangan, hasil wawancara dari saksi masyarakat dan saksi anggota kami menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan anggota (Densus 88) sudah sesuai dengan SOP dan protap," tambah dia.
Benny mengurai, tindakan yang dilakukan anggota Densus 88 untuk melumpuhkan Sunardi sangat berisiko dan bisa membahayakan nyawa mereka.
"Kenapa? Ketika naik di belakang mobil (tersangka teroris) digoyang-goyang yang bersangkutan mau jatuh, dia masih bisa melepaskan tembakan peringatan ke atas, terus masih bisa bagaimana melumpuhkan. Sekali lagi, melumpuhkan. Karena kalau ingin menembak kepala bisa. Tapi tidak, lewat samping, dan berisiko dia jatuh. Ini yang saya lihat lebih berisiko kepada mereka," tutur dia.
Benny menyebut, tembakan anggota Densus 88 itu mengenai bagian tangan, lengan, punggung dan pinggang.
"Jadi, tidak ada yang dialamatkan ke bagian yang fatal," kata Benny.
Kompolnas Nilai Penangkapan Dokter Sunardi oleh Densus 88 Sesuai SOP
Newsby Eka Setiawan 15 Maret 2022 5:49 WIB
Komentar