Pagi itu di penghujung bulan Februari 2023, udara Pesawaran masih dibalut sisa embun, seakan enggan melepaskan dinginnya malam. Aroma tempe goreng dan pisang goreng yang mengepul berpadu dengan hangatnya dua gelas teh yang mengepulkan uap tipis.
Di meja kayu sederhana itu, saya dan Ustaz Syahid Robbani—seorang ustaz muda yang juga mantan santri pesantren terafiliasi Jamaah Islamiyah—larut dalam diskusi yang sesekali diwarnai tawa ringan. Namun di balik canda, kami membicarakan sesuatu yang kerap menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat: apa sebenarnya yang dimaksud dengan pesantren terafiliasi Jamaah Islamiyah?
Bukan rahasia, setahun lebih setelah pembubaran Jamaah Islamiyah, publik masih meraba-raba: bagaimana kabar para eks-anggota, apa yang berubah, dan terutama—bagaimana perkembangan pesantren yang dulu dianggap berada dalam lingkaran mereka? Sebelum bicara tentang pembinaan atau perubahan, tentu perlu ada pemahaman yang jernih soal definisinya.
Empat Indikator yang Menjadi Penanda
Dalam obrolan yang semakin mengerucut, kami sepakat mengacu pada penjelasan Ustaz Syahid Robbani, yang bersumber dari pengalamannya menjawab pertanyaan Densus 88 dalam proses pra-islah. Menurutnya, ada empat indikator yang biasa digunakan untuk menilai apakah sebuah pesantren terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah:
-
Pernah menerima bantuan beasiswa dari LAZ ABA (Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf), lembaga penggalangan dana milik JI.
-
Pernah menampung anak DPO kasus terorisme yang berasal dari kelompok JI.
-
Terdapat anggota JI dalam operasional pesantren tersebut.
-
Kurikulum mengacu pada kesepakatan FKPP JI (Forum Komunikasi Pondok Pesantren Jamaah Islamiyah).
Dua indikator pertama tergolong khusus, hanya muncul pada sebagian kecil pesantren. Sementara dua yang terakhir—keberadaan anggota JI di lingkungan pesantren dan kurikulum khas JI—merupakan indikator umum, hampir selalu ada di pesantren terafiliasi.
Ciri Pokok: Kurikulum
Dari dua indikator umum itu, kurikulum menjadi nadi yang paling menentukan. Keberadaan anggota JI saja --menurut kami tidak cukup untuk melabeli sebuah pesantren sebagai “terafiliasi” bila kurikulumnya tidak mengikuti pola khas JI.
Kurikulum ini tampak jelas dari kitab-kitab rujukan di pelajaran aqidah dan syariah, di antaranya:
-
Kitabul Iman atau Aqidah Thohawiyah (untuk tingkat Tsanawiyah),
-
Kitab Tauhid (untuk tingkat Aliyah),
-
Minhajul Muslim (untuk fiqh dan adab).
Selain itu, materi di luar aqidah dan syariah biasanya diimprovisasi sesuai kemampuan pengajar masing-masing pesantren. Meskipun pada 2010/2011 FKPP JI sempat menguji paket kurikulum baru di beberapa pesantren percontohan, mayoritas hingga kini masih mengacu pada kurikulum lama—sama seperti yang saya temui di pesantren Al Islam pada 1995–1998.
Akar Kurikulum dan Harapan Pembaruan
Kesamaan kurikulum ini bukan kebetulan. Mayoritas pendiri pesantren terafiliasi JI adalah alumni atau murid dari alumni Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, khususnya angkatan 90-an. Dari sanalah “sanad” kurikulum itu diturunkan, lengkap dengan pemilihan kitab dan pendekatan pengajarannya.
Bagi saya, kurikulum tersebut sesungguhnya tidak bermasalah jika diajarkan oleh ustaz yang moderat, terbuka, dan tidak eksklusif. Namun, akan jauh lebih baik bila kurikulum ini diperbarui untuk menekankan Islam Wasathiyah, yang selaras dengan realitas keberagaman Indonesia.
Dan di antara hangatnya teh yang kian menipis, kami pun menyimpulkan: memahami definisi pesantren terafiliasi JI bukan sekadar hafal indikator, tetapi mengerti ruh yang mengalir lewat kurikulum dan pengajarannya. Karena di situlah letak pembeda yang sesungguhnya—dan titik awal untuk membayangkan perubahan yang lebih inklusif di masa depan.[]
Foto: Penulis bersama Ustaz Syahid Robbani di kantor Pesantren Nurul Iman.(17/06.2023/ Dok. Pribadi)
Komentar