Pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pada 30 Juni 2024 seharusnya tidak berhenti pada deklarasi. Ia harus memiliki konsekuensi nyata. Jika pembubaran itu merupakan bagian dari proses meninggalkan ideologi kekerasan dan kembali menjalani kehidupan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka negara perlu memastikan bahwa momentum tersebut juga menyentuh mereka yang selama ini masih berada di balik jeruji penjara.
Sebab ada sebuah pertanyaan yang tidak boleh kita hindari: apa arti pembubaran JI bagi mereka yang masih menjalani hukuman panjang, termasuk mereka yang telah berusia lanjut dan telah menunjukkan perubahan selama bertahun-tahun?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena setelah deklarasi pembubaran JI, ribuan mantan anggotanya menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI dan menjauhkan diri dari kelompok ekstrem. Pemerintah sendiri kemudian menyatakan perlunya pembinaan berkelanjutan terhadap mereka. Bahkan, BNPT pernah menyampaikan rencana rekomendasi pengurangan masa hukuman bagi lebih dari 180 mantan anggota JI yang telah menunjukkan komitmen terhadap pembubaran tersebut.
Kalau demikian, jangan sampai muncul paradoks: JI dinyatakan bubar, para anggotanya menyatakan meninggalkan kekerasan, tetapi orang-orang yang telah lama menjalani hukuman dan terbukti berubah tetap diperlakukan seolah-olah tidak ada perubahan apa pun.
Di sinilah saya ingin berbicara dari pengalaman pribadi.
Saya pernah satu blok dengan Ali Imron. Saya melihat dari dekat perjalanan perubahan dirinya. Apa yang saya sampaikan bukan berarti pengalaman pribadi saya dapat menggantikan proses hukum atau asesmen negara. Tetapi saya percaya pengalaman lapangan seperti ini penting untuk menjadi salah satu bahan dalam menilai perubahan seseorang.
Saya melihat bagaimana seseorang yang pernah berada dalam lingkaran kekerasan dapat mengalami perubahan cara pandang. Ali Imron telah lama menjalani hukuman dan dalam prosesnya dikenal kooperatif serta pernah membantu aparat mengungkap jaringan terorisme.
Karena itu, ketika negara berbicara tentang pembubaran JI, saya merasa ada satu pertanyaan lanjutan yang harus diajukan: apakah perubahan itu hanya berlaku bagi mereka yang berada di luar penjara, atau juga berlaku sebagai pertimbangan bagi mereka yang masih menjalani hukuman?
Saya tidak sedang meminta negara menghapus kesalahan masa lalu.
Korban terorisme tetap harus mendapatkan keadilan. Nyawa yang hilang tidak dapat dikembalikan. Luka keluarga korban tidak boleh dilupakan. Negara juga tidak boleh mengambil risiko dengan membebaskan seseorang hanya karena yang bersangkutan mengucapkan ikrar atau menyatakan telah berubah.
Tetapi keadilan juga tidak boleh berarti menutup seluruh kemungkinan perubahan.
Hukuman seumur hidup tidak semestinya otomatis berarti kesempatan untuk berubah juga seumur hidup ditutup.
Hukum pidana nasional yang berlaku sejak 2026 bahkan menyediakan mekanisme perubahan pidana penjara seumur hidup setelah memenuhi persyaratan tertentu, antara lain masa menjalani pidana dan adanya sikap serta perbuatan terpuji serta penurunan risiko berdasarkan asesmen. Mekanisme ini bukan pembebasan otomatis, melainkan proses hukum yang harus memenuhi persyaratan.
Karena itu, persoalannya bukan: “Apakah Ali Imron harus langsung dibebaskan?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Apakah Ali Imron dan narapidana sejenis sudah pernah dievaluasi secara menyeluruh berdasarkan standar perubahan dan risiko yang berlaku saat ini?”
Kalau belum, negara perlu segera melakukannya.
Jangan sampai pembubaran JI hanya menghasilkan perubahan di luar penjara, sementara tidak ada evaluasi serius terhadap mereka yang masih berada di dalam penjara.
Saya mengusulkan setidaknya lima langkah.
Pertama, lakukan evaluasi individual terhadap seluruh mantan anggota JI yang menjalani hukuman panjang. Jangan semua orang dipukul rata. Periksa perilaku selama menjalani pidana, perubahan pemahaman keagamaan, sikap terhadap kekerasan, hubungan dengan jaringan lama, serta hasil asesmen risiko.
Kedua, buat indikator perubahan yang jelas. Ikrar setia kepada NKRI penting, tetapi tidak cukup. Yang harus dilihat adalah konsistensi perilaku, pemutusan hubungan dengan kekerasan, perubahan cara pandang, dan kemampuan menerima kehidupan berbangsa dalam kerangka konstitusi.
Ketiga, bagi mereka yang memenuhi syarat, gunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Termasuk perubahan status pidana atau mekanisme pembebasan yang memang dimungkinkan oleh hukum. Prosesnya harus transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, pembebasan harus disertai reintegrasi. Jangan setelah keluar seseorang dilepas begitu saja. Harus ada keluarga, pekerjaan, pendampingan keagamaan, lingkungan sosial, serta monitoring yang proporsional.
Kelima, jadikan mereka yang benar-benar berubah sebagai bagian dari pencegahan terorisme. Mereka memiliki pengalaman yang sangat berharga tentang bagaimana seseorang dapat direkrut, bagaimana doktrin kekerasan bekerja, dan bagaimana seseorang dapat keluar dari lingkaran tersebut.
Ini penting karena pembubaran JI bukan sekadar soal organisasi yang berhenti menggunakan nama JI. Yang lebih penting adalah apakah ideologi kekerasannya benar-benar kehilangan daya pengaruhnya.
Sejumlah pengamat juga mengingatkan bahwa pembubaran organisasi harus diikuti pembinaan dan pembuktian komitmen secara berkelanjutan.
Maka, justru orang-orang yang telah benar-benar meninggalkan kekerasan dapat menjadi bagian dari jawaban.
Saya tidak mengusulkan pembebasan karena kasihan. Saya juga tidak mengatakan bahwa semua mantan anggota JI harus dibebaskan.
Tidak.
Yang saya dorong adalah keberanian negara untuk membuka kembali berkas perubahan mereka yang sudah menjalani hukuman panjang.
Ali Imron dan teman-temannya yang dijatuhi hukuman seumur hidup harus dinilai berdasarkan bukti perubahan mereka hari ini, bukan hanya berdasarkan kesalahan mereka pada masa lalu.
Jika hasil asesmen menunjukkan risiko masih tinggi, tentu pembebasan tidak layak dilakukan.
Tetapi jika asesmen menunjukkan perubahan yang konsisten, hubungan dengan jaringan kekerasan telah ditinggalkan, perilaku selama menjalani pidana baik, dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, maka negara harus berani menggunakan ruang hukum yang tersedia.
Sebab pembubaran JI akan kehilangan sebagian maknanya jika hanya berhenti pada deklarasi.
Pembubaran organisasi harus melahirkan perubahan kebijakan. Perubahan kebijakan harus memberi ruang bagi mereka yang terbukti berubah. Dan perubahan itu harus diuji melalui hukum, bukan sekadar melalui kata-kata.
Pada akhirnya, keberhasilan negara dalam menghadapi terorisme tidak hanya diukur dari berapa banyak orang yang berhasil ditangkap.
Keberhasilan juga dapat diukur dari berapa banyak orang yang pernah memilih jalan kekerasan, kemudian benar-benar meninggalkannya dan tidak pernah kembali lagi.
Karena itu, sudah saatnya negara bertanya secara serius kepada Ali Imron dan mereka yang berada dalam situasi serupa:
Apakah masa lalu mereka masih menentukan siapa mereka hari ini?
Jika jawabannya tidak, maka hukum harus memberi ruang agar perubahan itu dapat dibuktikan.
Bukan dengan menghapus masa lalu.
Tetapi dengan memastikan bahwa masa lalu tidak selamanya menjadi penjara bagi masa depan.
*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi
Komentar