Dari Ujaran SARA ke Radikalisasi Emosi: Bahaya Eskalasi Konflik dalam Kasus Resbob

Analisa

by Munir Kartono Editor by Redaksi

Satu kalimat diucapkan di ruang digital, lalu ribuan orang bereaksi seolah sedang menghadapi ancaman bersama. Pernyataan seorang kreator konten bernama MAF alias Resbob, yang dinilai menghina suku Sunda, tidak berhenti sebagai kontroversi personal. Ia segera memicu laporan ke kepolisian di berbagai daerah. Di Bandung, Viking Persib Club melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Di Banten, Aliansi Sunda Banten Bersatu juga melaporkan Resbob ke Polda Banten dan dalam waktu bersamaan melahirkan gelombang tekanan sosial, kecaman masif, hingga ancaman balasan di media sosial. Apa yang mula-mula dipahami sebagai kemarahan yang sah, perlahan bergerak ke wilayah intimidasi kolektif.

Kasus ini memperlihatkan dengan jelas bagaimana ujaran kebencian bernuansa SARA bekerja di ruang publik digital di Indonesia. Ia tidak berdiri sendiri, tidak selesai pada klarifikasi atau permintaan maaf, dan tidak juga berhenti pada pelaporan hukum. Sebaliknya, ia membuka rantai reaksi emosional yang terus membesar dan sering kali tanpa kendali. Dari satu ujaran, lahir kemarahan. Dari kemarahan, muncul tekanan. Dari tekanan, berkembang jadi ancaman. Di titik tertentu, batas antara keadilan dan kekerasan menjadi kabur. Peristiwa ini penting dibaca bukan untuk menghakimi individu, melainkan untuk memahami pola sosial yang berulang, bagaimana masyarakat merespons pelanggaran identitas, bagaimana emosi kolektif dibentuk dan digerakkan, serta bagaimana ruang digital mengubah konflik simbolik menjadi potensi konflik nyata.

Ujaran SARA dan Politik Luka Identitas

Ujaran kebencian berbasis SARA memiliki daya ledak sosial yang tinggi karena ia menyasar identitas kolektif. Identitas etnis bukan hanya kategori budaya, tetapi juga sumber makna, rasa aman, dan harga diri. Ketika identitas ini direndahkan, yang muncul bukan sekadar rasa tersinggung, melainkan perasaan terancam. Dalam kasus Resbob misalnya, reaksi keras dari publik dapat dibaca sebagai ekspresi luka identitas. Banyak orang merasa bahwa yang diserang bukan individu tertentu, melainkan simbol budaya dan martabat kolektif. Dari sudut pandang ini, langkah pelaporan ke kepolisian merupakan respons rasional dan konstitusional. Ia menunjukkan bahwa luka identitas ingin disalurkan melalui mekanisme negara, bukan kekerasan langsung.

Namun persoalannya menjadi lebih kompleks ketika proses hukum berjalan beriringan dengan dinamika media sosial. Dimana di ruang digital, emosi tidak hanya diekspresikan, tetapi diproduksi dan diperkuat secara kolektif. Algoritma cenderung mengamplifikasi konten yang memicu kemarahan, bukan yang menenangkan. Akibatnya, identitas yang semula menjadi dasar solidaritas berubah menjadi basis mobilisasi emosi. Di sinilah politik luka identitas menemukan momentumnya. Luka tidak lagi dipahami sebagai pengalaman yang perlu disembuhkan, melainkan sebagai energi untuk melawan. Narasi kami dihina dengan cepat bertransformasi menjadi “kami diserang” dan, dalam kondisi tertentu, menjadi “kami harus membalas”. Pergeseran ini halus, tetapi krusial. Ia mengubah posisi korban menjadi subjek yang siap melakukan tindakan ofensif.

Normalisasi Ancaman dan Jalan Menuju Kekerasan

Tahap paling berbahaya dari eskalasi ini adalah normalisasi ancaman. Ancaman sering dibingkai sebagai luapan emosi yang wajar, bahkan sebagai bentuk peringatan moral. Padahal, ancaman adalah bentuk kekerasan simbolik yang nyata dampaknya. Ia menciptakan rasa takut, membatasi ruang rasional, dan memecah masyarakat ke dalam logika kami versus mereka. Dalam banyak konflik sosial, kekerasan fisik hampir selalu diawali oleh kekerasan simbolik. Ancaman, stigma, dan dehumanisasi menjadi jembatan menuju tindakan nyata. Ketika seseorang atau kelompok terus-menerus digambarkan sebagai musuh, pelaku penghinaan, atau ancaman eksistensial, maka kekerasan terhadapnya perlahan terasa masuk akal.

Kasus Resbob menunjukkan bagaimana proses ini mulai terbentuk. Dari ujaran yang dianggap menghina, muncul kecaman massal. Dari kecaman, lahir tekanan. Dari tekanan, lalu berkembang menjadi ancaman. Jika dibiarkan, rantai ini berpotensi keluar dari ruang digital dan memasuki ruang sosial yang lebih konkret. Terlebih ketika identitas etnis dijadikan pembeda utama, potensi konflik horizontal menjadi semakin nyata. Yang sering luput disadari adalah bahwa kekerasan tidak selalu lahir dari ideologi besar atau organisasi ekstrem. Ia bisa tumbuh dari kemarahan yang tidak dikelola, dari solidaritas yang berubah menjadi eksklusivisme, dan dari pembiaran terhadap ancaman kecil yang dianggap sepele. Di sinilah eskalasi emosi menjadi faktor kunci.

Dari Eskalasi Emosi ke Radikalisme Sosial

Radikalisme tidak selalu bermula dari doktrin ideologis yang kaku. Dalam banyak kasus, radikalisme justru lahir dari proses emosional seperti rasa terhina, perasaan terancam, dan keyakinan bahwa kekerasan adalah satu-satunya bahasa yang dipahami lawan. Ketika emosi kolektif terus dipelihara tanpa kanal rasional, ia menciptakan kondisi psikologis yang subur bagi radikalisasi. Dalam konteks ini, kasus Resbob perlu dibaca sebagai peringatan dini. Bukan karena ia sudah menjadi konflik kekerasan, tetapi karena pola-pola awalnya terlihat jelas. Polarisasi identitas, delegitimasi individu, normalisasi ancaman, dan pembenaran tekanan kolektif adalah elemen-elemen yang sering hadir dalam proses radikalisasi sosial.

Radikalisme semacam ini bersifat cair. Ia tidak selalu terorganisasi, tidak selalu membawa simbol ideologis, dan tidak selalu menyebut dirinya ekstrem. Namun ia berbahaya karena menyusup ke dalam kesadaran sehari-hari. Ketika ancaman dianggap wajar, ketika kekerasan simbolik dianggap pantas, dan ketika empati digantikan oleh amarah, maka masyarakat sedang bergerak ke arah yang rapuh. Di titik inilah peran negara dan masyarakat sipil menjadi krusial. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian penting, tetapi tidak cukup. Yang sama pentingnya adalah mencegah eskalasi respons sosial agar tidak berubah menjadi radikalisme emosional. Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi sebagai penenang konflik. Sementara publik perlu belajar membedakan antara membela martabat dan membenarkan kekerasan.

Kasus Resbob mengingatkan kita bahwa konflik kekerasan jarang lahir dari satu peristiwa tunggal. Ia tumbuh dari serangkaian pembiaran kecil, yaitu pembiaran terhadap ancaman, terhadap dehumanisasi, dan terhadap logika balas dendam. Jika rantai ini tidak diputus sejak dini, maka ujaran kebencian bukan lagi sekadar masalah etika komunikasi, melainkan ancaman nyata bagi kohesi sosial. Ujaran SARA memang harus dilawan. Tetapi cara melawannya akan menentukan arah masyarakat kita. Apakah kita memilih jalur hukum, rasionalitas, dan pengendalian emosi, atau membiarkan kemarahan kolektif berkembang menjadi radikalisme sosial yang membuka jalan bagi kekerasan. Di sanalah ujian kedewasaan publik sesungguhnya berlangsung.[]



Foto: Konferensi pers Polda Jabar dalam pengungkapan kasus Resbob, Rabu (17/12/2025).[www.polri.go.id]

Komentar

Tulis Komentar