Lepas Baiat Jamaah Islamiyah, Napiter Lapas Kendal Ikrar Setia NKRI

News

by Eka Setiawan

Seorang narapidana terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal bernama Wasita mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di lapas setempat, Kamis (30/3/2023).


Wasita alias Salman alias Adi Pradana alias Iskandar alias Dahlan sebelumnya tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Alamatnya di Kelurahan Ngijo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dan di Kelurahan Ngawu, Kecamatan Klayen, Kabupaten Gunung Kidul. Vonisnya 3 tahun penjara. Setelah membaca ikrar setia NKRI, Wasita juga menandatangani naskah ikrar. Hal ini juga Wasita meninggalkan baiat lamanya kepada kelompok Jamaah Islamiyah.


Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang hadir pada kegiatan ikrar tersebut mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk hal ini.


“Ikrar setia NKRI tugas dari Lapas namun juga perlu dukungan dan kerjasama semua pihak,” kata Yuspahruddin.


Secara khusus, Yuspahruddin mengucapkan selamat kepada Wasita yang telah kembali ke NKRI. Dia berharap Wasita bisa menyampaikan kepada teman-teman jaringan lamanya agar meninggalkan paham radikal.


Prosesi ikrar dimulai pukul 09.00 WIB di aula Lapas Kelas IIA Kendal. Selain Yuspahruddin, hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Supriyanto, perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan perwakilan Satuan Tugas Wilayah Jawa Tengah Densus 88/Antiteror Polri.


Perwakilan Polres Kendal, Kodim Kendal, Kemenag Kendal, Kepala Bapas Kelas I Semarang dan Badan Kesbangpol Kendal juga hadir pada acara tersebut.


baca juga: Keberhasilan Idensos 88 dan Peran Perempuan di Balik Lepas Baiat Anggota JI Lampung (1)

Komentar

Tulis Komentar